Florence D’ Vega_2216031012_Reg B
Hasil analisis jurnal :
Politik hukum merupakan bentuk dari dasar-dasar kebijakan yang berupa aturan-aturan dalam penyelenggaraan negara dengan tujuan mencapai cita cita bersama. Sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia di Alinea keempat, tujuan Indonesia; melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesehajteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan ini harus dicapai bersama-sama dengan dirumuskan, dirancang, dan disepakati oleh seluruh aspek bangsa yang disebut sebagai politik hukum.
Indonesia menerapkan sistem yang diberlakukan dalam pencapaian tujuan bangsa dengan mengaitkan hukum dengan kekuatan-kekuatan politik, salah satunya melalui partai-partai politik yang ada. Dibalik pembentukan hukum, terdapat pihak-pihak yang terlibat untuk memberi saran atau masukan. Pihak-pihak ini perlu memerhatikan etika dan moral tentunya.
Moral berbentuk wejangan atau istilah lainnya ajaran-ajaran yang berkaitan dengan tingkah dan perilaku manusia. Moral ini seperti Batasan bagaimana seharusnya manusia bertindak, dan Batasan ini sifatnya bisa tertulis ataupun tak tertulis. Sedangkan etika adalah bentuk pemikiran kritis dari ajaran-ajaran atau moral.
Etika dan hukum saling berkaitan. Etika memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan hukum. Tidak asing bagi kita kata “pelanggaran etik”, hal ini adalah kata lain dari pelanggaran hukum. Jadi dapat saya simpulkan bahwa hukum-hukum yang ada di sebuah negara, didasari oleh etika dan moral. Namun patut diingat, melanggar etik belum tentu melanggar hukum.
Jadi, kaitan antara hukum dan etika misalnya terjadi pada seseorang yang memiliki kesadaran akan hukum, ia mematuhi aturan bukan karena takut terkena hukuman atau sanksi yang berlaku. Seseorang mempertimbangkan peraturan dan kewajibab karena ia paham betul tentang etika untuk dipenuhi.
Dengan etika sebagai pagar dalam berperilaku baik atau buruk, seseorang dapat berpikir sebelum berbuat sehingga menjadi koreksi dalam bertindak. Ini berlaku bagi semua kalangan hingga penjababat-penjabat hukum.
Hasil analisis jurnal :
Politik hukum merupakan bentuk dari dasar-dasar kebijakan yang berupa aturan-aturan dalam penyelenggaraan negara dengan tujuan mencapai cita cita bersama. Sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia di Alinea keempat, tujuan Indonesia; melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesehajteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan ini harus dicapai bersama-sama dengan dirumuskan, dirancang, dan disepakati oleh seluruh aspek bangsa yang disebut sebagai politik hukum.
Indonesia menerapkan sistem yang diberlakukan dalam pencapaian tujuan bangsa dengan mengaitkan hukum dengan kekuatan-kekuatan politik, salah satunya melalui partai-partai politik yang ada. Dibalik pembentukan hukum, terdapat pihak-pihak yang terlibat untuk memberi saran atau masukan. Pihak-pihak ini perlu memerhatikan etika dan moral tentunya.
Moral berbentuk wejangan atau istilah lainnya ajaran-ajaran yang berkaitan dengan tingkah dan perilaku manusia. Moral ini seperti Batasan bagaimana seharusnya manusia bertindak, dan Batasan ini sifatnya bisa tertulis ataupun tak tertulis. Sedangkan etika adalah bentuk pemikiran kritis dari ajaran-ajaran atau moral.
Etika dan hukum saling berkaitan. Etika memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan hukum. Tidak asing bagi kita kata “pelanggaran etik”, hal ini adalah kata lain dari pelanggaran hukum. Jadi dapat saya simpulkan bahwa hukum-hukum yang ada di sebuah negara, didasari oleh etika dan moral. Namun patut diingat, melanggar etik belum tentu melanggar hukum.
Jadi, kaitan antara hukum dan etika misalnya terjadi pada seseorang yang memiliki kesadaran akan hukum, ia mematuhi aturan bukan karena takut terkena hukuman atau sanksi yang berlaku. Seseorang mempertimbangkan peraturan dan kewajibab karena ia paham betul tentang etika untuk dipenuhi.
Dengan etika sebagai pagar dalam berperilaku baik atau buruk, seseorang dapat berpikir sebelum berbuat sehingga menjadi koreksi dalam bertindak. Ini berlaku bagi semua kalangan hingga penjababat-penjabat hukum.