Posts made by RIZKY NANDA FEBRIO ADHA

PANCASILA TEKNIK SIPIL C -> Forum Analisis Video

by RIZKY NANDA FEBRIO ADHA -
Nama : Rizky Nanda Febrio Adha
NPM : 2215011084

Etika pancasila merupakan pedoman atau lalulintas kehidupan yang mengacu pada sila-sila pancasila untuk mengatur perilaku masyarakat berbangsa dan bernegara. Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara kita perlu menerapkan etika pancasila baik dalam perkataan maupun perbuatan yang kita lakukan. Nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila mengandung arti yang mendalam yaitu :
1. Sila Ketuhanan mengandung dimensi moral berupa nilai spiritualitas yang mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
2. Sila kemanusiaan yang mengandung dimensi kemanusiaan yang menjadikan menusia menjadi manusiawi yaitu upaya meningkatkan kualitas kemanusiaan dalam pergaulan antarsesama.
3. Sila persatuan mengandung dimensi nilai solidaritas rasa kebersamaan dan cinta tanah air.
4. Sila kerakyatan mengandung nilai sikap menghargai dan mau mendengarkan pendapat orang lain.
5. Sila keadilan mengandung dimensi nilai peduli terhadap orang lain dan membantu atas kesulitan orang lain.

Sebagai warna negara yang baik, kita harus menetapkan pancasila sebagai sumber moral dan inspirasi sebegai penentu sikap dan tindakan serta keputusan yang kita lakukan, memiliki orientasi yang jelas dalam tata pergaulan, serta menjadi dasar analisis berbagai kebijakan sehingga tidak keluar dari semangat negara kebangsaan yang berjiwa pancasila.

PANCASILA TEKNIK SIPIL C -> Forum Analisis Jurnal

by RIZKY NANDA FEBRIO ADHA -
Nama : Rizky Nanda Febrio Adha
NPM : 2215022084

Analisis jurnal yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia (Membaca Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Sumber Etik)" adalah mengenai bagaimana hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di negara kita, agar tujuan negara dapat dirancang dan disepakati dengan baik oleh seluruh elemen masyarakat sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat tanpa bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. Dalam jurnal tersebut telah dijelaskan mengenai pengertian moral dan etika serta politik hukum.

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah ilmu pengetahuan yang membahas prinsip-prinsip moralitas atau pemikiran pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan pandangan moral tersebut. Secara historis dan perkembangan ilmu pengetahuan, sistem etika berkembang melalui 5 (lima) tahapan, yaitu (1) etika teologi, (2) etika ontologis, (3) positivasi etik (4) etika fungsional tertutup, dan (5) etika fungsional terbuka. Dalam jurnal tersebut, beberapa ahli telah memberikan pemikirannya mengenai pengertian dari politik hukum, adapun penulis memberikan kesimpulan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa kita dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni :
1. dimensi substansi dan wadah,
2. dimensi hubungan keluasan cakupannya,
3. dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk, oleh karena itu manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.