Tiara Brazeski_2217011118
Pancasila digambarkan berada di puncak piramida sebagai cita-cita hukum tertinggi. Piramida itu menunjukkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung esensi dari Pancasila dan menjadi sumber hukum bagi Batang Tubuh UUD 1945 serta menjadi dasar penyelenggaraan negara yang melibatkan rakyat. Pancasila sendiri digambarkan sebagai cerminan dari jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia, serta berperan sebagai norma dasar dalam penyelenggaraan negara. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, yang tercantum secara resmi dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pancasila tidak hanya memiliki kedudukan formal sebagai dasar negara, tetapi juga memiliki substansi material, yaitu menjadi isi dari Pembukaan UUD 1945.
Pembukaan memuat cita-cita dasar, tujuan negara, serta nilai-nilai fundamental yang melandasi penyelenggaraan negara. Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar filosofis yang menjadi fondasi dalam perumusan pasal-pasal di Batang Tubuh. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila harus terimplementasi dalam norma-norma hukum yang ada dalam Batang Tubuh UUD 1945. Salah satu contoh implementasi dalam Pasal 28 tentang hak asasi manusia (HAM), yang menjamin hak hidup, kebebasan berpendapat, dan perlindungan terhadap penyiksaan.selain itu melalui Pasal 2 ayat (1), yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, melalui mekanisme lembaga permusyawaratan/perwakilan.
Pancasila digambarkan berada di puncak piramida sebagai cita-cita hukum tertinggi. Piramida itu menunjukkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung esensi dari Pancasila dan menjadi sumber hukum bagi Batang Tubuh UUD 1945 serta menjadi dasar penyelenggaraan negara yang melibatkan rakyat. Pancasila sendiri digambarkan sebagai cerminan dari jiwa dan cita-cita hukum bangsa Indonesia, serta berperan sebagai norma dasar dalam penyelenggaraan negara. Hal ini menunjukkan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, yang tercantum secara resmi dalam Alinea Keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pancasila tidak hanya memiliki kedudukan formal sebagai dasar negara, tetapi juga memiliki substansi material, yaitu menjadi isi dari Pembukaan UUD 1945.
Pembukaan memuat cita-cita dasar, tujuan negara, serta nilai-nilai fundamental yang melandasi penyelenggaraan negara. Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar filosofis yang menjadi fondasi dalam perumusan pasal-pasal di Batang Tubuh. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila harus terimplementasi dalam norma-norma hukum yang ada dalam Batang Tubuh UUD 1945. Salah satu contoh implementasi dalam Pasal 28 tentang hak asasi manusia (HAM), yang menjamin hak hidup, kebebasan berpendapat, dan perlindungan terhadap penyiksaan.selain itu melalui Pasal 2 ayat (1), yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, melalui mekanisme lembaga permusyawaratan/perwakilan.