Kiriman dibuat oleh MUHAMAD ADIPJULIANSYAH

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

oleh MUHAMAD ADIPJULIANSYAH -
Nama: Muhammad adipjuliansyah
Npm:22560327
Kelas:man a


1. Unjuk rasa yang terjadi diakibatkan adanya pasal pendidikan di UU cipta kerja, sebanyak 123 Mahasiswa terpapar covid-19. Tanggapan saya, pada saat pandemi tentu sebagai masyrakat terlebih seorang mahasiswa, harus tetap mengikuti dan juga mengawasi apa yang terjadi diatas atau dipemerintahan. Apa-apa saja kebijakan yang akan dikeluarkan apakah berdampak baik atau buruk, sebagai mahasiswa kita harus tetap mengawasi dan juga mengikuti perkembangannya meski diera pandemi. Tentu wajar para mahasiswa itu mengecam dengan melakukan unjuk rasa, akan tetapi sangat disayangkan karena unjuk rasa dilakukan saat pandemi, yang dimana sudah diterbitkan larangan berkurumun dan juga mengumpulkan massa karena akan meningkatkan penularan covid-19. Ada baiknya jika kritik dan juga saran dapat disampaikan melalui forum yang tidak menyebabkan keramaian, dan pemerintah mesti terbuka, jangan menutup diri sehingga memancing mahasiswa untuk berunjuk rasa. Kedua elemen itu harus di fahami baik dari kepemerintahan maupun mahasiswa. Akan tetapi ada hal positif yang dapat diambil dari terjadinya unjuk rasa tersebut, yakni dihapuskannya pasal pendikikan pada omnibus law UU Cipta Kerja keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. “Terbitnya UU ini jelas disadari akan menimbulkan polemik dan kegaduhan. Hal ini menjadi ironi ketika pemerintah meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, di sisi lain, pemerintah juga memicu terjadinya kegaduhan yang menyebabkan penularan semakin besar,” ungkap Hermawan, pada 8 Oktober lalu.

2. setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapatnya dengan bebas, namun harus dilakukan dengan cara yang tidak merugikan atau merusak hak orang lain. Merusak fasilitas umum saat menyampaikan pendapat bukanlah tindakan yang tepat dan bertanggung jawab. Cara yang lebih baik untuk menyalurkan aspirasi di tengah pandemi covid-19 adalah dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan dan melakukan aksi secara online atau dengan cara-cara yang aman dan bertanggung jawab.Demonstrasi adalah sebuah jalan bagi masyarakat Indonesia untuk menyampaikan aspirasinya kepada negara. Hak untuk melakukan demonstrasi dijamin oleh undang-undang. Namun undang-undang juga mengatur bagaimana cara melakukan demonstrasi yang baik.
Demonstrasi harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghindari segala bentuk perilaku anarkis. Perilaku anarkis akan merugikan banyak orang. Salah satu contoh buruk dari perilaku anarkis dan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh peserta demonstrasi adalah merusak fasilitas umum.

3. Aturan Ketenagakerjaan menegaskan penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib dilaksanakan oleh pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat. Namun dalam hal penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengusaha dan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dengan undang-undang yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial (UU 2/2004). Prosedur yang disediakan antara lain melalui mediasi hubungan industrial atau konsiliasi hubungan industrial atau arbitrase hubungan industrial. Bila masih juga gagal, maka perselisihan hubungan industrial dapat dimintakan untuk diselesaikan pada Pengadilan Hubungan Industrial yang ada pada setiap Pengadilan Negeri Kabupaten/Kota yang berada di setiap Ibukota Provinsi, yang daerah hukumnya meliputi tempat kerja pekerja.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Harmonisasi hak dan kewajiban diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena hak dan kewajiban merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan negara, yang sifatnya timbal balik. Aturan hak dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia juga diatur dalam UUD NRI 1945 pasal 27-34.