Nama : Afina Zahra Choirunnisa
NPM : 2217051025
Kelas : D
Prodi : S1 Ilmu Komputer
Analisis yang saya dapatkan dari video tersebut adalah dalam berbagai variasi hukum muncul sebagai Lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat, apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada customary law/interactional law.
Hukum sudah menjadi order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuan yang membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peranganan sosial politik yang penting dan dicari ditengah tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
Sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yaitu republik Indonesia adalah negara hukum, dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengarahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak Indonesia dapat menjelma menjadi self event para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Jalur berhukum keliru memang dapat menimbulkan malapetaka, ini dapat terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis.
Reformasi yang bergulir setiap tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan masyarakat madani atau civil society telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan control masyarakat, terbentuklah Lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.