Nama : siti dhea mutiara putri
Npm : 2256031050
Kelas : paralel man b
1. tanggapan saya mengenai hal ini adalah sebagai mahasiswa kita harus tetap mengikuti dan mengawasi apa yang telah terjadi di pemerintah, apa saja kebijakan yang akan dikeluarkan oleh nya yang berdampak baik atau buruk, sebagai mahasiswa kita harus tetap mengawasi dan juga mengikuti perkembangannya meski diera pandemi. Akan tetapi seperti yang dikatakan oleh Hermawan Saputra, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. Sehingga dapat memicu kegaduhan dalam bertambah nya penularan covid-19. Hal positif yang dapat di ambil yaitu dihapusnya pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja. Ini menunjukkan bahwa aksi yang diambil oleh mahasiswa dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah dan menunjukkan kekuatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.
2. Menurut saya, mengenai tata cara mengemukakan pendapat yang dapat merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tidak patut di contoh dan ditiru, apalagi sampai melepas tanggung jawab dan merasa tidak bersalah setelah melakukan perusakan fasilitas umum yang sudah diperbuat. Dalam menyampaikan pendapat atau orasi sangat amat diperbolehkan bagi siapa saja, setiap masyarakat berhak menyampaikan pendapatnya masing-masing tapi dalam melakukan hal itu tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum yang ada dan tindakan tersebut sangat amat tidak dibenarkan. Cara menyalurkan aspirasi ditengah pandemi covid-19 ini merupakan masalah baru yang kita hadapi dikarenakan kita tidak bisa menyampaikan aspirasinya secara langsung akan tetapi kita dapat melakukannya dengan cara membuat suatu petisi tentang orasi yang akan disampaikan.
3. Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase
4. Hal yg harus diperbaiki adalah harus memiliki tingkat kesadaran yang tinggi akan hak dan kewajiban yang mereka miliki. Ketika hal tersebut sudah terpenuhi dengan seimbang maka akan timbulnya harmonisasi hak dan kewajiban ini yang akan mempersempit ruang perpecahbelahan bangsa yang maka dari itu harmonisasi ini sangat diperlukan.
Npm : 2256031050
Kelas : paralel man b
1. tanggapan saya mengenai hal ini adalah sebagai mahasiswa kita harus tetap mengikuti dan mengawasi apa yang telah terjadi di pemerintah, apa saja kebijakan yang akan dikeluarkan oleh nya yang berdampak baik atau buruk, sebagai mahasiswa kita harus tetap mengawasi dan juga mengikuti perkembangannya meski diera pandemi. Akan tetapi seperti yang dikatakan oleh Hermawan Saputra, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. Sehingga dapat memicu kegaduhan dalam bertambah nya penularan covid-19. Hal positif yang dapat di ambil yaitu dihapusnya pasal pendidikan dalam UU Cipta Kerja. Ini menunjukkan bahwa aksi yang diambil oleh mahasiswa dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah dan menunjukkan kekuatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.
2. Menurut saya, mengenai tata cara mengemukakan pendapat yang dapat merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tidak patut di contoh dan ditiru, apalagi sampai melepas tanggung jawab dan merasa tidak bersalah setelah melakukan perusakan fasilitas umum yang sudah diperbuat. Dalam menyampaikan pendapat atau orasi sangat amat diperbolehkan bagi siapa saja, setiap masyarakat berhak menyampaikan pendapatnya masing-masing tapi dalam melakukan hal itu tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum yang ada dan tindakan tersebut sangat amat tidak dibenarkan. Cara menyalurkan aspirasi ditengah pandemi covid-19 ini merupakan masalah baru yang kita hadapi dikarenakan kita tidak bisa menyampaikan aspirasinya secara langsung akan tetapi kita dapat melakukannya dengan cara membuat suatu petisi tentang orasi yang akan disampaikan.
3. Ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan pengusaha yaitu penyelesaian perselisihan diluar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan meliputi penyelesaian melalui bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase
4. Hal yg harus diperbaiki adalah harus memiliki tingkat kesadaran yang tinggi akan hak dan kewajiban yang mereka miliki. Ketika hal tersebut sudah terpenuhi dengan seimbang maka akan timbulnya harmonisasi hak dan kewajiban ini yang akan mempersempit ruang perpecahbelahan bangsa yang maka dari itu harmonisasi ini sangat diperlukan.