Nama : anggie putri magista
Kelas : regular B
NPM : 2216031050
Analisis “Mengapa bangsa indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dan jelaskan periode periode perubahan tersebut”
Konstitusi adalah hukum tertinggi negara, tanpa konstitusi negara tidak mungkin dilakukan, sehingga UUD memiliki posisi yang demikian sangat penting dalam kehidupan ketatanegaraan negara, begitu mendalam hirarki perundang-undangan konstitusional tertinggi (standar dasar) dalam segitiga atau lebih dikenal dengan teori struktur hukum bertingkat. sekarang negara kita sudah menjadi 3 republik, yaitu :
1. Republik pertama adalah republik yang di informasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang di sahkan pada 18 Agustus.
2.republik kedua, yaitu negara kita pernah menjadi negara RIS, dengan menggunakan konstitusi RIS .
3. Republik ke tiga kita berubah menjadi negara kesatuan, UUD nya yang dijadikan sementara dan dinamakan interim konstitution atau UUDS Tahun 1950.
Sesudah kita melakukan pemilu pada tahun 1955 kemudian tahun 1956 dibentuk konstituete yaitu tugasnya untuk menyusun kontitusi baru, tetapi tidak berhasil dan malah bertengkar, karna perdebatan Islam dan kebangsaan.Perdebatan Islam dan kebangsaan ini terus menjadi dokumen piagam Jakarta, akibatnya konstituante tidak bisa menyeleksi konstitusi dan tahun 59 kita kembali memberlakukan dengan dekrit presiden 1959 dan berlaku UUD 1945 dengan beberapa perubahan yaitu :waktu disahkan pada tanggal 18 Agustus tidak ada penjelasan, tetapi ketika disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 Juli 1959 ada bagian UUD yg tidak dipisahkan. Hal ini harus dicatat sebagai republik ke 4.Jadii perbedaan UUD 45 Tahun 45, 18 Agustus dan 5 Juli 1959 itu adalah dilampirannya. Jadi skrg kita memegang pegangan naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959+4 lampiran/dokumen, yaitu: Perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4.
Itulah mengapa Indonesia mengalami beberapa kali konstitusi
Saputra, D., Kumala, F., & Firmansyah, Y. (2021). ALASAN DILAKUKANNYA 4 KALI AMANDEMEN UUD 1945 TUJUAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 1(1), 1-11.