Indah Nurlatifah (2216031107)
Reg A
artikel a
Indonesia kini telah memasuki zaman modern dimana kemajuan pesat terjadi dalam ilmu pengetahuan dan juga teknologi hal ini menyebabkan peradaban manusia mengalami perubahan yang sangat signifikan (Tjandrawinata,2016).
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada saat ini selain dapat memberikan dampak positif dan berbagai kemudahan untuk kehidupan manusia, tak bisa kita pungkiri juga perkembangan IPTEK ini juga dapat mendatangkan berbagai hal-hal yang negatif (Sulaswati, Anny,2009).
realisasi nilai-nilai
Pancasila sangat penting bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dimana Pancasila dapat menjadi tanda standar dalam pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan.
Ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menyeimbangkan akhlak mulia dan kepribadian bangsa Indonesia yang luhur. Selain itu, pengembangan iptek harus selalu berakar pada budaya negara, dan iptek harus selalu menghargai kritik masyarakat dan terbuka terhadap maknanya menjadi lebih baik.
Sebagai bangsa Indonesia, kita harus selalu menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menggunakan teknologi dengan bijak dan berusaha untuk tidak terpengaruh oleh efek negatif dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jadilah masyarakat cerdas yang dapat memanfaatkan teknologi untuk hal-hal baik yang bermanfaat bagi Anda, orang lain, lingkungan, dan juga masyarakat Indonesia.
artikel b
Pancasila sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa, oleh penyelenggara negara, bersama-sama segenap rakyat Indonesia di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
The Liang Gie (2000; 88-89) memberikan pengertian ilmu adalah rangkaian aktivitas penelaahan yang mencari penjelasan suatu metode untuk memperoleh pemah aman secara rasional empiris mengenai dunia ini dalam berbagai seginya, dan keseluruhan pengetahuan sistematis yang menjelaskan berbagai gejala yang ingin dimengerti manusia.
Teori kebenaran Pancasila menghendaki,
bahwa kebenaran ilmiah itu sekaligus memenuhi kebenaran koherensi, korespondensi, dan pragmatik. Ketiga hal tersebut secara simultan saling melengkapi dalam kerja ilmiah. Artinya tidak menonjolkan atau mementingkan salah satunya.
Pemahaman filosofis tentang kebenaran dalam konteks Pancasila dapat digeneralisasikan bahwa dalam konteks Pancasila, kebenaran adalah a) tiadanya pertentangan dengan Tuhan, b) Aktualisasi atau perwujudan dan terpenuhinya hakekat manusia, c) suatu hal yang satu, tidak dapat dibagi-bagi, d) kemanfaatan pada semua pihak, dan e) terpenuhinya hakekat keadilan (adil). Untuk pengembangan ilmu di Indonesia nilai kebenaran Pancasila harus dijadikan dasarnya
Dengan berorientasi Pancasila secara ilmiah dalam upaya mencari kebenaran dan konsep bahwa Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu di Indonesia serta visi ilmu di Indonesia tersebut maka ilmu yang dikembangkan di Indonesia tidak akan ada alienasi terhadap bangsa Indonesia, tetapi sepenuhnya cocok dan sejalan dengan budaya dan jati diri bangsa Indonesia.
Menurut saya, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) sebagai hasil kebudayaan manusia harus berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Pancasila yang unit sistemnya adalah peraturan, harus menjadi sistem etika dan moralitas bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Nilai-nilai pancasila berperan sebagai penanda normatif bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan asumsi bahwa ada aturan main yang harus disepakati para ilmuwan sebelum mengembangkan ilmu pengetahuan. Namun, tidak ada jaminan bahwa aturan main akan tetap dihormati dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena seiring kemajuan iptek, aturan main harus terus mengayomi dan membayangi, agar tidak ada kesenjangan antara perkembangan iptek dengan aturan main.
