Nama : Muhammad Tazqi Dziaulhaq
NPM : 2256031045
Kelas : Paralel A
Indonesia sudah menjadi 4 Republik:
1. Republik yang pertama ialah yang diprolamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik yang kedua ketika Indonesia berubah menjadi RIS dengan konstitusi RIS
3. Republik yang ketiga ketika Indonesia berubah menjadi Negara Kesatuan dengan konstitusinya UUD Sementara /UUDS 1950
4. Republik yang keempat yaitu sesudah pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk konstituante dengan
tugas membentuk konstitusi baru namun tidka berhasil dikarenakan teriadi pertengkaran yang disebabkan oleh perdebatan antara Islam dan
Kebangsaan. Dikarena tidak terbentukya konstitusi baru pada 1956, kemudian pemerintah menetapkan kembali menetapkan UUD1945 pada tahun 1959.
UUD Tanggal 18 Agustus dan UUD sekarang sudah berbeda, dulu Piagam Jakarta menjiwai UUD 45 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi, namun sekarang Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dijadikan bagian yang tidak terpisahkan dalam UUD, sekarang ini yang dianggap dokumen UUD asli dan dijadikan peganggan adalah UUD versi 5 Juli 59 yang ditambah dengan 4 lampiran perubahan yang sesuai dengan kesepakatan tahun 1999, yaitu perubahan dengan metode adendum, yang berarti lapiran amademen hanya sebagai lampiran saia atau naskah sendiri dan naskah originalnya tetap UUD versi 59, kesepakatan keduanya yaitu memasukan materi atau penjelasan yang ada di UUD 45 kedalam pasal-pasal.
UUD terbagi 4 republik
1. 17 agustus yang disahkan 18 agustus
2. RIS
3. Negara Kesatuan UUDS 1950
4. UUD 1945 diberlakukan dengan perubahan
pada 5 Juli UUD disahkan dengan penjelasan berbeda dengan pengesahan pada 18 agustus 1945, penjelasan tersebut dengan dokumen terpisah.
perbedaanya terlihat di lampiran dan bahwa piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari konstitusi ini.
Yang sekarang sah dan digunakan adalah naskah pada tanggal 5 juli 1959 dengan 4 Lampiran, dan dibelakangnya ada penjelasan.
Di aturan tambahan pasal 2 UUD 1945, terdiri atas pembukaan dan pasal pasal.
Sebagian besar dari penjelasan sudah dimasukkan ke pasal pasal, jadi seperti mengubah menjadi konstitusi.