Kiriman dibuat oleh Muhamad Raya Nugroho

Teknik Informatika C -> Forum Analisis Jurnal

oleh Muhamad Raya Nugroho -
Nama : Muhamad Raya Nugroho
Npm : 2215061083
Kelas : PSTI C

Hukum adalah kontrol sosial, tetapi bukan berarti menggunakan relatif tahu aturan saja, lantas warga bisa dikendalikan. Seperti yg diajarkan sang Satjipto Rahardjo, bernegara aturan seharusnya memaknai aturan menjadi tatanan, mencakup tatanan transedental, tatanan sosial, juga tatanan politik.
Media massa sendiri merupakan wahana & saluran resmi menjadi indera komunikasi buat mengembangkan kabar & pesan pada warga luas. Tidak seluruh orang mengetahui aturan, tetapi menggunakan media massa, warga akan mengetahui aturan menggunakan membaca juga mendengar informasinya. Media massa memiliki kiprah yg strategis pada kontrol sosial. Kajian tentang media massa senantiasa berkaitan menggunakan sistem politik, ekonomi, sosial & budaya yg berkembang. Melalui pemberitaan, media massa bisa melakukan kontrol atau supervisi terhadap aturan. Dalam bidang aturan pidana, media massa merupakan pendukung menurut kebijakan aturan pidana, yaitu menaruh kiprah pencegahan kejahatan.
Tidak bisa dipungkiri, meskipun terdengar misalnya solusi, justru kasus aturan menjadi tatanan akan terus ada jika nir ditanamkan dalam diri menggunakan baik hakekat isi Pancasila. Hakikat isi Pancasila tadi terdiri atas hakikat Tuhan, hakikat insan, hakikat satu, hakikat rakyat, & hakikat adil. Hakikat yg pertama yakni hakikat Tuhan, ditemukan pada pernyataan-pernyataan misalnya causa prima, sangkan paraning dhumadhi, dzat yg absolut & gampang dipahami melalui sifat-sifat Tuhan misalnya Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, & lain sebagainya. Hakikat yg ke-2, yakni hakikat insan terbagi sebagai dua teori, yaitu teori monodualisme & monopluralisme. Monodualisme mengajarkan bahwa insan terdiri atas 2 asas yg adalah kesatuan, contohnya kesatuan antara jiwa & raga. Monopluralisme mengajarkan bahwa insan terdiri atas poly asas yg adalah kesatuan, contohnya jiwa-raga, individu-sosial, mandiri-terikat menjadi makhluk Tuhan. Hakikat yg ketiga, yakni hakikat satu, memberitahuakn sesuatu yg nir bisa dibagi-bagi lagi. Hakikat yg ke-empat, yakni rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa. Kemudian hakikat yg ke-lima, merupakan hakikat adil, yakni nir berat sebelah, nir sewenang-wenang, seimbang, atau perlakuan yg sama. Dengan tahu dan menerapkan dasar nilai-nilai tadi, maka segala aktivitas kenegaraan, kemasyarakatan, juga perorangan pada Indonesia bisa dikatakan beretika Pancasila.
Media massa pada suatu negara terikat pada jejaring sistem sosial &
politik, sebagaimana dijelaskan sang McQuail, prosedur operasionalisme media massa pada menjalankan kegunaannya wajib sinkron kepentingan nasional/negara. Pemanfaatan media massa baik cetak juga elektronik, kaitannya buat penanggulangan tindak pidana, galat satu misalnya tindak pidana korupsi, diantaranya berupa:

a. Informasi atau kabar-kabar aktual menurut aneka macam info yg berkaitan menggunakan praktik-praktik korupsi;
b. Pengungkapan & peliputan perkara-perkara korupsi & modus operand menurut praktik-praktik korupsi;
c. Mengangkat aneka macam kabar korupsi pada aneka macam level pemerintahan & Lembaga penegak aturan secara objektif;
d. Pemberitaan penanganan akan tindak pidana korupsi sang penegak aturan semenjak penyidikan, penuntutan, pengadilan & pemasyarakatan.

Dalam warga modern, jurnalistik sudah sebagai media edukasi massa yg membuatkan suplemen edukasi pada pelajar pada majemuk taraf & warga umum, baik yg berpendidikan atau nir. Hal ini sejalan menggunakan fungsi menurut pers yaitu fungsi edukasi. Sementara, konstruksi media massa akan kabar aturan permanen bisa mempunyai nilai jual pada audiens sekaligus beretika, asalkan media massa punya asal daya yg tahu bagaimana jurnalisme aturan & etika pemberitaan. Pertarunga yg tak jarang ditemui merupakan, lantaran mengejar tenggat ketika & kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi kabar aturan sebagai hiperbola & nir menaruh edukasi. Selain menaruh training ulang pada asal daya insan pada pada media massa, supervisi pada media massa terhadap konstruksi pemberitaan jua dilakukan sang Komisi Penyiaran Independen.
Nama : Muhamad Raya Nugroho
Npm : 2215061083
Kelas : PSTI C


Perkenankan saya untuk menyampaikan analisis berjudul "Implementasi Pancasila sebagai dasar negara".
Setelah membaca dan menganalisis artikel tersebut, saya menjadi lebih sadar akan kedudukan dan pelaksanaan Pancasila sebagai dasar negara. Sebagaimana telah kita ketahui, Pancasila adalah dasar negara yang artinya Pancasila digunakan sebagai dasar dalam kehidupan bangsa Indonesia dan dalam penyelenggaraan ketatanegaraan. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila sering dianggap sebagai falsafah dasar negara (philosofische gronslad of the state), dan Staats Fundamentele Norm, Weltanschauug dapat dipahami sebagai ideologi negara (staatsidee).
Dalam Piagam Jakarta, Pancasila mengandung Ketuhanan dengan kewajiban menegakkan hukum Islam bagi pemeluknya, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, demokrasi yang dipimpin oleh kebijaksanaan dan keadilan, mempertimbangkan keterwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila menurut UUD 1945 yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Indonesia yang bersatu, kerakyatan yang dipimpin oleh kebijaksanaan dalam pertimbangan perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Indonesia adalah negara Pancasila, oleh karena itu, sebagai bangsa Indonesia, kita harus menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam sila Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan menjadikan Pancasila sebagai dasar peraturan negara. lembaga manajemen.

sekian analisa dari saya Pak, terima kasih.

Teknik Informatika C -> Forum Analisis Jurnal 1 & 2

oleh Muhamad Raya Nugroho -
Nama : Muhamad Raya Nugroho
Npm : 2215061083
Kelas : PSTI C

Izin menjawab pak , setelah membaca jurnal tersebut menurut yang saya dapat Eksistensi Pancasila, dasar negara, semakin dipahami. Pancasila dirumuskan oleh seorang pendiri negara yang arif dan inventif. Pancasila tercermin dalam kehidupan, seperti ketika tsunami melanda Aceh dan bantuan kemanusiaan datang dari seluruh pelosok tanah air. Hal ini sekaligus menegaskan kewajiban “kesatuan Indonesia” dan “kemanusiaan yang adil dan beradab”.

Tapi sejak reformasi 1998, Pancasila sudah tidak bisa dipercaya lagi. Beberapa bahkan mengaku sebagai neoliberal. Hal ini terjadi karena Pancasila tidak dipraktikkan dengan baik. Ini digunakan oleh kelas atas dan kapitalis untuk keuntungan pribadi.

Pancasila sebenarnya sudah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit dan dijelaskan dalam Sutasoma Mpu Tantular dan Nagara Kartagama Mpu Pra Panca. Pancasila diciptakan oleh tiga pendukung legendaris Ir. Soekarno dan Mo. Jamin dan dr. Soepomo. Pancasila kemudian dimasukkan ke dalam Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945.

Sebagai falsafah nasional, makna Pancasila adalah bahwa segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

Sebagai ideologi nasional, Pancasila adalah doktrin, ilmu, ajaran, ide, atau teori, kebenaran, dan digunakan sebagai pandangan hidup bangsa. Pancasila memiliki nilai fundamental, instrumental dan praktis. Pancasila dianggap sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, semua hukum yang berlaku harus mengacu pada Pancasila. Tanpa Pancasila, masalah hukum akan terus muncul sehingga menimbulkan ketidakberesan dan ketimpangan dalam sistem hukum.

Terima Kasih pak.