Amellia Amanda Fitri
2216041073
Berkaitan dengan istilah wewenang dan kewenangan Ateng Syafrudin berpendapat adanya perbedaan wewenang dan kewenangan. Kewenangan adalah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang, sedangkan wewenang hanya mengenai suatu bagian tertentu saja dari kewenangan.
Kekuasaan adalah kemampuan yang dimiliki oleh seseorang untuk memengaruhi pihak lain melakuan atau tidak melakukan sesuatu menurut kehendaknya. Kkuasaan tidak selalu didapatkan ketika seseorang menjadi pegawai negri, pejabat, atau penyelengaara negara. Kekuasaan bisa didapatkan dengan cara yang sah maupuntidak sah, kemudian hukum menormakan kekuasaan itu menjadi wewenang yang diatur dalam peraturan perundang undangan supaya dapat ditentukan parameter keabsahannya baik berdasarkan peraturan perundang undangan maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Kewenangan yang dimiliki oleh institusi pemerintahan dalam melakukan perbuatan nyata, mengadakan pengaturan atau pengeluaran keputusan selalu dilandasi kewenangan yang diperoleh oleh konstitusi secara atribusi, delegasi, dan mandat. Suatu atribusi menunjuk kewenangan yang asli atas dasar konstitusi atau UUD. Pada kewenangan delegasi, harus ditegaskan suatu pelimpahan wewenang kepada organ pemerintahan yang lain. Pada mandat tidak terjadi pelimpahan apapun dalam arti pemberian wewenang, akan tetapi yang diberi mandat bertindak atas pemberi mandat. Dalam pemberian mandat, pejabat yang diberi mandat menunjuk pejabat lain untuk bertindak atas nama mandator.
JG. Brouwer berpendapat bahwa atribusi merupakan kewenangan yang diberikan kepada suatu organ (institusi) pemerintahan atau lembaga negara oleh suatu badan legislatif yang independen. Kewenangan ini adalah asli, yang tidak diambil dari kewenangan yang ada sebelumnya. Badan legislatif mendaptakan kewenangan mandiri dan bukan perluasan kewenangan sebelumnya dan memberikan kepada organ yang berkompeten Delegasi adalah kewenangan yang dialihkan dari kewenangan atribusi dari suatu organ (institusi) pemerintahan kepada organ lainnya sehingga delegator (organ yang telah member kewenangan) dapat menguji kewenangan tersebut atas namaya, sedangkan pada mandat, tidak terdapat suatu pemindahan kewenangan tetapi pemberi mandat atau mandator memberikan kewenangan kepada organ lain (mandataris) untuk membuat keputusan atau mengambil suatu tindakan atas namanya.
2216041073
Berkaitan dengan istilah wewenang dan kewenangan Ateng Syafrudin berpendapat adanya perbedaan wewenang dan kewenangan. Kewenangan adalah apa yang disebut kekuasaan formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan yang diberikan oleh undang-undang, sedangkan wewenang hanya mengenai suatu bagian tertentu saja dari kewenangan.
Kekuasaan adalah kemampuan yang dimiliki oleh seseorang untuk memengaruhi pihak lain melakuan atau tidak melakukan sesuatu menurut kehendaknya. Kkuasaan tidak selalu didapatkan ketika seseorang menjadi pegawai negri, pejabat, atau penyelengaara negara. Kekuasaan bisa didapatkan dengan cara yang sah maupuntidak sah, kemudian hukum menormakan kekuasaan itu menjadi wewenang yang diatur dalam peraturan perundang undangan supaya dapat ditentukan parameter keabsahannya baik berdasarkan peraturan perundang undangan maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Kewenangan yang dimiliki oleh institusi pemerintahan dalam melakukan perbuatan nyata, mengadakan pengaturan atau pengeluaran keputusan selalu dilandasi kewenangan yang diperoleh oleh konstitusi secara atribusi, delegasi, dan mandat. Suatu atribusi menunjuk kewenangan yang asli atas dasar konstitusi atau UUD. Pada kewenangan delegasi, harus ditegaskan suatu pelimpahan wewenang kepada organ pemerintahan yang lain. Pada mandat tidak terjadi pelimpahan apapun dalam arti pemberian wewenang, akan tetapi yang diberi mandat bertindak atas pemberi mandat. Dalam pemberian mandat, pejabat yang diberi mandat menunjuk pejabat lain untuk bertindak atas nama mandator.
JG. Brouwer berpendapat bahwa atribusi merupakan kewenangan yang diberikan kepada suatu organ (institusi) pemerintahan atau lembaga negara oleh suatu badan legislatif yang independen. Kewenangan ini adalah asli, yang tidak diambil dari kewenangan yang ada sebelumnya. Badan legislatif mendaptakan kewenangan mandiri dan bukan perluasan kewenangan sebelumnya dan memberikan kepada organ yang berkompeten Delegasi adalah kewenangan yang dialihkan dari kewenangan atribusi dari suatu organ (institusi) pemerintahan kepada organ lainnya sehingga delegator (organ yang telah member kewenangan) dapat menguji kewenangan tersebut atas namaya, sedangkan pada mandat, tidak terdapat suatu pemindahan kewenangan tetapi pemberi mandat atau mandator memberikan kewenangan kepada organ lain (mandataris) untuk membuat keputusan atau mengambil suatu tindakan atas namanya.