Posts made by Muhammad Tazqi Dziaulhaq

Nama : Muhammad Tazqi Dziaulhaq
NPM : 2256031045
Kelas : Paralel A

Indonesia sudah menjadi 4 Republik:
1. Republik yang pertama ialah yang diprolamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik yang kedua ketika Indonesia berubah menjadi RIS dengan konstitusi RIS
3. Republik yang ketiga ketika Indonesia berubah menjadi Negara Kesatuan dengan konstitusinya UUD Sementara /UUDS 1950
4. Republik yang keempat yaitu sesudah pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk konstituante dengan tugas membentuk konstitusi baru namun tidka berhasil dikarenakan teriadi pertengkaran yang disebabkan oleh perdebatan antara Islam dan
Kebangsaan. Dikarena tidak terbentukya konstitusi baru pada 1956, kemudian pemerintah menetapkan kembali menetapkan UUD1945 pada tahun 1959.

UUD Tanggal 18 Agustus dan UUD sekarang sudah berbeda, dulu Piagam Jakarta menjiwai UUD 45 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi, namun sekarang Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dijadikan bagian yang tidak terpisahkan dalam UUD, sekarang ini yang dianggap dokumen UUD asli dan dijadikan peganggan adalah UUD versi 5 Juli 59 yang ditambah dengan 4 lampiran perubahan yang sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, yaitu perubahan dengan metode adendum, yang berarti lapiran amademen hanya sebagai lampiran saia atau naskah sendiri dan naskah originalnya tetap UUD versi 59, kesepakatan keduanya yaitu memasukan materi atau penjelasan yang ada di UUD 45 kedalam pasal-pasal.

UUD terbagi 4 republik
1. 17 agustus yang disahkan 18 agustus
2. RIS
3. Negara Kesatuan UUDS 1950
4. UUD 1945 diberlakukan dengan perubahan

pada 5 Juli UUD disahkan dengan penjelasan berbeda dengan pengesahan pada 18 agustus 1945, penjelasan tersebut dengan dokumen terpisah.
perbedaanya terlihat di lampiran dan bahwa piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari konstitusi ini.

Yang sekarang sah dan digunakan adalah naskah pada tanggal 5 juli 1959 dengan 4 Lampiran, dan dibelakangnya ada penjelasan.
Di aturan tambahan pasal 2 UUD 1945, terdiri atas pembukaan dan pasal pasal.

Sebagian besar dari penjelasan sudah dimasukkan ke pasal pasal, jadi seperti mengubah menjadi konstitusi.

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

by Muhammad Tazqi Dziaulhaq -
Nama : Muhammad Tazqi Dziaulhaq
NPM : 2256031045
Kelas : Paralel A

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan! hal positif yang saya ambil dari artikel diatas ialah, dari artikel tersebut, penyebaran virus covid sangat cepat dan membuat pemerintah melakukan PSBB, tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa. Hal positif dari artikel di atas adalah bahwa negara mampu menjalankan salah satu kewajibannya yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat itu bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang sedang melonjak.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara? Negara Akan Hancur Tanpa Konstitus, Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. dan tanpa konstitusi menurut saya sebuah negara tidak akan berjalan dengan bagus dan tidak efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, dikhawatirkan akan teriadi penindasan hak - hak asasi manusia ( rakyat ). Tapa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak - hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan Karena masing - masing individu berusaha mencapai keinginannya tapa menghormati hak asasi orang lain.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian? Berikut adalah tiga contoh tantangan kehidupan bernegara pada saat ini:
- Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
- Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
- Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Sebenarnya, pasal-pasal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan! menurut saya, mengenai konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan tentu agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan. Jika hal tersebut terus dibina akan melahirkan kesatuan bangsa, yakni suatu kondisi yang utuh yang memperlihatkan keamanan, kesentosaan, dan kejayaan. contoh sikap yang perlu di perbaiki ialah, seperti
- Menerima keadaan fisik setiap orang tanpa adanya diskriminasi
- Menjungjung tinggi demokrasi
- Tidak melakukan perbuatan yang dapat memecah persatuan seperti ekstrimisme, egoisme, terorisme, sukuisme, dan rasialisme.
- Penegakan hukum yang adil tanpa adanya diskriminasi pada minoritas maupun status sosial.