Nama : Restu Krisdahyanto
NPM : 2216031145
Kelas : Reguler A
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
- Masyarakat bersama-sama untuk melawan dan mencegah penyebaran wabah virus covid-19 dengan mengikuti upaya pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Itulah salah satu hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut.
- Tidak ada konstitusi yang dilanggar melainkan pemerintah mengamalkan kosntitusi negara yang berbunyi “Melindungi segenap bangsa Indonesia” yaitu dengan cara menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya dan dampak lainnya adalah masyarakat lebih rentan terlibat konflik lalu negara tersebut akan mengarah ke kehancuran.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Menurut saya salah satu tantangan yang harus kita hadapi adalah kemajuan teknologi yang sangat pesat namun tidak dibarengi dengan peningkatan nilai-nilai kebijaksanaan dalam menggunakan hal tersebut, yang mana teknologi saat ini hanya dijadikan alat untuk memcari keuntungan saja tanpa mempertimbangkan dampak negatif yang ditimbulkan. UUD 1945 hanya menjadi tujuan negara tanpa menjelaskan bagaimana cara mencapai itu semua. Maka dari itu saya rasa UUD 1945 belum bisa menjadi jalan keluar atas masalah-masalah yang kita hadapi saat ini.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Konsep mengenai kesatuan dan persatuan sebenarnya adalah konsep yang bagus untuk membagun negara kita, mengingat negara kita adalah negara yang beragam dan memiliki banyak sekali perbedaan antar setiap kelompok. Namun pada kenyataannya masih banyak sekali konflik-konflik terjadi yang berakar dari masalah perbedaan tersebut, karena kurangnya rasa empati dan toleransi. Jadi menurut saya perlu adanya pendidikan karakter yang kuat sejak usia dini untuk memupuk nilai-nilai kesatuan dan persatuan tersebut seperti mengenalkan tentang hak-hak asasi manusia, kebebasan berpendapat dan berekspresi, lalu kepemimpinan yang kaya akan nilai-nilai kedisiplinan, empati, dan kebijaksanaan.
NPM : 2216031145
Kelas : Reguler A
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
- Masyarakat bersama-sama untuk melawan dan mencegah penyebaran wabah virus covid-19 dengan mengikuti upaya pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Itulah salah satu hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut.
- Tidak ada konstitusi yang dilanggar melainkan pemerintah mengamalkan kosntitusi negara yang berbunyi “Melindungi segenap bangsa Indonesia” yaitu dengan cara menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya dan dampak lainnya adalah masyarakat lebih rentan terlibat konflik lalu negara tersebut akan mengarah ke kehancuran.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Menurut saya salah satu tantangan yang harus kita hadapi adalah kemajuan teknologi yang sangat pesat namun tidak dibarengi dengan peningkatan nilai-nilai kebijaksanaan dalam menggunakan hal tersebut, yang mana teknologi saat ini hanya dijadikan alat untuk memcari keuntungan saja tanpa mempertimbangkan dampak negatif yang ditimbulkan. UUD 1945 hanya menjadi tujuan negara tanpa menjelaskan bagaimana cara mencapai itu semua. Maka dari itu saya rasa UUD 1945 belum bisa menjadi jalan keluar atas masalah-masalah yang kita hadapi saat ini.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Konsep mengenai kesatuan dan persatuan sebenarnya adalah konsep yang bagus untuk membagun negara kita, mengingat negara kita adalah negara yang beragam dan memiliki banyak sekali perbedaan antar setiap kelompok. Namun pada kenyataannya masih banyak sekali konflik-konflik terjadi yang berakar dari masalah perbedaan tersebut, karena kurangnya rasa empati dan toleransi. Jadi menurut saya perlu adanya pendidikan karakter yang kuat sejak usia dini untuk memupuk nilai-nilai kesatuan dan persatuan tersebut seperti mengenalkan tentang hak-hak asasi manusia, kebebasan berpendapat dan berekspresi, lalu kepemimpinan yang kaya akan nilai-nilai kedisiplinan, empati, dan kebijaksanaan.