Kiriman dibuat oleh Fadhil Fadhil

Komunikasi B Genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

oleh Fadhil Fadhil -
Nama : Fadhil
NPM : 2216031120
Kelas : Reguler B
Prodi : S1 Ilmu Komunikasi

Video yang berjudul Supremasi Hukum Bagian 1 oleh Dr. Didin Widyartono, M.Pd. banyak membahas tentang bagaimana demokrasi masa kini atau reformasi tidak dapat berdasar pada hukum masa lalu karena bersifat otoriter dan sentralistik. Hukum masa lalu yang sentralisme dan otoriter telah menenggelamkan kebhinekaan bangsa Indonesia. Pun tertera pula dalam video, bahwa Albert Einstein pernah berkata, "Pertahanan kita bukanlah alat-alat perang, bukan sains dan bukan pula bersembunyi di ruang bawah tanah. Pertahanan kita adalah hukum dan keteraturan". Perkataan tersebut mengacu pada suatu makna, yaitu hukum dan keteraturan dalam suatu negara berperan sebagai aspek pertahanan, keamanan, dan perlindungan guna mempertahankan kedaulatan dan kesatuan negara. Dalam penerapannya, hal tersebut perlu kerja sama antara warganegara dengan pemerintah.

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

oleh Fadhil Fadhil -
Fadhil
2216031120
Reguler B

Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

Berita ini memberikan pandangan mengenai bahwa hak anak dibawah umur tidak berhak dieksploitasi dan dimanfaatkan untuk kepentingan yang berbau pemerintah, dikarenakan pada usia ini mereka belum mengerti benar mengenai apa yang tengah terjadi dan ditakutkan akan menjadi penyimpangan dalam cara berpikir anak anak muda ini dan penyimpangan perilaku dikarenakan kurangnya pondasi pengetahuan akan tujuan aksi demonstrasi sendiri. Namun hal yang dapat diambil dari berita tersebut adalah, adanya bentuk pencegahan tersebut sebagai kepedulian walikota untuk memberikan perlindungan anak dibawah umur menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Bagaimanakah solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

Dalam menyampaikan pendapat atau aspirasi tentunya ada hak yang perlu diperhatikan ataupun perlu dilakukan agar penyampaian aspirasi tersebut tersampaikan dengan baik dan maksud tujuannya dapat diserap dengan baik oleh pemerintah. Pertama-tama, pahamilah apa yang sedang didemokan, karena itu adalah hal yang terpenting sebelum kita berpendapat, harus tau persoalan tersebut bisa terjadi dan yakin tidak terprovokasi. Dan memahami cara yang legal untuk menyampaikan pesan secara umum yaitu dengan cara menyampaikan laporan tertulis kepada POLRI yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok. Pemberitahuan jelas yang tentang maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta.

Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab. Setelah menerima surat pemberitahuan, maka calon pendemo segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan; berkoordinasi dengan penanggung jawab demonstrasi; berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat; mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.

Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?

Yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia adalah setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tapi apakah kewajiban dasar manusia itu dijadikan batasan? Menurut saya dalam sebuah kewajiban yang dijalani tentunya ada batasan batasan yang diambil agar adanya stabilitas dalam kewajiban yang berlangsung dan tentunya hal ini tidak harus membatasi hak tiap masyarakat untuk dapat memiliki kebebasan di dalam batasan yang ada sehingga apabila ada hak masyarakat yang dibatasi di dalam batasan yang ada menurut saya itu adalah suatu keegoisan dari undang undang yang berlaku dan pemerintah.