Posts made by RIZKY NANDA FEBRIO ADHA

Nama : Rizky Nanda Febrio Adha
NPM : 2215011084
Kelas : Teknik Sipil B

Tugas Analisis Video

Apakah ada perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 yang berlaku sekarang? Jawabannya adalah ada.Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
Yang pertama yaitu Proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
Yang kedua yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS) konstitusinya pun berubah. Yang ketiga berubah lagi menjadi negara kesatuan tetapi UUD nya sementara (UUDS 1950). Setelah pemilu 1955, kemudian 1956 dibentuk konstituante yang bertugas membentuk konstitusi baru tetapi tidak berhasil karena adanya perdebatan antara islam dan kebangsaan yang merajuk pada Piagam Jakarta. Pada tahun 1959 diberlakukan Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945. inilah yang harus dicatat sebagai bentuk negara indonesia yang diberlakukan tetapi dengan adanya penjelasan mengenai UUD 1945. Piagama jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi tersebut.

Setelah masa reformasi sekarang ini, dokumen yang menjadi dokumen UUD yang kita jadikan pegangan sekarang adalah naskah UUD 1945 versi 5 juli 1959 dan 4 lampiran (perubahan 1-4) atau adendum. Pada aturan tambahan pasal 2 UUD 1945 dikatakan dengan ditetapkannya UUD 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal. Materi yang terkandung pada penjelasan UUD 1945 itu dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD. Meskipun demikian, fisik naskahnya masih ada sehingga dalam rangka memahami UUD, penjelasan yang ada di naskah orisinal bisa dibaca dalam rangka memahami historisnya, walaupun bukan lagi menjadi pasal atau dokumen yang berdiri sendiri.

Untuk kepentingan membaca atau sosialisasi, MPR membuat naskah itu menjadi satu kesatuan pakai putnote atau bintang-bintang yang menandakan hasil perubahan (perubahan 1-4). tetapi jika dokumen resmi masih 5 dokumen, naskah 5 juli 1959 dan adendum 1-4.
Nama : Rizky Nanda Febrio Adha
NPM : 2215011084
Kelas : Teknik Sipil B

Analisis Jurnal yang berjudul "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani". Penulisan jurnal tersebut memiliki tujuan untuk membahas urgensi pendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani.

Tujuan diadakannya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi pada dasarnya untuk menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang-orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics atau pendidikan kewarganegaraan selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak-hak istimewa warganegara.

Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada 6 norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu kesadaran akan pluralisme, musyarawah, cara-cara yang sesuai tujuan, norma kejujuran dalam pemufakatan, kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban, serta trial and error. Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah ide kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang berdasar pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang kokoh berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat landasan dasar nasional Indonesia yaitu, Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.
Nama : Rizky Nanda Febrio Adha
NPM : 2215011084
Kelas : Teknik Sipil B

Analisis Video

Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta dan setia kepada tanah air serta memciptakan karakter dan jiwa nasionalisme. Landasan Ideal dan landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan meliputi pancasila, pembukaan UUD 1945, Batang tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 tahun 1982, UU Nomor 20 tahun 2003 dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.

Masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa. Masa depan Pendidikan kewarganegaraan tergantung bagaimana eksistensi konstitusi negara dan bangsa indonesia.