Posts made by KHAIRANI ULYA 2213053115

Nama : Khairani Ulya
NPM : 2213053115

Analisis video

Demokrasi memfasilitasi masyarakat untuk beropini atau berpendapat. Banyak negara yang menganut sistem ini. Alasannya yaitu, negara dengan sistem demokrasi yang baik dapat mempertahankan keamanan dan kemakmuran jangka panjang. Demokrasi juga dipandang sebagai alat efektif untuk mewujudkan kesetaraan, mengurangi konflik, dan meningkatkan partisipasi publik.

Saat ini demokrasi dikatakan sedang krisis. Ada beberapa alasan yang kuat mengapa demokrasi dikatakan sedang krisis :
1. Mulai rendahnya tingkat kepercayaan kepada politikus dan pemerintah.
2. Penurunan jumlah keanggotaan partai politik.
3. Regulasi pemerintah yang dianggap tidak transparan.
Nama : Khairani Ulya
NPM : 2213053115

A. Indentitas jurnal
Judul : Demokrasi sebagai wujud nilai nilai Sila ke empat Pancasila dalam pemilihan umum daerah di Indonesia.
Penulis : Galih Puji Mulyono , Rizal Fatoni
Nama jurnal : Demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat pancasila
Tahun terbit : 2019
Halaman : 98-106
Kata kunci : Demokrasi, Pancasila, Pemilihan Umum.

B. Pembahasan
Demokrasi Sila Keempat Pancasila
Sebagai Sumber Nilai dalam
Pemilihan Umum Daerah di Indonesia
pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai yang diyakini kebenarannya dan bermaksud menerapakan dalam hidup dan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi
dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama. Parameter sila keempat sebagai sumber nilai yaitu termaktub dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E, didalam peraturan tersebut tidak menjelaskan pemilihan umum yang mengandung tata nilai pancasila sila keempat hanya saja menjelaskan prosedur standart pemilihan umum kepala daerah di Indonesia.

1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang- Undangan
Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam UndangUndang”. Penjelasanya ditegaskan bahwa “Kepala Daerah haruslah seorang yang dekat kepada dan dikenal oleh masyarakat Daerah yang bersangkutan, dan karena itu Kepala Daerah haruslah seorang yang mendapat kepercayaan dari rakyat tersebut, dan diserahi kekuasaan atas kepercayaan tersebut.” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, kepala daerah dan
wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing.

2) Pemilukada sebagai perwujudan demokrasi sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung adalah salah satu implementasi dari sistem demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis.

-Pelaksanaan Demokrasi Sila Keempat Pancasila Sebagai Sumber Nilai Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Partai-partai yang tidak demokrasi di Indonesia telah menujukan keditaktoran dalam hal internal politiknya, pemimpin partai politik tidak pernah diganti, penunjukan kepala daerah oleh partai politik secara sepihak.

C. Kesimpulan
Pemilihan kepala daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas.
Nama : Khairani Ulya
NPM : 2213053115

Analisis kesimpulan video

"Perkembangan Demokrasi Indonesia"

1. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan. Demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan sangat terbatas.
2. Perkembangan demokrasi parlementer (1945-1959). Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Tetapi, demokrasi parlementer gagal, karena:
a. Dominannya politik aliran sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik partai Islam partai Nasional partai non Islam partai dan jengkol.
b. Basis sosial ekonomi yang masih sangat lemah
c. Persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan angkatan darat yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan.
3. Perkembangan demokrasi terpimpin 1945-1965 politik pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan politik yang utama pada waktu itu.
4. Perkembangan demokrasi dalam masa pemerintahan orde baru
Yang pertama ada demokrasi Pancasila atau orba. Ada 3 tahun awal kekuasaan seolah-olah akan didistribusikan kepada kekuatan masyarakat. Setelah 3 tahun berlalu dominannya peranan ABRI, birokratisasi serta sentralisasi pengambilan keputusan politik pembatasan peran serta fungsi partai politik campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik serta publik, masa pengembangan, monetisasi ideologi negara serta inkorporasi lembaga non pemerintahan.
5. Perkembangan demokrasi pada masa reformasi (1998 sampai dengan sekarang)
Demokrasi yang diterapkan pada masa ini adalah demokrasi pancasila dan terntunya berbeda dengan karakteristik masa orde baru namun sedikit mirip dengan demokrasi parlementer (1950-1959).
Karakteristik yang pertama ialah pemilu yang dilaksanakan sekitar tahun 1999 sampai 2004. Dan yang ke dua rotasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampai pada tingkat desa ketiga pola rekrutmen politik.