NAMA : Ni Wayan Ayu Prastia Wati
NPM : 2216031027
KELAS: Reguler C
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
- Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu upaya sadar pemerintah dalam bidang pendidikan untuk mendidik peserta didik yang cinta tanah air serta memiliki sifat dan sikap yang sesuai dengan pancasila, seperti cinta, kesetiaan, dan keberanian berkorban demi bangsa dan negara. Ini dapat mengajarkan siswa untuk selalu berpikir kritis, analitis dan demokratis berdasarkan Pancasila.
- Landasan Ideal dan landasan hukum PKN meliputi :
1. pembukaan undang-undang Dasar 1945
2. batang tubuh undang-undang Dasar 1945 khususnya pada tanggal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
3. Undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
4. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
5. Peserta SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
- Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN
Secara historis, hakekat pendidikan kewarganegaraan dimulai sebelum kemerdekaan Indonesia
Sumber sosiologi masyarakat membutuhkan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, melindungi dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.
Sumber politik, publikasi program pendidikan kewarganegaraan sejak 1957, kewarganegaraan 1962, kewarganegaraan 1968, hingga 2013, yaitu KKN.
- Dinamika, Esensi, Urgensi Pendidikan Kewarganegaran
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara Indonesia agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk memajukan bangsa dan negara. Masa depan PKN ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan generasi penerus bangsa Indonesia.
Maka dari itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk mendidik karakter bangsa Indonesia.
NPM : 2216031027
KELAS: Reguler C
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DI PERGURUAN TINGGI
- Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu upaya sadar pemerintah dalam bidang pendidikan untuk mendidik peserta didik yang cinta tanah air serta memiliki sifat dan sikap yang sesuai dengan pancasila, seperti cinta, kesetiaan, dan keberanian berkorban demi bangsa dan negara. Ini dapat mengajarkan siswa untuk selalu berpikir kritis, analitis dan demokratis berdasarkan Pancasila.
- Landasan Ideal dan landasan hukum PKN meliputi :
1. pembukaan undang-undang Dasar 1945
2. batang tubuh undang-undang Dasar 1945 khususnya pada tanggal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan.
3. Undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara.
4. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian.
5. Peserta SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
- Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN
Secara historis, hakekat pendidikan kewarganegaraan dimulai sebelum kemerdekaan Indonesia
Sumber sosiologi masyarakat membutuhkan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, melindungi dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.
Sumber politik, publikasi program pendidikan kewarganegaraan sejak 1957, kewarganegaraan 1962, kewarganegaraan 1968, hingga 2013, yaitu KKN.
- Dinamika, Esensi, Urgensi Pendidikan Kewarganegaran
Pendidikan Kewarganegaraan perlu mendorong warga negara Indonesia agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk memajukan bangsa dan negara. Masa depan PKN ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan generasi penerus bangsa Indonesia.
Maka dari itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting untuk mendidik karakter bangsa Indonesia.