Posts made by Aisah Fawwaz Sulaimah 2217011119

Menurut pendapat saya mengenai video dan ppt yang telah saya baca, bahwa Pancasila erat kaitannya dengan konsep ideologi terbuka karena sifatnya yang fleksibel dan dinamis dalam menghadapi perubahan zaman dan tantangan masyarakat. Sebagai ideologi negara Indonesia, Pancasila memiliki karakteristik ideologi terbuka karena: Bersifat Dinamis dan Adaptif, Pancasila tidak bersifat kaku, melainkan mampu beradaptasi dengan perkembangan sosial, politik, ekonomi, dan budaya yang terjadi di masyarakat Indonesia tanpa kehilangan esensinya. Menghargai Keberagaman Pancasila menghargai pluralitas dan keberagaman dalam masyarakat Indonesia. Ini memungkinkan adanya interpretasi dan penerapan nilai-nilai Pancasila yang disesuaikan dengan konteks dan kebutuhan zaman.

Mengutamakan Dialog dan Konsensus, dalam ideologi terbuka, pemikiran dan pandangan yang berbeda-beda dapat dibicarakan secara demokratis. Pancasila mendukung mekanisme dialog dan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam pengambilan keputusan, sesuai dengan sila keempat.

Bersifat Universal dan Kontekstual, Nilai-nilai Pancasila seperti keadilan, kemanusiaan, dan persatuan bersifat universal, tetapi penerapannya selalu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Terbuka terhadap Kritik dan Pengembangan, Pancasila bukan ideologi yang tertutup dari kritik dan revisi. Pemikiran tentang penerapan Pancasila dapat berkembang, namun tetap dalam kerangka menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa.

Pancasila sebagai ideologi terbuka tidak hanya berfungsi sebagai landasan dasar negara, tetapi juga sebagai alat yang dapat terus dikembangkan dan disesuaikan dengan tantangan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai inti yang terkandung di dalamnya.

Kimia C MKU Pancasila 2024 -> Diskusi

by Aisah Fawwaz Sulaimah 2217011119 -
Menurut pendapat saya, Pancasila sebagai ideologi negara memiliki prinsip-prinsip yang ideal untuk menjaga persatuan dan keadilan di Indonesia. Pancasila sangat penting bagi seluruh warga negara Indonesia. Lima sila dalam Pancasila yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia ini adalah menjadi landasan untuk menciptakan harmoni di tengah keragaman suku, agama, dan golongan. Namun, fenomena seperti pembakaran tempat ibadah, tawuran, dan kekerasan berbasis identitas menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara praktik sosial dengan nilai-nilai Pancasila.

Ketegangan sosial ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti rendahnya pemahaman terhadap keberagaman, minimnya pendidikan karakter yang berbasis Pancasila, serta meningkatnya polarisasi di masyarakat, baik secara politik maupun agama. Tindakan-tindakan kekerasan ini menunjukkan bahwa ada pihak yang belum sepenuhnya memahami atau mengamalkan nilai-nilai kemanusiaan dan persatuan yang terkandung dalam Pancasila.

Pada kondisi ini, Pancasila masih sangat relevan sebagai solusi. Namun, tantangannya adalah bagaimana menginternalisasi nilai-nilai tersebut secara efektif ke dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Pendidikan moral Pancasila harus diperkuat, dan penegakan hukum perlu dilakukan secara adil untuk mencegah tindakan anarkis. Semua lapisan masyarakat, termasuk pemerintah, tokoh agama, dan pemimpin lokal, perlu berperan aktif dalam menanamkan kesadaran bahwa perbedaan adalah kekuatan, bukan alasan untuk konflik.

Dengan kembali kepada esensi Pancasila, yang mengutamakan kemanusiaan, persatuan, dan musyawarah, tantangan-tantangan sosial ini dapat diatasi. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kolektif semua warga negara indonesia

Kimia C MKU Pancasila 2024 -> Diskusi

by Aisah Fawwaz Sulaimah 2217011119 -
Menurut pendaat saya, Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 memiliki keterkaitan yang sangat erat karena Pancasila merupakan dasar filosofis yang melandasi seluruh sistem hukum dan kehidupan bernegara di Indonesia, sementara Pembukaan UUD 1945 menguraikan secara jelas prinsip-prinsip dasar tersebut sebagai tujuan dan cita-cita negara.

Pancasila sebagai Dasar Negara tertuang secara eksplisit dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Lima sila Pancasila, diakui sebagai dasar negara yang memandu kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sumber Nilai dan Prinsip Negara berfungsi sebagai sumber nilai dan moral dalam Pembukaan UUD 1945. Setiap aspek dari Pembukaan UUD 1945, baik tujuan negara (kemerdekaan, keadilan, dan kesejahteraan umum) maupun cita-cita bangsa Indonesia (perdamaian dan ketertiban dunia), terinspirasi dan didasarkan pada sila-sila Pancasila.

Filosofis dan Yuridis Pancasila merupakan landasan yang melandasi setiap rumusan norma yang ada dalam UUD 1945, termasuk di dalamnya Pembukaan. Secara yuridis, Pembukaan UUD 1945 berfungsi sebagai pengantar yang menegaskan posisi Pancasila sebagai dasar negara yang tidak bisa diubah, karena Pembukaan UUD 1945 dianggap memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dan tidak bisa diubah melalui amandemen.

Cita-Cita dan Tujuan Negara pada Pembukaan UUD 1945 menguraikan tujuan bangsa Indonesia, seperti melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Semua ini merupakan pengejawantahan dari sila-sila Pancasila, yang menekankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan persatuan.

Pancasila memberikan landasan nilai-nilai, sementara Pembukaan UUD 1945 menjadi pedoman yuridis dan filosofis yang menegaskan bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia.