Nama : Fadhil
NPM : 2216031120
Kelas : Reguler B
Menurut Edmonson, makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak, dan hak-hak istimewa warganegara. Hal yang menarik dari pendapat Dimond bahwa adanya keterkaitan Citizenship dengan kegiatan belajar di sekolah mengingat pentingnya disiplin pengetahuan ini bagi kehidupan warga negara dengan sesamanya maupun dengan negara di mana mereka berada. Pada perkembangan selanjutnya makna penting citizenship telah melahirkan gerakan warga negara yang sadar akan pentingnya
pendidikan kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi.
Lebih dari sekedar
pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi,
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Hal lain yang menjadi fokus dari
Pendidikan Kewarganegaraan adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Konsekuensi dari prinsip ini adalah kesediaan setiap orang maupun kelompok untuk menerima pandangan yang berbeda dari orang atau kelompok lain dalam bentuk kompromi-kompromi melalui jalan musyawarah yang berjalan secara seimbang dan aman. Demokrasi pada hakikatnya tidak hanya dilakukan sebatas pelaksanaan prosedur-prosedur demokrasi akan tetapi harus dilakukan secara santun dan beradab, yakni melalui proses demokrasi yang dilakukan tanpa paksaan, tekanan, dan ancaman dari dan oleh siapapun tetapi dilakukan secara sukarela, dialogis dan saling menguntungkan. Unsur-unsur inilah yang melahirkan demokrasi yang substansial.
Suasana masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat untuk mencapai kesepakatan yang memberikan keuntungan semua pihak, karena itu faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang baik untuk semua warga negara merupakan hal yang sangat penting dalam membangun tradisi demokrasi. Musyawarah yang benar dan baik hanya akan berlangsung jika masing-masing pribadi atau kelompok memiliki pandangan positif terhadap perbedaan pendapat atau orang lain. Pengakuan akan kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban bagi semua merupakan norma demokrasi yang harus diintegrasikan dengan sikap percaya pada itikad baik orang dan kelompok lain HAM juga sering disebut sebagai hak fundamental yang disebut dengan fundamental rights, fundamentele rechten. HAM juga dikenal sebagai constitutional rights keadilan. Kebebasan merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa. Atas persetujuan sebagian besar perwakilan negara yang hadir, International Bill of Rights dalam sebuah deklarasi yang disebut dengan Universal Declaraton of Human Rights –UDHR atau Pernyataan Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia. Sebagai sebuah pernyataan, Piagam PBB baru mengikat secara moral dan belum sepenuhnya yuridis. Meskipun demikian, dokumen tersebut memiliki pengaruh dan kekuatan moril, politik dan pendidikan yang sangat besar yang melambangkan komitmen moril dunia pada norma-norma hak asasi manusia. Hak Asasi Manusia secara universal mengalami perkembangan yaitu Generasi Pertama, HAM Sipil dan Politik; Generasi Kedua, HAM Ekonomi dan Sosial Budaya, Generasi Ketiga, HAM untuk Pembangunan Kolektif yaitu hak-hak negara secara kolektif untuk berpartisipasi dalam pembangunan untuk menikmati hasil-hasil pembangunan dan untuk menentukan nasib sendiri sebagai tolok ukur meskipun DUHAM bukanlah sebagai ‘convention’ atau ‘covenant’ namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban untuk menerapkannya. Menurut DUHAM, terdapat hak personal hak legal hak subistensi hak ekonomi, sosial, dan budaya.