NAMA : PUTRI ZAFIKA AQWINTARI
NPM : 2213053285
MASALAH LINGKUNGAN DALAM KAJIAN ETIKA MORAL
Lingkungan dalam kajian perspektif etika dan moral
1. Penyusutan sumber daya alam
SDA meliputi: Sumber daya lahan; hutan; air; mineral.
SDA merupakan modal utama & fundamental untuk melaksanakan aktifitas pembangunan.
SDA yang dieksploitasi akan mengalami penyusutan & akan menimbulkan dampak bagi lingkungan.
2. Polusi pencemaran
Udara , tanah , air , suara , limbah domestik rt, radiasi (alam / buatan ), teknologi
3. Bisnis dan konservasi sumber daya alam
Konservasi merupakan segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik. (Piagam Burra, 1981)
Konservasi adalah pemeliharaan & perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan & kemusnahan dengan cara pengawetan (Peter Salim, 1991)
UU NO 24 TAHUN 1992
-Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan dengan fungsi utama lindung atau fungsi utama budidaya
-Kawasan lindung adalah kawasan yg ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian LH untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan.
-Kawasan budidaya adalah kawasan yg ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi & potensi SDA
Konservasi SDA di Indonesia
Sifat SDA yang menonjol di Indonesia
1. Penyebaran yang tidak merata
2. Sifat ketergantungan antara sda
Tujuan Konservasi SDA
1. Memelihara proses Ekologi yang penting dan sistem penyangga kehidupan
2. Menjamin keanekaragaman genetik
3. Pelestarian pemanfaatan jenis dan ekosistem
PERANAN KAWASAN KONSERVASI
1. Penyelamat usaha pembangunan dan hasil hasil pembangun
2. Sebagai pengembangan ilmu pendidikan
3. Pengembangan Paris wisata alam dan peningkatan devisa
4. Pendukung pembangunan di bidang pertanian
5. Keseimbangan lingkungan alam
6. Bermanfaat bagi manusia
FAKTA ETIKA LINGKUNGAN
-Perumusan kebijakan masih terfokus pada un- renewable resources
-Kewajiban pada lingkungan adalah mengenai keberlanjutan hidup manusia
- Ekonomi VS et lingkungan; Penggunaan poluters's pay principle
-UU Lingkungan Hidup adalah yang paling sulit diterapkan di INDONESIA
UU NO. 11 ΤΗ 1967
Tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan merupakan ketentuan tentang pengelolaan sumberdaya mineral
PASAL 3 dinyatakan bahan galian terdiri atas 3 golongan
GOLA: Bahan galian strategis
GOL B: Bahan galian vital
GOL C: Bahan galian tidak termasuk GOLA & GOL B
PERATURAN PEMERINTAH NO. 32/1969
-Merupakan pelaksanaan UU 11 tahun 1967
-MENURUT KETENTUAN PASAL 1 PP 32/1969
Dinyatakan bahwa kuasa pertambangan
untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian pertambangan
Gol A dan gol B di berikan oleh menteri
Gol C diberikan oleh gurbernur
MASALAH LINGKUNGAN
Bencana kekeringan/pengendalian SDA :
• Erosi
• Penurunan keanekaragaman hayati
• Kehilangan sumber plasma nutfah
BAHAN BERBAHAYA & BERACUN (B3)
Limbah B3:
• Limbah yg mengandung bahan berbahaya dan atau beracun, yg krn sifat dan atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tdk langsung, dapat merusak dan mencemari lingk. hidup, dan atau membahayakan kesehatan manusia
Limbah yg termasuk B3 memenuhi kriteria (salah satu atau lebih):
• Mudah meledak.
• Mudah terbakar
Bersifat reaktif.
• Beracun
• Menyebabkan infeksi.
• Bersifat korosif
NPM : 2213053285
MASALAH LINGKUNGAN DALAM KAJIAN ETIKA MORAL
Lingkungan dalam kajian perspektif etika dan moral
1. Penyusutan sumber daya alam
SDA meliputi: Sumber daya lahan; hutan; air; mineral.
SDA merupakan modal utama & fundamental untuk melaksanakan aktifitas pembangunan.
SDA yang dieksploitasi akan mengalami penyusutan & akan menimbulkan dampak bagi lingkungan.
2. Polusi pencemaran
Udara , tanah , air , suara , limbah domestik rt, radiasi (alam / buatan ), teknologi
3. Bisnis dan konservasi sumber daya alam
Konservasi merupakan segenap proses pengelolaan suatu tempat agar makna kultural yang dikandungnya terpelihara dengan baik. (Piagam Burra, 1981)
Konservasi adalah pemeliharaan & perlindungan terhadap sesuatu yang dilakukan secara teratur untuk mencegah kerusakan & kemusnahan dengan cara pengawetan (Peter Salim, 1991)
UU NO 24 TAHUN 1992
-Kegiatan konservasi selalu berhubungan dengan suatu kawasan dengan fungsi utama lindung atau fungsi utama budidaya
-Kawasan lindung adalah kawasan yg ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian LH untuk kepentingan pembangunan berkelanjutan.
-Kawasan budidaya adalah kawasan yg ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi & potensi SDA
Konservasi SDA di Indonesia
Sifat SDA yang menonjol di Indonesia
1. Penyebaran yang tidak merata
2. Sifat ketergantungan antara sda
Tujuan Konservasi SDA
1. Memelihara proses Ekologi yang penting dan sistem penyangga kehidupan
2. Menjamin keanekaragaman genetik
3. Pelestarian pemanfaatan jenis dan ekosistem
PERANAN KAWASAN KONSERVASI
1. Penyelamat usaha pembangunan dan hasil hasil pembangun
2. Sebagai pengembangan ilmu pendidikan
3. Pengembangan Paris wisata alam dan peningkatan devisa
4. Pendukung pembangunan di bidang pertanian
5. Keseimbangan lingkungan alam
6. Bermanfaat bagi manusia
FAKTA ETIKA LINGKUNGAN
-Perumusan kebijakan masih terfokus pada un- renewable resources
-Kewajiban pada lingkungan adalah mengenai keberlanjutan hidup manusia
- Ekonomi VS et lingkungan; Penggunaan poluters's pay principle
-UU Lingkungan Hidup adalah yang paling sulit diterapkan di INDONESIA
UU NO. 11 ΤΗ 1967
Tentang ketentuan ketentuan pokok pertambangan merupakan ketentuan tentang pengelolaan sumberdaya mineral
PASAL 3 dinyatakan bahan galian terdiri atas 3 golongan
GOLA: Bahan galian strategis
GOL B: Bahan galian vital
GOL C: Bahan galian tidak termasuk GOLA & GOL B
PERATURAN PEMERINTAH NO. 32/1969
-Merupakan pelaksanaan UU 11 tahun 1967
-MENURUT KETENTUAN PASAL 1 PP 32/1969
Dinyatakan bahwa kuasa pertambangan
untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian pertambangan
Gol A dan gol B di berikan oleh menteri
Gol C diberikan oleh gurbernur
MASALAH LINGKUNGAN
Bencana kekeringan/pengendalian SDA :
• Erosi
• Penurunan keanekaragaman hayati
• Kehilangan sumber plasma nutfah
BAHAN BERBAHAYA & BERACUN (B3)
Limbah B3:
• Limbah yg mengandung bahan berbahaya dan atau beracun, yg krn sifat dan atau konsentrasinya, baik secara langsung maupun tdk langsung, dapat merusak dan mencemari lingk. hidup, dan atau membahayakan kesehatan manusia
Limbah yg termasuk B3 memenuhi kriteria (salah satu atau lebih):
• Mudah meledak.
• Mudah terbakar
Bersifat reaktif.
• Beracun
• Menyebabkan infeksi.
• Bersifat korosif