Nama : Fina Anggraini
NPM : 2216031053
Kelas : Reguler A
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DIPERGURUAN TINGGI
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti adalah anggota dari suatu negara, PKn berkaitan dengan warganegara. Selain itu pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara dan juga melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan pun ada enam, yang pertama yaitu Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. Yang kedua adalah pembukaan UUD 1945, yang ketiga adalah batang tubuh UUD 1945, keempat UU nomor 20 tahun 1982, yang kelima adalah UU Nomor 20 tahun 2003, dan yang terakhir adalah 5K Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006.
Sumber historis Pendidikan Kewarganegaraan dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis, masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa-bangsa. Sumber politik, dimuatnya dokumen kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957-2013.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.
NPM : 2216031053
Kelas : Reguler A
HAKEKAT DAN PENTINGNYA PKN DIPERGURUAN TINGGI
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti adalah anggota dari suatu negara, PKn berkaitan dengan warganegara. Selain itu pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara dan juga melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan nilai-nilai pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan pun ada enam, yang pertama yaitu Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. Yang kedua adalah pembukaan UUD 1945, yang ketiga adalah batang tubuh UUD 1945, keempat UU nomor 20 tahun 1982, yang kelima adalah UU Nomor 20 tahun 2003, dan yang terakhir adalah 5K Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006.
Sumber historis Pendidikan Kewarganegaraan dimulai sebelum Indonesia merdeka. Sumber sosiologis, masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi bangsa-bangsa. Sumber politik, dimuatnya dokumen kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan sejak tahun 1957-2013.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia.