Nama : M. Ridho Illahi
NPM : 2216031150
Kelas : Reguler B
Setelah melihat video sebelumnya dapat saya simpulkan mengenai hakikat pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi yaitu kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Sedangkan PKN sendiri berkaitan dengan warganegara. PKN merupakan sebuah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia dan berani berkorban membela bangsa dan negara, juga melatih untuk bersikap kritis, analitis dan demokratis yang berdasar pada nilai nilai Pancasila.
Landasan ideal dan hukum PKN yaitu pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 (khususnya pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan), UU nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembang kepribadian, dan SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK utuk membangun negara dan bangsa yang sesuai dengan pancasila. Masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2216031150
Kelas : Reguler B
Setelah melihat video sebelumnya dapat saya simpulkan mengenai hakikat pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi yaitu kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti anggota dari suatu negara. Sedangkan PKN sendiri berkaitan dengan warganegara. PKN merupakan sebuah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia dan berani berkorban membela bangsa dan negara, juga melatih untuk bersikap kritis, analitis dan demokratis yang berdasar pada nilai nilai Pancasila.
Landasan ideal dan hukum PKN yaitu pancasila, pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945 (khususnya pasal 27 ayat 3 tentang bela negara, pasal 30 ayat 1 tentang pertahanan dan keamanan, pasal 31 ayat 1 tentang pendidikan), UU nomor 20 tahun 1982 tentang pendidikan bela negara, UU nomor 20 tahun 2003 tentang mata kuliah pengembang kepribadian, dan SK Dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006 tentang pengembangan mata kuliah kepribadian.
Pendidikan Kewarganegaraan diperlukan untuk mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK utuk membangun negara dan bangsa yang sesuai dengan pancasila. Masa depan Pendidikan Kewarganegaraan sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.