1. Saya setuju dengan pernyataan bahwa anak-anak sebaiknya tidak dilibatkan dalam demonstrasi karena mereka masih dalam tahap tumbuh kembang dan belum memiliki pemahaman yang matang mengenai isu yang diperjuangkan. Selain itu, demonstrasi sering kali berpotensi menimbulkan kericuhan, yang dapat membahayakan keselamatan mereka. Mengikutsertakan anak-anak dalam aksi unjuk rasa dapat dikategorikan sebagai eksploitasi.
Hal positif yang dapat diambil yaitu perlindungan terhadap hak anak, dikarenakan mengikutsertakan anak-anak kedalam demonstrasi akan sangat berbahaya.
2. Sebelum turun ke jalan, sebaiknya lakukan diskusi dengan pihak terkait. Pastikan aksi demonstrasi berjalan tertib, tidak merusak fasilitas umum, dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat, dan tidak melibatkan anak-anak, lansia, atau pihak rentan lainnya dalam aksi yang berpotensi berbahaya.
3. Kewajiban dasar manusia adalah tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap individu dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dalam beberapa kasus, hak seseorang dapat dibatasi oleh kewajiban dasar yang harus dihormati. Hal ini diatur dalam Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa: "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Salah satu contohnya yaitu hak berbicara tidak boleh digunakan untuk menyebarkan kebencian atau hoaks.