M.Tazqi Dziaulhaq 2256031405 REG M
Filsafat etik tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah, tetapi lebih dari itu, mencakup persoalan baik dan buruk.Tujuan utamanya adalah kehidupan yangbaik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah Perkembangan Etika Sebagaimana telah dikemukakan dalam pembahasan sebelumnya, etika berasal dari doktrin agama yang bersandar pada keyakinan dan karenanya bersifat abstrak.
Sebagai salah satu kajian filsafat, sistem filsafat etik berkembang menjadi 4 (empat) sub sistem berupa descriptive ethics yakni etika yang berkenaan dengan perilaku benar dan baik sebagaimana dipikirkan orang, normative atau prescriptive ethics yakni etika yang berkenaan dengan perilaku yang dinilai sudah seharusnya dilakukan, applied ethics yakni etika yang berkenaan dengan pengetahuan tentang moral dan bagaimana pengetahuan itu diwujudkan dalam praktik, dan meta ethics yakni membahas mengenai apa yang dimaksud dengan benar dan baik itu sendiri.10 Ketiga, positivasi etik berupa kode etik (code of ethics) dan pedoman perilaku ( code of conduct) yakni pedoman perilaku yang lebih konkrit.
Politik hukum diartikan sebagai suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang akan dibangun.
Politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.
Politik Hukum dimaknai sebuah alat (tool) atau sarana atau langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa IndonesiaKeenam, Abdul Hakim Garuda Nusantara.
Bentuk implementasi politik hukum nasional mencakup : (1) pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada secara konsisten, (2) pembangunan hukum yang intinya adalah pembaharuan terhadap hukum yang telah ada dan dianggap usang, dan penciptaan hukum baru yang diperlukan untuk memenuhi tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat, (3) penegasan fungsi lembaga penegak atau pelaksana hukum dan pembinaan anggotanya, dan (4) meningkatkan kesadaran masyarakat menurut persepsi kelompok elit pengambil kebijakanKetujuh, Mochtar Kusumatmadja.
Pembinaan hukum artinya tidak saja membuat yang baru, tetapi juga menyesuaikan hukum yang ada di masyarakat.Hukum yang akan disusun adalah hukum yang moderen, bertujuan meningkatkan kemampuan sesuai kebutuhan yang memiliki ciri-ciri : konsentris artinya adanya satu tangan yang mengatur/membuat yaitu pengundang-undang, konvergen artinya hukum Indonesia bersifat terbuka terhadap perubahan dan perkembangan, dan tertulis untuk lebih menjamin kepastian hukum.
Mahfud MD merumuskan politik hukum sebagai legal policy atau (kebijakan) resmi tentang hukum yang akan diberlakukan, baik dengan pembuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan negara sebagaimana tercantum didalam Pembuakaan UUD 1945Kesepuluh, Imam Syaukani dan A.Ahsin Thohari.
Politik hukum didefinisikan sebagai kebijakan dasar penyelenggaraan negara dalam proses perumusan, pembentukan, dan pengembangan hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yangberlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
Berdasarkan pendapat 11 (sebelas) ahli hukum tersebut setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh penguasa (pihak berwenang), pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan.
Terlepas dari kelima persamaan tersebut, terdapat beberapa aspek politik hukum yang bersifat khusus dari pengertian yang di sampaikan para ahli tersebut diantaranya apa yang disampaikan oleh Mochtar Kusumaatmaja yang tidak dikemukakan oleh ahli hukum lain.
Melalui tulisan ini, penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.
Pada tahun 1970, Enambelas tahun kemudian yakni pada tahun 1976, gagasan tentang pembangunan hukum melalui sebuah perencanaan dimulai dan menurut penulis gagasan pembangunan hukum terencana inilah yang hakikatnya sebagai cikal-bakal munculnya Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang dalam perjalanan sejarahnya mengalami dinamika.
Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum).
23 Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebutDikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan.
Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukumSiti Soetami dengan mengadopsi pengertian politik hukum Teuku Mohammad Radhie, berpendapat bahwa secara tegas tentang dimana politik hukum dimuat dijumpai pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi : Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.