Nama : Restu Krisdahyanto
NPM : 2216031145
Kelas : Reguler A
Pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi meliputi : Pengertian PKn, Landasan Ideal dan Hukum, Sumber Histortis,, Sumber Sosiologis, Sumber Politik, Dinamika Esensi dan Urgensi.
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti adalah anggota dari suatu negara, PKn berkaitan dengan warganegara. Selain itu pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara dan juga melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai pancasila.
2. Landasan pendidikan kewarganegaraan idealnya adalah Pancasila sebagai dasar negara Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi negara yang kedua landasan hukum PKN antara lain pembukaan undang-undang Dasar 1945 batang tubuh undang-undang Dasar 1945 khususnya :
1. pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara 2. pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan
3.pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan 4.undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. Yang terakhir SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian sumber historis sosiologis dan politik.
3. Sumber historis, sosiologis dan politik pkn
Sumber historis, substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum indonesia merdeka
Sumber sosiologis, masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk mejaga, memlihara, dan mempertahankan eksistensi engara-bangsa.
Sumber Politik PKn, dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957, civics 1962, kewarganegaraan negara 1968, sampai terakhir 2013 yaitu KKN.
4. Dinamika , Esensi dan Urgensi PKn
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek unruk membangun negara-bangsa. masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonersia.
NPM : 2216031145
Kelas : Reguler A
Pentingnya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi meliputi : Pengertian PKn, Landasan Ideal dan Hukum, Sumber Histortis,, Sumber Sosiologis, Sumber Politik, Dinamika Esensi dan Urgensi.
1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti adalah anggota dari suatu negara, PKn berkaitan dengan warganegara. Selain itu pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara dan juga melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai pancasila.
2. Landasan pendidikan kewarganegaraan idealnya adalah Pancasila sebagai dasar negara Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi negara yang kedua landasan hukum PKN antara lain pembukaan undang-undang Dasar 1945 batang tubuh undang-undang Dasar 1945 khususnya :
1. pada pasal 27 ayat 3 tentang bela negara 2. pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan
3.pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan 4.undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara
5. undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembangan kepribadian
6. Yang terakhir SK Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian sumber historis sosiologis dan politik.
3. Sumber historis, sosiologis dan politik pkn
Sumber historis, substansi pendidikan kewarganegaraan sudah dimulai sebelum indonesia merdeka
Sumber sosiologis, masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk mejaga, memlihara, dan mempertahankan eksistensi engara-bangsa.
Sumber Politik PKn, dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum pendidikan kewarganegaraan sejak tahun 1957, civics 1962, kewarganegaraan negara 1968, sampai terakhir 2013 yaitu KKN.
4. Dinamika , Esensi dan Urgensi PKn
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek unruk membangun negara-bangsa. masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonersia.