R Masturina Maulani (2216031137) Reg A
Judul:
Penanaman Nilai-Nilai Pancasila melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia
Jurnal:
Nurani Hukum
Volume dan Halaman:
Volume: 3
Halaman: 29-44
Tahun
1 Juni 2020
Penulis:
Ariesta Wibisono Anditya
Reviewer:
R Masturina Maulani
Tanggal:
11 November 2022
Tujuan Penelitian:
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa serta menganalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila pada kehidupan masyarakat Indonesia.
Metode Penelitian
- Penelitian ini dilakukan secara normatif yakni penelitian yang mendasarkan pada kajian norma yang ada pada sistem hukum.
- Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan undangundang (statute approach), pendekatan sosial (social approach), serta pendekatan asas.
- Analisis dan pembahasan disajikan secara deskriptif-eksplanatoris
Hasil Penelitian
Pancasila isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolok ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu nilai materiil, nilai vital, dan nilai kerohanian. Nilai-nilai Pancasila merupakan norma dan pedoman yang harus diterapkan. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila yaitu hakikat tuhan, hakekat manusia, dan hakekat satu.
Apabila pelanggaran moral Pancasila itu terus menerus dilakukan banyak orang akan merusakkan derajat hidup seluruhnya, tidak hanya moral tetapi juga kultural, religius, sosial ekonomi, dan akan membawa keburukan bagi bangsa, rakyat dan negara.
Media Massa adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Media massa merupakan sarana masyarakat memperoleh informasi, media massa memiliki fungsi atau peranan yang besar dalam membagikan informasi kepada audiensnya, yaitu sebuah sebutan untuk konsumen media. Media massa sendiri kajian ilmunya berasal dari ilmu komunikasi, dimana ilmu komunikasi menjelaskan, sebuah informasi berasal dari komunikator yang memberikan informasi tersebut kepada komunikan. Sedangkaan jurnalisme adalah kegiatan menghimpun berita, mencari fakta dan melaporkan peristiwa.
Peran media secara ideal adalah mewadahi atau sarana berbagi informasi, jalur komunikasi yang diperlukan untuk nentukan sikap dan menfasliitasi pembentukan opini publik dengan menempatkan diri secara independen dan otonom sehingga berbagai isu dapat diperdebatkan secara obyektif dan setara. Adapun regulasi, kebijakan perundang-undangan, peraturanperaturan mengenai media merupakan refleksi keterlibatan kalangan kelas dominan (dominant class) dalam kehidupan media massa. Sementara kalangan masyarakat umum (subordinate class) mengharapkan media massa mewakili dirinya sebagai alat kontrol sosial dan perubahan.
Secara umum, media massa mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Fungsi kontrol sosial dari pers tersebut selanjutnya dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang antara lain dinyatakan, pers yang mana juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Fungsi kontrol sosial media massa terkait dengan penanggulangan tindak pidana korupsi disini antara lain dapat berupa pemantauan terhadap pengungkapan kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum yang dimulai sejak penyidikan, penuntutan, pengadilan dan pemasyarakatan. Media massa dalam konteks kontrol sosial, berdasarkan sebuah penelitian, berita hukum memiliki klasfikasi tersendiri untuk yang akan dimuat atau ditayangkan, karena tidak semua berita akan diangkat dalam media massa.
Permasalahan yang sering ditemui adalah, karena mengejar tenggat waktu dan kurangnya pemahaman akan etika pemberitaan maka konstruksi berita hukum menjadi berlebihan dan tidak memberikan edukasi. Selain memberikan pelatihan ulang kepada sumber daya manusia di dalam media massa, pengawasan kepada media massa terhadap konstruksi pemberitaan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Independen.
Kekuatan Penelitian
a. Bahasa yang digunakan sederhana sehingga pembaca mudah memahami isi bacaan
b. Kesimpulan yang dipaparkan cukup menjelaskan keseluruhan isi pembahasan
Kekurangan Penelitian
a. Metode tidak dijelaskan secara terperinci
b. Tidak terdapat saran serta arahan penulis untuk penelitian selanjutnya mengenai apa yang harus dilakukan atau apa yang harus dikembangkan dari penelitian ini
Kesimpulan
Penerapan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, khususnya di Indonesia, belum dilakukan secara menyeluruh. Hal ini terutama berlaku untuk fungsi kontrol media sosial. Berita yang dibagikan kepada masyarakat umum seringkali keliru dan disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Orang-orang justru mempercayainya tanpa memeriksa berita atau sumbernya. Dalam Al Hujurat ayat 6, Allah telah memerintahkan kita sebagai manusia dengan akal, cipta, rasa, dan karsa bahwa setiap berita yang kita terima harus dikaji ulang sebelum dipercaya. Hal ini mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia lainnya dan nilai-nilai Pancasila, khususnya nilai-nilai material, spiritual, dan vital. Pemberitaan menunjukkan masih minimnya pengamalan jiwa Pancasila.
Menurut tinjauan literatur penulis, media massa hanya memberikan informasi yang memuaskan kepada publik. Artinya, masyarakat hanya dipuaskan rasa ingin tahunya tentang berita hukum melalui penyajian gambar dan suara serta tidak terdorong untuk mengembangkan kepribadiannya. penanaman kepentingan pribadi atau kelompok di atas kepentingan bangsa dan negara. Media massa di Indonesia belum mencapai keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moralnya untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila.