Kiriman dibuat oleh Muhammad Hilmy Hibatulloh

Muhammad Hilmy Hibatulloh (2216031123) Reguler A

Etika merupakan hal yang sangat diperlukan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, karena dengan memiliki etika maka kita mampu menjalankan kehidupan bernegara dengan baik sebagai masyarakat yang mempunyai perilaku yang baik, kebiasaan hidup yang baik ini dianut dan diwariskan dari satu generasi ke generasi yang lain. Pancasila sebagai sistem etika adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.

Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila yakni sebagai berikut. Pertama, sila ketuhanan mengandung nilai spiritualitas yang mendekatkan diri kepada sang pencipta. Kedua, sila kemanusiaan mengandung dimensi humanus yang artinya menjadikan manusia menjadi manusiawi, yaitu upaya meningkatkan kualitas kemanusiaan dalam pergaulan antar sesama. Ketiga, sila persatuan mengandung dimensi nilai solidaritas, rasa, kebersamaan dan cinta tanah air. Keempat, sila kerakyatan mengandung nilai berupa sikap menghargai atau mau mendengar pendapat orang lain. Kelima, sila keadilan mengandung dimensi nilai mau peduli atas nasib orang lain, kesediaan membantu kesulitan orang lain.
Muhammad Hilmy Hibatulloh (2216031123) Reguler A

Dalam jurnal ini dijelaskan bahwa moral dan etika memiliki hubungan yang sangat erat, pasalnya moral dan etika sama-sama berkaitan dengan tingkah laku dengan pandangan hidup manusia. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Sedangkan, etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas.

Politik hukum adalah kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Jadi, Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Adapun hubungan etika dengan politik hukum dijelaskan dalam jurnal ini bahwasannya dapat dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini telah diringkas oleh penulis dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik. Menurut Paulus Harsono, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.