གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ M. Ridho Illahi

Komunikasi B Genap 2023 -> POST TEST

M. Ridho Illahi གིས-
Nama : M. Ridho Illahi
NPM : 2216031150
Kelas : Reguler B

Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan konstitusi yang mencerminkan dinamika politik yang berkembang dalam masyarakat.
Terdapat tiga periode perubahan konstitusi yang dapat diidentifikasi, yaitu periode 1945-1959, 1959-1998, dan 1998-sekarang. Perubahan konstitusi pada periode 1945-1959 terjadi karena Indonesia menghadapi masalah politik dan pemisahan beberapa wilayah di luar Jawa.
Pada periode 1959-1998, Indonesia mengalami perubahan konstitusi yang signifikan karena masalah politik dan ekonomi yang berkembang.
Pada periode 1998-sekarang, terjadi reformasi politik yang signifikan di Indonesia dan diberlakukannya Konstitusi Indonesia yang baru pada tahun 1999. Ini memberikan kebebasan yang lebih besar bagi rakyat dan membuka kesempatan untuk membangun demokrasi yang lebih baik.
Referensi:
Roeslan Abdulgani, "Perkembangan Perubahan Konstitusi Indonesia", Jurnal Konstitusi, Vol. 8, No. 1 (2011): 55-75.

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

M. Ridho Illahi གིས-
Nama : M. Ridho Illahi
NPM : 2216031150
Kelas : Reguler B

1. Hal positif yang saya dapatkan dalam artikel tersebut yaitu menunjukkan adanya pergolakan di masyarakat karena pembentukan UU Cipta Kerja yang kurang memihak rakyat yang berarti masyarakat peka dan peduli akan adanya perubahan pada negara dan punya satu kesadaran yang sama untuk negara. Namun disamping itu ada hal yang lebih penting lagi yaitu revisi UU MK yang mana akan berdampak pada demokrasi konstitusional di Indonesia. Perubahan ini seharusnya tidak dibentuk secara terburu-buru, dan tanpa mempertimbangkan urgensi di masa pandemi yang menunjukan tidak adanya 'sense of crisis', tidak ada urgensi yang jelas untuk mengubah ketentuan-ketentuan di dalamnya, serta bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011.Revisi terhadap UU ini melemahkan MK dan mengancam proses ‘checks and balance’. Maka masyarakat juga perlu andil disini untuk mengajukan permohonan pengujian revisi UU MK itu sendiri ke MK dan berpatisipasi dalam menjaga konstitusi negara. Juga untuk kedepannya diharapkan agar praktik politik dan hokum menjadi lebih transparasi.
2. Konstitusi memegang peran yang sangat penting dikarenakan dapat menjadikan suatu negara itu mencapai tujuan yang diinginkan atau diharapkan, dan dapat mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan yang diselenggarakan dalam suatu negara. Tanpa konstitusi negara akan hancur atau tidak berkembang dengan baik.
A. Hamid. S. Attamimi menyatakan bahwa konstitusi sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas dan sekaligus pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara itu akan dijalankan. selain itu, Bagir Manan juga menyatakan bahwa hakikat konstitusi merupakan perwujudan paham tentang konstitusi atau konstitusionalisme yaitu pembatasan terhadap kekuasaan pemerintahan disatu pihak dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun penduduk disetiap pihak lain. Maka dari itu, konstitusi sangat penting bagi suatu negara karena menjadi pedoman yang mengatur jalannya pemerintahan, pembatasan kekuasaan, dan menjamin hak asasi manusia agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang.
3. Menolak atau mengabaikan putusan atau keputusan pengadilan atau lembaga penegak hukum yang sah, Mengabaikan tugas dan tanggung jawab yang diemban sebagai pejabat negara. Dalam menghadapi kasus-kasus tersebut, tentunya pemberian hukuman dan tindakan tegas terhadap pejabat negara yang bersangkutan harus dilakukan sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku. Namun, dalam memberikan hukuman, perlu diperhatikan juga aspek pembinaan dan rehabilitasi agar pejabat negara tersebut dapat memperbaiki diri dan kembali berkontribusi secara positif bagi masyarakat dan negara.

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN POST TEST

M. Ridho Illahi གིས-
Nama : M. Ridho Illahi
NPM : 2216031150
Kelas : Reguler B
Setelah melihat video yang berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia"
Dalam video tersebut menjelaskan bahwasannya perkembangan Konstitusi di Indonesia terdapat 4 perubahan konsep Republik, yaitu :
1. Republik pertama ini di proklamasikan pada 17 Agustus 1945 dan disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik kedua ini Indonesia Serikat yang berubah konstitusi nya menjadi Konstitusi RIS
3. Republik ini yang dimana Negara Kesatuan tetapi dengan Interim Constitution atau UUDS 1950.
4. Dekrit Presiden yang ditetapkan menjadi Undang-undang Dasar tahun 1945.
Terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara Undang - Undang Dasar 5 Juli 1959 dengan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 adalah, pertama terdapat pada lampirannya, kedua di dalam DePres 150 jelas disebutkan oleh Soekarno, “ Kami berkeyakinan bahwa piagam jakarta 22 juni 1945 menjiwai Undang - Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini”.
Jadi, yang saat ini kita pelajari adalah UUD per 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yang namanya perubahan 1,2,3 dan 4. Untuk kepentingan kemudahan membaca sosialisasi, MPR membuat naskah menjadi satu kesatuan. Seperti bintang satu adalah perubahan kesatu dan seterusnya.