Npm : 2207051008
A. Sila ke-1, menyatakan adanya konsep tentang keberadaan Tuhan Yang Maha Esa yang terus menjalin hubungan dan kesatuan dengan manusia dan alam semesta beserta isinya.
Sila ke-2, menyatakan adanya konsep tentang manusia yang utuh. Dalam keutuhannya, ada rohani dan ada jasmani. Sebagai kesatuan rohaniah, keberadaan hati nurani tidak kalah penting daripada akal. Ilmu berparadigma Pancasila mengakui dan menghargai keberadaan akal.
Sila ke-3, menunjukkan adanya keterpaduan antara karakter ilmu dengan faham kebangsaan Indonesia.
Sila ke-4, menyatakan adanya konsep bahwa rakyat atau wakil-wakil rakyat dalam menjalankan kekuasaannya harus dipimpin oleh kebijaksanaan, dengan penuh rasa tanggungjawab.
Sila ke-5, Keadilan itu bukan keadilan formal, suatu keadilan yang lahir karena perundang-undangan, melainkan keadilan yang bertumpu pada habitat sosialnya, yaitu masyarakat Indonesia, yang berkarakter komunalistik-religius. Ilmu berparadigma Pancasila mendorong perburuan keadilan sosial, sekaligus menolak dominasi positivisme.
B. Memiliki perspektif HAM
Paham mengenai keberagaman dan terbukti implementasinya
Mampu memaksimalkan peran generasi muda
Memiliki Kepedulian yang nyata terhadap rakyat kecil
Pola pikir untuk kemajuan bangsa
Menerapkan nilai – nilai Pancasila
Menjunjung tinggi HAM
A. Sila ke-1, menyatakan adanya konsep tentang keberadaan Tuhan Yang Maha Esa yang terus menjalin hubungan dan kesatuan dengan manusia dan alam semesta beserta isinya.
Sila ke-2, menyatakan adanya konsep tentang manusia yang utuh. Dalam keutuhannya, ada rohani dan ada jasmani. Sebagai kesatuan rohaniah, keberadaan hati nurani tidak kalah penting daripada akal. Ilmu berparadigma Pancasila mengakui dan menghargai keberadaan akal.
Sila ke-3, menunjukkan adanya keterpaduan antara karakter ilmu dengan faham kebangsaan Indonesia.
Sila ke-4, menyatakan adanya konsep bahwa rakyat atau wakil-wakil rakyat dalam menjalankan kekuasaannya harus dipimpin oleh kebijaksanaan, dengan penuh rasa tanggungjawab.
Sila ke-5, Keadilan itu bukan keadilan formal, suatu keadilan yang lahir karena perundang-undangan, melainkan keadilan yang bertumpu pada habitat sosialnya, yaitu masyarakat Indonesia, yang berkarakter komunalistik-religius. Ilmu berparadigma Pancasila mendorong perburuan keadilan sosial, sekaligus menolak dominasi positivisme.
B. Memiliki perspektif HAM
Paham mengenai keberagaman dan terbukti implementasinya
Mampu memaksimalkan peran generasi muda
Memiliki Kepedulian yang nyata terhadap rakyat kecil
Pola pikir untuk kemajuan bangsa
Menerapkan nilai – nilai Pancasila
Menjunjung tinggi HAM