Kiriman dibuat oleh fitria novriyani

Komunikasi C genap 2023 -> POST TEST

oleh fitria novriyani -
Nama : Fitria Novriyani
NPM : 2256031021
Kelas : Man A (Paralel)

Hasil Analisis
Dalam periode ini UUD 1945 mengalami perubahan hingga ke empat kali, Perubahan tersebut dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksana. sehingga mempengaruhi proses kehidupan demokrasi di Negara Indonesia. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor internal dan faktor eksternal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di indonesia.
Faktor sosial perubahan konstitusi juga dilakukan dengan mempertimbangkan tuntutan masyarakat akan perubahan dan peningkatan kualitas hidup. Misalnya, pada masa reformasi, rakyat Indonesia menuntut perubahan konstitusi agar lebih demokratis dan ramah HAM.

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

oleh fitria novriyani -
Nama : Fitria Novriyani
NPM : 2256031021
Kelas : Man A (Paralel)

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut!
Jawab : Hal positif yang saya dapat dari artikel tersebut adalah dapat mengetahui bahwa revisi UU yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi Indonesia (MK) dapat mengancam integritas konstitusi di Indonesia. Salah satu contohnya adalah revisi UU tentang MK yang memperbolehkan Mahkamah Konstitusi untuk merevisi UU secara langsung, yang dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan.

Hal yang harus dibenahi adalah menjaga keseimbangan kekuasaan dan fungsi lembaga negara, serta menjamin independensi lembaga-lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi. Selain itu, perlu juga diperkuat pengawasan dan mekanisme kontrol terhadap kebijakan dan keputusan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara agar tidak merugikan kepentingan masyarakat secara umum.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Jawab :
Hakikat dari konstitusi adalah sebagai hukum tertinggi suatu negara yang menjadi landasan dan pedoman bagi negara dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi mengatur tata cara negara berfungsi dan dijalankan, serta mengatur hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan kemerdekaan warga negara.

Pentingnya konstitusi bagi suatu negara adalah:
a. Memberikan dasar hukum yang kuat dan jelas bagi pemerintah dan warga negara, sehingga menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b. Menjamin dan melindungi hak asasi manusia dan kemerdekaan warga negara.
c. Menjaga keseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara, sehingga tidak ada lembaga negara yang mendominasi lembaga lainnya.
d. Mengatur cara kerja pemerintah, tugas-tugas lembaga negara, serta hubungan antara lembaga negara dan masyarakat.
e. Membentuk dasar bagi penyusunan peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan masyarakat.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
Jawab :
Contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional yaitu :
a. Melanggar hak asasi manusia
b. Menyalahgunakan kekuasaan atau tidak menghormati keseimbangan kekuasaan antara lembaga negara.
c. Korupsi atau melakukan penyalahgunaan wewenang dalam tugas-tugas pemerintahan.
Menurut saya setiap pejabat yang tidak konstitusional perlu diberikan hukuman, akan tetapi hukuman tersebut harus adil dan sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa kita dapat memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk dapat memperbaiki perilakunya, tetapi jika pejabat tersebut tetap melakukan kesalahan yang sama atau bahkan lebih berat maka pemerintah sebaiknya memberikan hukuman yang maksimal kepada pejabat negara yang tidak konstitusional.