Posts made by Muhammad Tazqi Dziaulhaq

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Diskusi 2

by Muhammad Tazqi Dziaulhaq -
M.Tazqi Dziaulhaq
2256031045
Reguler Mandiri

Menurut saya kemajuan teknologi belum sesuai dengan sila ke 5 yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, karena masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang belum menikmati perkembangan teknologi digital, Selain itu SDM Indonesia belum mampu untuk mengembangkan teknologi tersebut (gaptek) sehingga menyebabkan suatu kesenjangan yang nyata. Kemajuan teknologi sangatlah membantu perekonomian Indonesia dalam mencapai katahanan pangan di Indonesia. Investasi dan reinvestasi yang berlangsung secara besar-besaran yang akan semakin meningkatkan produktivitas dunia ekonomi, juga dengan adanya teknologi yang sudah maju kita mudah untuk menyebarluaskan produk-produk lokal hingga ke mancanegara. Menurut saya kemajuan teknologi terkait pada sila kelima belum sepenuhnya tercapai karena banyak masyarakat yang masih mengandalkan pasar nasional saja, juga internet yang belum merata keseluruh penjuru Indonesia sehingga terjadi ketimpangan secara ilmu pengetahuan teknologi.

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> forum Diskusi 1

by Muhammad Tazqi Dziaulhaq -
M.Tazqi Dziaulhaq
2256031045
Reguler Mandiri

Fungsinya berkaitan dengan penerapan nilai pancasila, yaitu sebagai rambu normatif artinya mampu mengendalikan iptek agar tidak keluar dari cara berpikir dan cara bertindak bangsa Indonesia. Contohnya pada salah satu desa yang menerapkan kemajuan teknologi diimbangi dengan ideologi Pancasila ialah Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Desa Pandanlandung tidak tertinggal dalam pemanfaatan teknologi informasi sehingga bisa menjadi contoh bagi masyarakat desa lainya bahwa desa punya kemampuan itu. Kaitannya pancasila dalam kemajuan teknologi yaitu sebagai acuan atau pedoman dalam menggunakan teknologi, agar teknologi dipakai dengan baik dan benar dan tidak disalahgunakan Perkembangan teknologi juga bisa mempermudah penerapan nilai nilai pancasila, contohnya menggunakan media sosial dengan bijak tidak boleh menimbulkan unsur sara rasis atau menghina.
M.Tazqi Dziaulhaq
2256031045
Reguler Mandiri

Dewasa ini, perkembangan teknologi begitu cepat sehingga segala informasi dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar luas ke seluruh dunia. Teknologi informasi dan komunikasi adalah faktor pendukung utama dalam globalisasi. Dewasa ini, perkembangan teknologi begitu cepat sehingga segala informasi dengan berbagai bentuk dan kepentingan dapat tersebar luas ke seluruh dunia. Kemajuan teknologi ini menyebabkan perubahan yang begitu besar pada kehidupan manusia dengan segala peradaban dan kebudayaannya Saat ini, di Indonesia dapat kita saksikan begitu besar pengaruh kemajuan teknologi terhadap aspek-aspek pendidikan yang ada di masyarakat, baik masyarakat perkotaan maupun pedesaan (modernisasi) dan di akui atau tidak, perlahan-lahan mulai mengubah pola hidup dan pola pemikiran masyarakat khususnya dalam aspek pendidikan. Memberi pengaruh baik atau buruk terhadap pancasila tergantung bagaimana masyarakat sebagai penganut ideologi pancasila menyikapi perkembangan teknologi informasi tersebut. Pesatnya perkembangan teknologi informasi memudahkan masuknya berbagai macam pengaruh dari luar yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Oleh karena itu, perlu adanya pemulihan kembali kesadaran kolektif bangsa tentang posisi vital dan urgensi Pancasila dalam kehidupan masyarakat terutama mahasiswa melalui mata kuliah Pengembangan Kepribadian Pancasila. Hasil penilitian yang didapat adalah dari para sumber yang telah diteliti memiliki pengembangan kepribadian Pancasila yang baik menyikapi perkembangan Iptek, yaitu memiliki rasa iman dan kepercayaan yang kuat, berbuat adil dan tolong menolong sesama manusia, memiliki sikap jujur dalam kehidupan sehari-hari, perlu mempunyai toleransi yang tinggi akan adanya perbedaan ras dan agama dan perlu memiliki pemahaman yang mendalam tentang pendidikan Pancasila.

ILMU KOMUNIKASI PANCASILA -> Forum Analisis Video

by Muhammad Tazqi Dziaulhaq -
M.Tazqi Dziaulhaq
2256031045
Reguler Mandiri
Ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan hasil karya manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pancasila adalah gaya hidup bangsa Indonesia. Lalu apa hubungan antara IPTEK dan Pancasila Nilai-nilai pancasila merupakan kunci perkembangan IPTEK. Karena nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sangatlah penting.

Shira pertama mutlak untuk orang Indonesia. Pancasila sebagaimana kita ketahui merupakan rumusan dan pedoman hidup berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lalu apa hubungan iptek dalam pancasila, hal ini tentunya relevan mengingat nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila sangat penting bagi perkembangan iptek itu sendiri. Oleh karena itu, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini dan yang akan datang akan terus berkembang pesat.

Salah satu nilai Pancasila, nilai inti dari Ketuhanan Yang Maha Esa, adalah mutlak. Namun mengikuti pandangan dunia Barat yang sekuler, yang ilmunya dipelajari dan dijadikan acuan oleh para sarjana, justru sebaliknya.
M.Tazqi Dziaulhaq 2256031405 REG M

Filsafat etik tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah, tetapi lebih dari itu, mencakup persoalan baik dan buruk.Tujuan utamanya adalah kehidupan yangbaik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah Perkembangan Etika Sebagaimana telah dikemukakan dalam pembahasan sebelumnya, etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat abstrak.

Sebagai salah satu kajian filsafat, sistem filsafat etik berkembang menjadi 4 (empat) sub sistem berupa descriptive ethics yakni etika yang berkenaan dengan perilaku benar dan baik sebagaimana dipikirkan orang, normative atau prescriptive ethics yakni etika yang berkenaan dengan perilaku yang dinilai sudah seharusnya dilakukan, applied ethics yakni etika yang berkenaan dengan pengetahuan tentang moral dan bagaimana pengetahuan itu diwujudkan dalam praktik, dan meta ethics yakni membahas mengenai apa yang dimaksud dengan benar dan baik itu sendiri.10 Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.

Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.

Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.

Politik Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa IndonesiaKeenam, Abdul Hakim Garuda Nusantara.

Bentuk implementasi politik hukum nasional mencakup : (1) pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada secara konsisten, (2) pembangunan hukum yang intinya adalah pembaharuan terhadap hukum yang telah ada dan dianggap usang, dan penciptaan hukum baru yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, (3) penegasan fungsi lembaga penegak atau pelaksana hukum dan pembinaan anggotanya, dan (4) meningkatkan kesadaran masyarakat menurut persepsi kelompok elit pengambil kebijakanKetujuh, Mochtar Kusumatmadja.

Pembinaan hukum artinya tidak saja membuat yang baru, tetapi juga menyesuaikan hukum yang ada di masyarakat.Hukum yang akan disusun adalah hukum yang moderen, bertujuan meningkatkan kemampuan sesuai kebutuhan yang memiliki ciri-ciri : konsentris artinya adanya satu tangan yang mengatur/membuat yaitu pengundang-undang, konvergen artinya hukum Indonesia bersifat terbuka terhadap perubahan dan perkembangan, dan tertulis untuk lebih menjamin kepastian hukum.

Mahfud MD merumuskan politik hukum sebagai legal policy atau (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum didalam Pembuakaan UUD 1945Kesepuluh, Imam Syaukani dan A.Ahsin Thohari.

Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yangberlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.

Berdasarkan pendapat 11 (sebelas) ahli hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.

Terlepas dari kelima persamaan tersebut, terdapat beberapa aspek politik hukum yang bersifat khusus dari pengertian yang di sampaikan para ahli tersebut diantaranya apa yang disampaikan oleh Mochtar Kusumaatmaja yang tidak dikemukakan oleh ahli hukum lain.

Melalui tulisan ini, penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Pada tahun 1970, Enambelas tahun kemudian yakni pada tahun 1976, gagasan tentang pembangunan hukum melalui sebuah perencanaan dimulai dan menurut penulis gagasan pembangunan hukum terencana inilah yang hakikatnya sebagai cikal-bakal munculnya Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang dalam perjalanan sejarahnya mengalami dinamika.

Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).

23 Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.

Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebutDikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan.

Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukumSiti Soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi : Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.