Nama : Khairani Ulya
NPM : 2213053115
Kelas : 2G
"Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi"
1. Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar dalam mempersiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, dan juga berpikir kritis, analitis, demokrasi, berdasarkan nilai Pancasila.
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan.
Landasan ideal Pkn adalah Pancasila.
Pancasila tersebut memuat beberapa fungsi yaitu pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan hukum Pkn itu terdiri dari 4 sumber yaitu :
Undang Undang Dasar 1945 , UU nomor 20 tahun 1982 , UU nomor 20 tahun 2003, SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006
3. Sumber Historis, Sumber Sosiologis, dan Sumber Politik PKn.
Subtansi atau Historis dari pendidikan kewarnegaraan sudah dimulai sejak sebelum Indonesia merdeka. adanya sumber sosiologis masyarakat diperlukan agar menjaga eksistensi bangsa agar tidak luntur seiring berjalannya waktu. Selain itu Sumber Politik dimuatnya dokumen kurikulum sejak tahun 1957 hingga saat ini dan akan terus berkembang.
4. Dinamika, esensi dan urgensi PKN
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memangfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-negara. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2213053115
Kelas : 2G
"Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi"
1. Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar dalam mempersiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara, dan juga berpikir kritis, analitis, demokrasi, berdasarkan nilai Pancasila.
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan.
Landasan ideal Pkn adalah Pancasila.
Pancasila tersebut memuat beberapa fungsi yaitu pancasila sebagai dasar negara, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan pancasila sebagai ideologi negara.
Landasan hukum Pkn itu terdiri dari 4 sumber yaitu :
Undang Undang Dasar 1945 , UU nomor 20 tahun 1982 , UU nomor 20 tahun 2003, SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006
3. Sumber Historis, Sumber Sosiologis, dan Sumber Politik PKn.
Subtansi atau Historis dari pendidikan kewarnegaraan sudah dimulai sejak sebelum Indonesia merdeka. adanya sumber sosiologis masyarakat diperlukan agar menjaga eksistensi bangsa agar tidak luntur seiring berjalannya waktu. Selain itu Sumber Politik dimuatnya dokumen kurikulum sejak tahun 1957 hingga saat ini dan akan terus berkembang.
4. Dinamika, esensi dan urgensi PKN
Pendidikan kewarganegaraan perlu mendorong warga negara agar mampu memangfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara-negara. Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.