Kiriman dibuat oleh Bintang Cornelia Fatihah Putri

NAMA: BINTANG CORNELIA FATIHAH PUTRI
NPM: 2256031012
KELAS: PARALEL ( MAN B )
PRODI: ILMU KOMUNIKASI

Bela negara adalah kewajiban semua warga negara. Seolah olah dan Bahkan di masa pandemi ini, semua warga negara memiliki kewajiban untuk membela negaranya Hal ini karena pertahanan negara diabadikan dalam undang-undang dan otoritas Negara membuktikan kesetiaan dan cintanya pada negaranya Itu sendiri.
Dasar hukum bela Negara
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
Bela Negara tidak bisa melakukannya Jika kita hanya mengangkat senjata, kita bisa melakukannya dengan patuh semua himbauan pemerintah dan jangan menyebarkan berita buruk Bela negara juga harus disertai dengan informasi Kewarganegaraan, bukan berbuat salah, tapi berbuat salah Kami tidak mau. Dan sesuai dengan tujuan utama kewarganegaraan kita
NAMA: BINTANG CORNELIA FATIHAH PUTRI
NPM: 2256031012
KELAS: PARALEL ( MAN B )
PRODI: ILMU KOMUNIKASI

Ketahanan sosial merupakan Keadaan dinamis bangsa Indonesia yang melibatkan tekad dan keras kepala menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan dan rintangan dan tantangan baik dari luar maupun dalam negeri langsung atau tidak langsung, yang dapat membahayakan integritas, Identitas dan Kelangsungan Hidup Bangsa dan Negara.
Mereka yang memberantas intergransi ,identitas, kelangsungan hidup, pejuangan mencapai tujuan nasional.
Perwujudan aspek alamiah ( TRI GATRA )
1. Lokasi &posisi geografis
2. Sumber daya alam
3. Keadaan kemampuan penduduk
Perwujudan aspek sosial ( PANCA GATRA )
1. IDEOLOGI
2. POLITIK
3. EKONOMI
4. SISIAL BUDAYA
5. HANKAM