Posts made by KHAIRANI ULYA 2213053115

Nama : Khairani Ulya
NPM : 2213053115

A. Identitas jurnal
Judul jurnal : "Penanaman Nilai Nilai"
Nama Penulis : Ariesta Wibisono Anditya
Tahun terbit : 2022
Nomor :1
Halaman : 29-43
Keyword : Media massa, kejahatan, Pancasila, Kontrol sosial

B. Abstrak jurnal
Media massa adalah pendukung dari kebijakan hukum pidana, yaitu memberikan peran pencegahan kejahatan. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana tidak selamanya dapat digunakan sebagai sarana utama menekan kejahatan. Meski demikian, peran tersebut harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri masing-masing manusia Indonesia.

C. Metode Penelitian
Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum. Hukum ditelaah asas-asasnya, dijabarkan dari undang-undang, peraturan yang terkait.

D. Pembahasan jurnal
Pancasila dalam pengertian
sebagai pandangan hidup asal-usulnya
dari falsafah hidup. Kata falsafah atau
filsafat merupakan kata majemuk dan
berasal dari kata-kata (philia =
persahabatan, cinta) dan (sophia =
kebijaksanaan). Orang yang bijaksana
adalah orang cinta kepada subyek atau
obyek tertentu berdasarkan akal sehat.
Pancasila dalam pengertian ini,
isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value)
merupakan pengertian filsafat, artinya
tolok ukur untuk menimbang-nimbang
dan memutuskan apakah sesuatu benar
atau salah, baik atau buruk. Notonagoro
menjelaskan mengenai nilai-nilai
Pancasila, dengan membaginya ke dalam
3 (tiga) kategori, yaitu :28
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk
dapat mengadakan kegiatan atau
aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani
manusia.

Oleh karena kedudukannya,
maka nilai-nilai Pancasila tersebut
merupakan norma dan pedoman yang
harus diterapkan. Norma Pancasila
dapat ditemukan melalui hakekat isi
Pancasila.
-Hakekat yang pertama yakni
hakekat Tuhan, ditemukan dalam
pernyataan-pernyataan seperti causa
prima, sangkan paraning dhumadhi, dzat
yang mutlak dan mudah dipahami
melalui sifat-sifat Tuhan seperti Maha
Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui,
Maha Bijaksana, dan lain sebagainya.
-Hakekat yang kedua, yakni
hakekat manusia. Menurut Notonegoro,
hakekat manusia terbagi menjadi dua
teori, yaitu teori monodualisme dan
monopluralisme. Monodualisme
mengajarkan bahwa manusia terdiri atas
dua asas yang merupakan kesatuan,
misalnya kesatuan antara jiwa dan
raga. Monopluralisme mengajarkan
bahwa manusia terdiri atas banyak asas
yang merupakan kesatuan, misalnya jiwa – raga, individu – sosial, mandiri –
terikat sebagai makhluk Tuhan.
- Hakekat yang ketiga, yakni
hakekat satu. Kata “satu” menunjukkan
sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi
lagi.
- Hakekat yang keempat, yakni
rakyat, berarti segenap penduduk suatu
negara, anak buah, orang kebanyakan,
atau orang biasa.
- Hakekat yang kelima, adalah hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, seimbang, atau perlakuan yang sama.
Dengan memahami serta
menerapkan dasar nilai-nilai tersebut,
maka segala kegiatan kenegaraan,
kemasyarakatan, maupun perorangan di
Indonesia dapat dikatakan beretika
Pancasila. Etika membicarakan manusia
terutama tingkah laku dan perbuatan
yang dilakukan dengan sadar dilihat
dari kacamata baik dan buruk.

~Perkembangan Media Massa di
Indonesia

Dalam masyarakat modern,
jurnalistik telah menjadi media edukasi
massa yang mengembangkan suplemen
edukasi kepada pelajar dalam beragam
tingkat dan masyarakat umum, baik
yang berpendidikan atau tidak. Hal ini
sejalan dengan fungsi dari pers yaitu
fungsi edukasi, penulis berpendapat
bahwa dalam konteks masyarakat
modern saat ini, fungsi pers yang
nampak dominan yaitu fungsi kontrol.
Fungsi ini semestinya sejalan dengan
fungsi edukasi, artinya pers tetap perlu
memberikan kontrol terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah, namun juga tidak lupa untuk memberikan edukasi
terhadap isu dan kebijakan yang berkembang, bukan kemudian malah
mengarahkan masyarakat dengan
pendekatan kontrol yang salah. Fungsi
edukasi juga bisa berdiri sendiri, yakni
dalam hal konten pers memiliki muatan
edukatif seperti pengetahuan umum,
sejarah dan lain-lain.

~Peran Media Massa dalam Kontrol
Sosial

Secara umum, media massa
mempunyai fungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan dan
kontrol sosial. Hal ini seperti
dirumuskan dalam Pasal 3 ayat 1 dan
ayat 2 Undang-Undang No. 40 Tahun
1999 tentang Pers, yaitu Fungsi Pers
Nasional adalah sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan dan
kontrol sosial, serta dapat berfungsi
sebagai lembaga ekonomi. Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam penjelasan Umum Undang-Undang Pers
No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang
antara lain dinyatakan, pers yang mana
juga melaksanakan kontrol sosial sangat
penting pula untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun akan penyelewengan dan penyimpangan
lainnya.

E. Penutup
Pengamalan nilai-nilai Pancasila
oleh media massa dalam menerapkan
fungsi kontrol sosial di Indonesia
khususnya belum terlaksana secara
menyeluruh. Berita yang diedarkan
kepada khalayak ramai seringkali tidak
sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh
oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tanpa menelusuri kembali berita dan
sumber berita tersebut, masyarakat
justru mempercayai hal tersebut.