Nama : M. Ridho Illahi
NPM : 2216031150
Kelas : Reguler B
1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut?Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut saya dari berita tersebut adalah menurut saya mengenai unjuk rasa UU cipta kerja yang dilakukan oleh mahasiswa dan sejumlah masyarakat wajar wajar saja tetapi jika ber unjuk rasa dalam masa masa covid-19 itu kurang tepat karena akan menimbulkan meningkatnya wabah covid-19 yang itu sangat membahayakan bagi masyarakat lain. Tidak hanya mahasiswa,keputusan pemerintah dalam mengesahkan UU cipta kerja pada masa covid 19 juga sangat kurang tepat. Karena itu akan memicu mahasiswa dan masyarakat akan melakukan demonstrasi menolak UU cipta kerja tanpa memikirkan masih maraknya wabah covid-19.
Hal positif yang dapat saya ambil adalah saya bisa mengerti bahwa demonstrasi atau unjuk rasa pada waktu yang kurang tepat bisa membahayakan tidak hanya diri sendiri tetapi orang lain juga.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya ada beberapa langkah-langkah untuk mengemukakan pendapat ditempat umum agar suasana dapat berjalan kondusif. Pertama, menyampaikan pendapat di muka umum dengan berlandaskan pada asas keseimbangan, hak dan kewajiban serta mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Dua, menyampaikan segala bentuk aspirasi dalam bentuk penyampaian pendapat di muka umum dengan aman, tertib, dan damai, serta santun dan bertanggungjawab. Tiga, menolak segala bentuk anarkisme dan kerusuhan dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Empat, tidak memberi ruang dan menolak segala bentuk intoleransi, kekerasan, radikalisme, anarkisme, rasisme dan separatisme. Lima, mendukung sepenuhnya langkah dan tindakan Polri serta TNI untuk menindak secara tegas para pelaku kekerasan, kerusuhan dan anarkisme.
Cara untuk menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 adalah bisa mengkaji ulang secara akademis apa yang menjadi tuntutan aspirasi, atau memang jika sangat diperlukan untuk menyampaikan secara langsung, harus mengikuti aturan protokol kesehatan yang diterapkan.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiaban yang seimbang?
Menurut saya dalam mengedepankan hak dan kewajiban dalam menghindari adanya permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah diperlukan adanya kesadaran antara kedua belah pihak dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan kepentingannya masing-masing. Misalnya, pengusaha memiliki hak untuk membuka lapangan pekerjaan dan memberikan pekerjaan kepada karyawannya atau para buruh, namun penguhasa tersebut juga harus memenuhi kewajibannya kepada buruh tersebut, yaitu dengan memberikannya upah dan menjamin kesejahteraannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintahan. Sedangkan, buruh memiliki kewajiban dalam mejalankan tugas-tugasnya sesuai dengan apa yang telah diberikan oleh pengusaha tersebut, sehingga haknya bisa didapatkan. Oleh karena itu, untuk menghindari permasalahan-permasalahan yang terjadi antara pengusaha dan buruh diperlukan kesadaran akan pentingnya menedepankan hak dan kewajiban.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Beberapa hal yang perlu diperbaiki :
1. Partisipasi publik dalam pengambilan keputusan akan diperkuat
Partisipasi publik yang lebih besar dalam pengambilan keputusan memastikan bahwa suara rakyat didengar dan dipertimbangkan dalam kebijakan publik. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan meminimalkan perselisihan sosial.
2. Perlindungan hak asasi manusia
Perlindungan hak asasi manusia adalah kunci untuk menjaga keadilan dan keseimbangan antara negara dan warga negara. Negara harus memastikan hak asasi manusia, terutama hak kelompok minoritas dan rentan, dihormati dan dilindungi.
3. Penyediaan fasilitas umum yang memadai
Pelayanan publik yang memadai seperti perawatan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempererat hubungan antara negara dan warga negara. Negara harus menjamin tersedianya fasilitas publik yang memadai bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
4. Penegakan yang adil dan terbuka
Negara harus menegakkan hukum secara adil dan transparan untuk melindungi hak dan kepentingan warganya. Penegakan hukum yang tidak adil dan diskriminatif mencederai hak-hak sipil dan dapat menimbulkan ketidakharmonisan dalam masyarakat.
5. Untuk meningkatkan mutu pendidikan
Pendidikan yang berkualitas dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Hal ini dapat membantu masyarakat berpartisipasi lebih aktif dalam proses demokrasi dan memperkuat hubungan antara negara dan warga negara.
