Vera Maria Margaretha Sihotang _2216031121_Reguler A
Analisa jurnal :
Ada 3 hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni :
dimensi substansi dan wadah, dimensi hubu-ngan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara. Sebagaimana dipahami, salah satu karakter berfikir secara filsafat adalah kritis, karena terkait dengan etika terapan, maka kita dituntut untuk berfikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola
umum yang berlaku dalam masyarakat. Pola umum dalam tulisan ilmiah ini adalah politik hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
Meramu antara tujuan yang akan dicapai dengan penentuan kaidah dalam mencapai tujuan tersebut.
Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen hukum maka dari itu muncul etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara. Sebagaimana dipahami, salah satu karakter berfikir secara filsafat adalah kritis, karena terkait dengan etika terapan, maka kita dituntut untuk berfikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam masyarakat. Pola umum dalam tulisan ilmiah ini adalah politik hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
Pertumbuhan ke arah rasa persatuan terhalang oleh pluralitas masyarakat. Namun integritas nasional tumbuh melalui sumpah pemuda 1928.
Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum.
Pilihan melalaui kompromi politik tidak dijelaskan dalam konteks ini, tetapi penuis berpendapat bahwa pilihan atas kompromi politik terjadi apabila partai politik beragam dan kekuatan posisi tawar relatif seimbang.1 Sejalan dengan pandangan Mahfud
MD, Satjipto Rahardjo mengakui hanya pilihan tunggal yakni bahwa proses-proses pembuatan hukum lebih memperlihatkan dominasi pengambilan keputusan politik.
Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.
Dalam pandangan Jimly Asshiddiqie, etika atau ethics merupakan suatu cabang filsafat yang memperbincangkan tentang perilaku benar (right) dan baik (good) dalam hidup manusia. Filsafat etik tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah,tetapi lebih dari itu, mencakup persoalan baik dan buruk.Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) serta dituangkan dalam produk hukum.
Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
Analisa jurnal :
Ada 3 hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni :
dimensi substansi dan wadah, dimensi hubu-ngan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
Etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara. Sebagaimana dipahami, salah satu karakter berfikir secara filsafat adalah kritis, karena terkait dengan etika terapan, maka kita dituntut untuk berfikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola
umum yang berlaku dalam masyarakat. Pola umum dalam tulisan ilmiah ini adalah politik hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
Meramu antara tujuan yang akan dicapai dengan penentuan kaidah dalam mencapai tujuan tersebut.
Sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen hukum maka dari itu muncul etika terapan yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, dalam artikel ini perilaku manusia dalam bernegara. Sebagaimana dipahami, salah satu karakter berfikir secara filsafat adalah kritis, karena terkait dengan etika terapan, maka kita dituntut untuk berfikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam masyarakat. Pola umum dalam tulisan ilmiah ini adalah politik hukum yang berlaku di Indonesia saat ini.
Pertumbuhan ke arah rasa persatuan terhalang oleh pluralitas masyarakat. Namun integritas nasional tumbuh melalui sumpah pemuda 1928.
Pencapaian tujuan bersama tersebut harus dirancang, dirumuskan, dan disepakati bersama seluruh elemen bangsa yang dalam kebiasaan akademik disebut sebagai politik hukum.
Pilihan melalaui kompromi politik tidak dijelaskan dalam konteks ini, tetapi penuis berpendapat bahwa pilihan atas kompromi politik terjadi apabila partai politik beragam dan kekuatan posisi tawar relatif seimbang.1 Sejalan dengan pandangan Mahfud
MD, Satjipto Rahardjo mengakui hanya pilihan tunggal yakni bahwa proses-proses pembuatan hukum lebih memperlihatkan dominasi pengambilan keputusan politik.
Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis.
Dalam pandangan Jimly Asshiddiqie, etika atau ethics merupakan suatu cabang filsafat yang memperbincangkan tentang perilaku benar (right) dan baik (good) dalam hidup manusia. Filsafat etik tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah,tetapi lebih dari itu, mencakup persoalan baik dan buruk.Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah.
Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) serta dituangkan dalam produk hukum.
Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.