Nama : Muhammad Tazqi Dziaulhaq
NPM : 2256031045
Kelas : Paralel A
Jawab :
1.demonstrasi seharusnya memang tidak melibatkan anak-anak karena mereka tidak mengerti apa-apa dan sudah jelas juga pada UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang berisikan “Aksi unjuk rasa adalah bagian dari hak kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di muka umum, yang juga merupakan hak asasi manusia bagi seluruh warga, tidak terkecuali pelajar”
Hal positif yang dapat saya ambil yaitu anak-anak yang tidak boleh dilibatkan dalam demonstrasi karena jika ada upaya melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi, hal itu termasuk eksploitasi dan sama saja melanggar hak asasi manusia Hal positif yang dapat dipetik dari pemberitaan di atas adalah perlu adanya edukasi dan pengawasan kepada orang tua dan masyarakat terkait upaya Walikota Surabaya yaitu anak-anak yang tidak terlibat dalam protes omnibus law di Surabaya dan dilestarikanya keadaan kota agar tidak ada anak kecil yang menjadi korban.
2. Menurut saya solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi di depan umum adalah dengan cara menyampaikan aspirasi dengan sopan, tidak menyinggung SARA, mengutamakan kepentingan umum, memikirkan terlebih dahulu aspirasi yang akan disampaikan. mengantisipasi hal itu dengan cara menyampaikan aspirasi dengan bahasa yang baik, sopan dan tidak memicu keributan, Memikirkan dulu apa yang akan disampaikan, dan mengutamakan kepentingan umum
3.Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan suatu kewajiban dasar yang dimiliki setiap orang serta seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia.Kewajiban dasar manusia semdiri adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban manusia menjadikan hak yang tidak dapat dibatasi hal tersebut selalu berdampingan dan menurut saya juga pembatasan hak hanya boleh dilakukan jika ada alasan tertentu dan memenuhi kaidah tertentu. Kewajiban dasar manusia adalah tanggung jawab moral yang melekat pada setiap individu sebagai manusia. Kewajiban dasar manusia ini berlaku untuk semua orang, tanpa memandang agama, ras, jenis kelamin, atau budaya. Kewajiban dasar manusia umumnya dianggap sebagai hak asasi manusia positif yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan individu.Kewajiban dasar manusia memang dapat membatasi hak individu tertentu dalam rangka menjaga kepentingan bersama. Misalnya, kewajiban untuk memelihara perdamaian dan keamanan dapat membatasi hak individu untuk melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan umum. Namun demikian, pembatasan terhadap hak individu harus dilakukan dengan penuh pertimbangan dan tidak melebihi batas yang diperlukan. Setiap pembatasan harus didasarkan pada hukum yang berlaku dan sesuai dengan prinsip keadilan. Oleh karena itu, kewajiban dasar manusia dan hak individu seharusnya diakui dan dihormati secara seimbang untuk menciptakan masyarakat yang adil dan harmonis.