NPM : 2216031150
Kelas : Reguler B
1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut?Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Menurut saya dari berita tersebut adalah menurut saya mengenai unjuk rasa UU cipta kerja yang dilakukan oleh mahasiswa dan sejumlah masyarakat wajar wajar saja tetapi jika ber unjuk rasa dalam masa masa covid-19 itu kurang tepat karena akan menimbulkan meningkatnya wabah covid-19 yang itu sangat membahayakan bagi masyarakat lain. Tidak hanya mahasiswa,keputusan pemerintah dalam mengesahkan UU cipta kerja pada masa covid 19 juga sangat kurang tepat. Karena itu akan memicu mahasiswa dan masyarakat akan melakukan demonstrasi menolak UU cipta kerja tanpa memikirkan masih maraknya wabah covid-19.
Hal positif yang dapat saya ambil adalah saya bisa mengerti bahwa demonstrasi atau unjuk rasa pada waktu yang kurang tepat bisa membahayakan tidak hanya diri sendiri tetapi orang lain juga.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Menurut saya ada beberapa langkah-langkah untuk mengemukakan pendapat ditempat umum agar suasana dapat berjalan kondusif. Pertama, menyampaikan pendapat di muka umum dengan berlandaskan pada asas keseimbangan, hak dan kewajiban serta mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Dua, menyampaikan segala bentuk aspirasi dalam bentuk penyampaian pendapat di muka umum dengan aman, tertib, dan damai, serta santun dan bertanggungjawab. Tiga, menolak segala bentuk anarkisme dan kerusuhan dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Empat, tidak memberi ruang dan menolak segala bentuk intoleransi, kekerasan, radikalisme, anarkisme, rasisme dan separatisme. Lima, mendukung sepenuhnya langkah dan tindakan Polri serta TNI untuk menindak secara tegas para pelaku kekerasan, kerusuhan dan anarkisme.
Cara untuk menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19 adalah bisa mengkaji ulang secara akademis apa yang menjadi tuntutan aspirasi, atau memang jika sangat diperlukan untuk menyampaikan secara langsung, harus mengikuti aturan protokol kesehatan yang diterapkan.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiaban yang seimbang?
Menurut saya dalam mengedepankan hak dan kewajiban dalam menghindari adanya permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh adalah diperlukan adanya kesadaran antara kedua belah pihak dalam menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan kepentingannya masing-masing. Misalnya, pengusaha memiliki hak untuk membuka lapangan pekerjaan dan memberikan pekerjaan kepada karyawannya atau para buruh, namun penguhasa tersebut juga harus memenuhi kewajibannya kepada buruh tersebut, yaitu dengan memberikannya upah dan menjamin kesejahteraannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintahan. Sedangkan, buruh memiliki kewajiban dalam mejalankan tugas-tugasnya sesuai dengan apa yang telah diberikan oleh pengusaha tersebut, sehingga haknya bisa didapatkan. Oleh karena itu, untuk menghindari permasalahan-permasalahan yang terjadi antara pengusaha dan buruh diperlukan kesadaran akan pentingnya menedepankan hak dan kewajiban.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Beberapa hal yang perlu diperbaiki :
1. Partisipasi publik dalam pengambilan keputusan akan diperkuat
Partisipasi publik yang lebih besar dalam pengambilan keputusan memastikan bahwa suara rakyat didengar dan dipertimbangkan dalam kebijakan publik. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan meminimalkan perselisihan sosial.
2. Perlindungan hak asasi manusia
Perlindungan hak asasi manusia adalah kunci untuk menjaga keadilan dan keseimbangan antara negara dan warga negara. Negara harus memastikan hak asasi manusia, terutama hak kelompok minoritas dan rentan, dihormati dan dilindungi.
3. Penyediaan fasilitas umum yang memadai
Pelayanan publik yang memadai seperti perawatan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mempererat hubungan antara negara dan warga negara. Negara harus menjamin tersedianya fasilitas publik yang memadai bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
4. Penegakan yang adil dan terbuka
Negara harus menegakkan hukum secara adil dan transparan untuk melindungi hak dan kepentingan warganya. Penegakan hukum yang tidak adil dan diskriminatif mencederai hak-hak sipil dan dapat menimbulkan ketidakharmonisan dalam masyarakat.
5. Untuk meningkatkan mutu pendidikan
Pendidikan yang berkualitas dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Hal ini dapat membantu masyarakat berpartisipasi lebih aktif dalam proses demokrasi dan memperkuat hubungan antara negara dan warga negara.