གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ andika bagus savendra

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

andika bagus savendra གིས-
Andika Bagus Savendra
2216031029
Reguler A

Hukum dan Etika memiliki pengertian yang mirip, yaitu sama-sama peraturan. Namun, ada perbedaan mendasarantara keduanya.
Dalam pengertian praktis, hukum adalah aturan yang bersifat formal dan memiliki sanksi tegas. Etika itu aturan nonformal dan lebih merupakan sopan-santu, adab, atau tatakrama.

Hubungan etika dengan moral yakni Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.
Tahapan perkembangan etika: Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan, yaitu 1) etika teologi (theogical ethics), 2) etika ontologis (ontological ethics), 3) positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku (code of conduct), 4) etika fungsional tertutup (close functional ethics), 5) etika fungsional terbuka (open functional ethics).
Berdasarkan pendapat 11 (sebelas) ahli hukum terkait pengertian politik hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Melalui tulisan ini, penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Masih relevan dengan pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum.

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

andika bagus savendra གིས-
Andika Bagus Savendra_2216031029
Reguler A
Hukum dan Etika memiliki pengertian yang mirip, yaitu sama-sama peraturan. Namun, ada perbedaan mendasarantara keduanya.
Dalam pengertian praktis, hukum adalah aturan yang bersifat formal dan memiliki sanksi tegas. Etika itu aturan nonformal dan lebih merupakan sopan-santu, adab, atau tatakrama.
Hubungan etika dengan moral yakni Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.
Tahapan perkembangan etika: Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan, yaitu 1) etika teologi (theogical ethics), 2) etika ontologis (ontological ethics), 3) positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku (code of conduct), 4) etika fungsional tertutup (close functional ethics), 5) etika fungsional terbuka (open functional ethics).
Berdasarkan pendapat 11 (sebelas) ahli hukum terkait pengertian politik hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Melalui tulisan ini, penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Masih relevan dengan pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum.

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

andika bagus savendra གིས-
Andika Bagus Savendra
2216031029

Pancasila merupakan pedoman hidup bagi warga Negara Indonesia. Norma pancasila dapat ditemukan pada hakekat isi Pancasila (hakekat Tuhan, hakekat manusia, dan hakekat satu). Pancasila memiliki 3 nilai, yaitu nilai material yang artinya berguna bagi manusia, nilai vital yang artinya sesuatu yang berguna bagi manusia untuk melakukan sesuatu, dan nilai kerohanian yang artinya berguna bagi rohani manusia.
Globalisasi merupakan suasana kehidupan internasional, dengan begitu kehidupan manusia berubah dan menjadikan manusia individualistik. Globalisasi terjadi karena dorongan IPTEK yang semakin maju. Media massa di Indonesia belum bisa mencapai keadaan yang dapat merubah moral manusia untuk mewujudkan nilai nilai Pancasila. Pers merupakan media massa komunikasi yang memunculkan perasaan dengan kata kata yang baik maupun dengan lisan.
Dalam masa modern ini, jurnalistik menjadi media massa yang mengembangkan pembelajaran kepada pelajar dan masyarakat umum. Hal ini berjalan dengan fungsi pers, yaitu fungsi edukasi.

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Soal

andika bagus savendra གིས-
andika bagus savendra
2216031029
jawab
1.Menurut saya belum sesuai dengan etika perilaku politik yang baik dan benar. Karena politik atau pemerintahan di Indonesia saat ini masih ada yang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan nilai Pancasila. Contoh saja masih banyaknya pejabat yang melakukan korupsi, masih banyak partai-partai yang apabila ingin mencalonkan diri menyogok masyarakat kelas bawah dengan memberikan uang yang jumlahnya lebih dari 50.000 untuk memilih calon tersebut.

2.Di lingkungan tempat saya tinggal anak-anak muda menurut saya kurang dalam beretika, karena masih ada yang apabila lewat dijalanan dan ada orang (tetangga sekitar) yang dipinggir jalan, mereka tidak menyapa dan hanya lewat-lewat saja. Ada juga yang nongkrong sambil mendengarkan music lewat batas waktu, sehingga mengganggu jam tidur warga sekitar, serta kebut-kebutan dalam berkendara yang mana knalpot motornya suaranya sangat bising.
Maka belum tercermin etika yang dianut oleh bangsa Indonesia terutama didaerah pedasaan yang terkenal ramah dan saling menegur sapa apabila bertemu.
Solusi dari permasalahan tidak adanya etika dalam remaja adalah menurut saya perasn orang tua yang harus lebih perduli dan menasehati anak-anaknya mengenai etika yang harus diterapkan dalam lingkungan sekitar, serta kesadaran diri sendirilah yang perlu ditingkatkan mengenai betapa pentingnya etika yang harus dimiliki oleh para generasi muda saat ini.