Nama : M. Ridho Illahi
NPM : 2216031150
Kelas : Reguler B
1. Hal positif yang saya dapatkan dalam artikel tersebut yaitu menunjukkan adanya pergolakan di masyarakat karena pembentukan UU Cipta Kerja yang kurang memihak rakyat yang berarti masyarakat peka dan peduli akan adanya perubahan pada negara dan punya satu kesadaran yang sama untuk negara. Namun disamping itu ada hal yang lebih penting lagi yaitu revisi UU MK yang mana akan berdampak pada demokrasi konstitusional di Indonesia. Perubahan ini seharusnya tidak dibentuk secara terburu-buru, dan tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.Revisi terhadap UU ini melemahkan MK dan mengancam proses ‘checks and balance’. Maka masyarakat juga perlu andil disini untuk mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK dan berpatisipasi dalam menjaga konstitusi negara. Juga untuk kedepannya diharapkan agar praktik politik dan hokum menjadi lebih transparasi.
2. Konstitusi memegang peran yang sangat penting dikarenakan dapat menjadikan suatu negara itu mencapai tujuan yang diinginkan atau diharapkan, dan dapat mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan yang diselenggarakan dalam suatu negara. Tanpa konstitusi negara akan hancur atau tidak berkembang dengan baik.
A. Hamid. S. Attamimi menyatakan bahwa konstitusi sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas dan sekaligus pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara itu akan dijalankan. selain itu, Bagir Manan juga menyatakan bahwa hakikat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintahan disatu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun penduduk disetiap pihak lain. Maka dari itu, konstitusi sangat penting bagi suatu negara karena menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang.
3. Menolak atau mengabaikan putusan atau keputusan pengadilan atau lembaga penegak hukum yang sah, Mengabaikan
tugas dan tanggung jawab yang diemban sebagai pejabat negara. Dalam menghadapi kasus-kasus tersebut, tentunya pemberian hukuman dan tindakan tegas terhadap pejabat negara yang bersangkutan harus dilakukan sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku. Namun, dalam memberikan hukuman, perlu diperhatikan juga aspek pembinaan dan rehabilitasi agar pejabat negara tersebut dapat memperbaiki diri dan kembali berkontribusi secara positif bagi masyarakat dan negara.