Posts made by Afina Zahra Choirunnisa

Nama : Afina Zahra Choirunnisa
NPM : 2217051025
Kelas : D
Prodi : S1 Ilmu Komputer

Analisis yang saya dapatkan dari jurnal adalah Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.

Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Nama : Afina Zahra Choirunnisa
NPM : 2217051025
Kelas : D
Prodi : S1 Ilmu Komputer

Analisis yang saya dapatkan dari video tersebut adalah dalam berbagai variasi hukum muncul sebagai Lembaga yang dipercaya untuk mengatur dan menata negara dan masyarakat, apabila kehidupan masyarakat sederhana selama ratusan tahun diatur dengan hukum alam yang sederhana maka negara dan masyarakat modern yang begitu kompleks tidak dapat lagi menyerahkan segala sesuatunya kepada customary law/interactional law.
 
Hukum sudah menjadi order yang dibuat dengan sengaja seperti hukum modern sekarang ini. Kehidupan modern sekaligus dengan kemajuan yang membutuhkan struktur hukum baru yang dapat menjadi sandarannya. Hukum modern menjadi peranganan sosial politik yang penting dan dicari ditengah tengah dunia dan kehidupan modern yang semakin kompleks ini.
 
Sebagaimana dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yaitu republik Indonesia adalah negara hukum, dalam kaitannya dengan keinginan untuk mengarahkan dukungan ilmu dan teknologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia kita perlu bernegara hukum yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi agar tercipta negara hukum yang mampu menjadi rumah nyaman untuk membahagiakan rakyatnya. Jika tidak Indonesia dapat menjelma menjadi self event para koruptor yang mampu memanfaatkan jasa pengacara untuk memainkan hukum di Indonesia. Jalur berhukum keliru memang dapat menimbulkan malapetaka, ini dapat terjadi karena cara berhukum tekstual atau mengeja undang-undang seperti yang tertulis.

Reformasi yang bergulir setiap tahun 1998 membuka babak baru dalam penyelenggaraan hukum di Indonesia. Slogan reformasi antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi. Pembangunan masyarakat madani atau civil society telah membuka koridor-koridor baru yang tidak membiarkan penyelenggaraan hukum terlepas dari sorotan dan control masyarakat, terbentuklah Lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang menonjol seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI.