Salwa Ananda Azril_2256031020_paralel
Perbedaan yang terjadi dalam masyarakat dapat terhalang oleh perbedaan bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, juga kepercayaan dan agama. Namun, kumpulan dari berbagai bangsa dapat membentuk nation bersama yang bernama Indonesia. Kumpulan orang yang ada dalam berbagai bangsa serta memiliki tujuan yang sama tersebut dapat membentuk sebuah negara.
Setiap orang pasti memiliki moralitas, seperti yang dapat kita ketahui moral pasti selalu berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur baik atau buruknya. Sedangkan etika selalu berkaitan dengan dasar filosofis dalam hubungan tingkah laku masyarakat tertentu. Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang memiliki arti watak atau adat dan kata “mos” yang berarti tunggal.
Namun dalam kebutuhan pengendalian dan pengarahan perilaku pada manusia membutuhkan perubahan pemberlakuan dalam etika yang awal mulanya bersifat himbauan melalui khotbah-khotbah menjadi konkrit, peringatan yang berujung pada penerapan sanksi. Sistem etika berkembang melalui 5 tahap yaitu: 1. Etika teologi, 2. Etika ontologis 3. Positivasi 4. Etika fungsional tertutup 5. Etika fungsional terbuka.
Hubungan antara etika dengan hukum dapat kita lihat dari 3 dimensi yaitu: dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Kesimpulan:
Politik dalam hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang berkembang dalam masyarakat, setelah itu dapat dipilih sesuai dengan prioritas dan dapat disamakan dengan konstitusi yang ada.
Perbedaan yang terjadi dalam masyarakat dapat terhalang oleh perbedaan bahasa, adat istiadat, alam lingkungan, juga kepercayaan dan agama. Namun, kumpulan dari berbagai bangsa dapat membentuk nation bersama yang bernama Indonesia. Kumpulan orang yang ada dalam berbagai bangsa serta memiliki tujuan yang sama tersebut dapat membentuk sebuah negara.
Setiap orang pasti memiliki moralitas, seperti yang dapat kita ketahui moral pasti selalu berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur baik atau buruknya. Sedangkan etika selalu berkaitan dengan dasar filosofis dalam hubungan tingkah laku masyarakat tertentu. Etik berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang memiliki arti watak atau adat dan kata “mos” yang berarti tunggal.
Namun dalam kebutuhan pengendalian dan pengarahan perilaku pada manusia membutuhkan perubahan pemberlakuan dalam etika yang awal mulanya bersifat himbauan melalui khotbah-khotbah menjadi konkrit, peringatan yang berujung pada penerapan sanksi. Sistem etika berkembang melalui 5 tahap yaitu: 1. Etika teologi, 2. Etika ontologis 3. Positivasi 4. Etika fungsional tertutup 5. Etika fungsional terbuka.
Hubungan antara etika dengan hukum dapat kita lihat dari 3 dimensi yaitu: dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Kesimpulan:
Politik dalam hukum merupakan sikap untuk memilih apa yang berkembang dalam masyarakat, setelah itu dapat dipilih sesuai dengan prioritas dan dapat disamakan dengan konstitusi yang ada.