Reg A
artikel a
Indonesia kini telah memasuki zaman modern dimana kemajuan pesat terjadi dalam ilmu pengetahuan dan juga teknologi hal ini menyebabkan peradaban manusia mengalami perubahan yang sangat signifikan (Tjandrawinata,2016).
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada saat ini selain dapat memberikan dampak positif dan berbagai kemudahan untuk kehidupan manusia, tak bisa kita pungkiri juga perkembangan IPTEK ini juga dapat mendatangkan berbagai hal-hal yang negatif (Sulaswati, Anny,2009).
realisasi nilai-nilai
Pancasila sangat penting bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dimana Pancasila dapat menjadi tanda standar dalam pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan.
Ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menyeimbangkan akhlak mulia dan kepribadian bangsa Indonesia yang luhur. Selain itu, pengembangan iptek harus selalu berakar pada budaya negara, dan iptek harus selalu menghargai kritik masyarakat dan terbuka terhadap maknanya menjadi lebih baik.
Sebagai bangsa Indonesia, kita harus selalu menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menggunakan teknologi dengan bijak dan berusaha untuk tidak terpengaruh oleh efek negatif dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jadilah masyarakat cerdas yang dapat memanfaatkan teknologi untuk hal-hal baik yang bermanfaat bagi Anda, orang lain, lingkungan, dan juga masyarakat Indonesia.
artikel b
Pancasila sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Penyelenggaraan negara dilaksanakan melalui pembangunan nasional dalam segala aspek kehidupan bangsa, oleh penyelenggara negara, bersama-sama segenap rakyat Indonesia di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
The Liang Gie (2000; 88-89) memberikan pengertian ilmu adalah rangkaian aktivitas penelaahan yang mencari penjelasan suatu metode untuk memperoleh pemah aman secara rasional empiris mengenai dunia ini dalam berbagai seginya, dan keseluruhan pengetahuan sistematis yang menjelaskan berbagai gejala yang ingin dimengerti manusia.
Teori kebenaran Pancasila menghendaki,
bahwa kebenaran ilmiah itu sekaligus memenuhi kebenaran koherensi, korespondensi, dan pragmatik. Ketiga hal tersebut secara simultan saling melengkapi dalam kerja ilmiah. Artinya tidak menonjolkan atau mementingkan salah satunya.
Pemahaman filosofis tentang kebenaran dalam konteks Pancasila dapat digeneralisasikan bahwa dalam konteks Pancasila, kebenaran adalah a) tiadanya pertentangan dengan Tuhan, b) Aktualisasi atau perwujudan dan terpenuhinya hakekat manusia, c) suatu hal yang satu, tidak dapat dibagi-bagi, d) kemanfaatan pada semua pihak, dan e) terpenuhinya hakekat keadilan (adil). Untuk pengembangan ilmu di Indonesia nilai kebenaran Pancasila harus dijadikan dasarnya
Dengan berorientasi Pancasila secara ilmiah dalam upaya mencari kebenaran dan konsep bahwa Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu di Indonesia serta visi ilmu di Indonesia tersebut maka ilmu yang dikembangkan di Indonesia tidak akan ada alienasi terhadap bangsa Indonesia, tetapi sepenuhnya cocok dan sejalan dengan budaya dan jati diri bangsa Indonesia.
Menurut saya, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) sebagai hasil kebudayaan manusia harus berlandaskan pada nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Pancasila yang unit sistemnya adalah peraturan, harus menjadi sistem etika dan moralitas bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Nilai-nilai pancasila berperan sebagai penanda normatif bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan asumsi bahwa ada aturan main yang harus disepakati para ilmuwan sebelum mengembangkan ilmu pengetahuan. Namun, tidak ada jaminan bahwa aturan main akan tetap dihormati dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Karena seiring kemajuan iptek, aturan main harus terus mengayomi dan membayangi, agar tidak ada kesenjangan antara perkembangan iptek dengan aturan main.