གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Imam Darmawan

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

Imam Darmawan གིས-
Nama: Imam Darmawan
NPM: 2216031088
kelas: Reguler B
Matakuliah: Pendidikan Pancasila
Pertemuan 11

judul: Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)

sumber: Pena Justica: Media Komunikasi dan Kajian Hukum

volume, halaman: Vol. 17 No. 1, 2017, 28-36

tahun: 2017

penulis: Sri Pujiningsih

kata kunci: Hukum dan Etika, Politik Hukum, Pancasila

permasalahan:
- Apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik;
- Bagaimana kedudukan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia

tujuan penelitian: mengetahui hubungan dan kedudukan hukum dan etika Politik hukum di Indonesia

metode penelitian: Menggunakan metode penelitian deskriptif, yaitu menganalisis data atau informasi yang tersedia untuk melakukan metode penelitian

Pembahasan:
moral merupakan suatu perilaku atau tingkah laku yang terdapat dalam diri manusia yang diterapkan ke dalam kehidupan sehari-hari. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila.
Etika merupakan suatu hal yang mendeskripsikan tentang baik-buruk nya seseorang dalam bertingkah laku
moral dan dan etika memiliki kaitan yang sangat erat karena nilai moral dan etika menentukan sebuah kualitas dari seseorang. etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu.
menurut Jimly Asshiddiqie, mengilustrasikan hubungan antara agama, etika dan hukum adalah seperti sebuah nasi bungkus, hukum adalah bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat, protein yang terkandung di dalamnya merupakan nilai agamanya yang merupakan asal usul dari keduanya. (etika dan hukum).
hubungan antara etika dan hukum dapat dilihat dari 3 dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia mematuhi atau melanggarnya.