གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ FINA ANGGRAINI

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

FINA ANGGRAINI གིས-
Nama : Fina Anggraini
NPM : 2216031053
Kelas : Reguler A

HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DIPERGURUAN TINGGI
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti adalah anggota dari suatu negara, PKn berkaitan dengan warganegara. Selain itu pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara dan juga melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai pancasila.

Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan pun ada enam, yang pertama yaitu Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. Yang kedua adalah pembukaan UUD 1945, yang ketiga adalah batang tubuh UUD 1945, keempat UU nomor 20 tahun 1982, yang kelima adalah UU Nomor 20 tahun 2003, dan yang terakhir adalah 5K Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006.

Sumber historis Pendidikan Kewarganegaraan dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis, masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa-bangsa. Sumber politik, dimuatnya dokumen kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957-2013.

Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN PRETEST

FINA ANGGRAINI གིས-
Nama : Fina Anggraini
NPM : 2216031053
Kelas : Reguler A

HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DIPERGURUAN TINGGI
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti adalah anggota dari suatu negara, PKn berkaitan dengan warganegara. Selain itu pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara dan juga melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai pancasila.

Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan pun ada enam, yang pertama yaitu Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. Yang kedua adalah pembukaan UUD 1945, yang ketiga adalah batang tubuh UUD 1945, keempat UU nomor 20 tahun 1982, yang kelima adalah UU Nomor 20 tahun 2003, dan yang terakhir adalah 5K Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006.

Sumber historis Pendidikan Kewarganegaraan dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis, masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa-bangsa. Sumber politik, dimuatnya dokumen kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957-2013.

Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.

Ilmu Komunikasi A genap 2023 -> FORUM JAWABAN POSTTEST

FINA ANGGRAINI གིས-
Nama : Fina Anggraini
NPM : 2216031053
Kelas : Reguler A

Analisis Jurnal Pendidikan Ilmu-ilmu Sosial
Oleh: Aulia Rosa Nasution
Judul Jurnal: Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani
pendidikan kewarganegaraan yang didasarkan pada nilai-nilai demokrasi sangat penting dalam membentuk karakter bangsa yang demokratis. Dengan memahami konsep dasar demokrasi, mahasiswa akan belajar untuk menghargai kebebasan berpendapat, menghormati perbedaan pendapat, serta terlibat dalam proses pengambilan keputusan secara kolektif. Pendidikan Kewarganegaraan juga dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan juga nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang berlandas pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia harus seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.


Pendidikan kewarganegaraan tidak lepas dari realitas masyarakat Indonesia saat ini yang masih belum mengenal demokrasi. Pendidikan Kewarganegaraan lebih dari sekedar Pendidikan Kewarganegaraan yang biasa dikenal dengan Pendidikan Demokrasi, namun ruang lingkup dan fokusnya adalah pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan dosen dan mahasiswa dalam praktik demokrasi secara langsung selama perkuliahan. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting untuk membentuk karakter manusia Indonesia menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab ketika sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan berpemerintahan serta kemauannya dan menjadi bagian dari warga dunia (global society) di zaman modern.