Nabila Sahwa Nazala (2216031040) Reguler B
Pancasila Sebagai Filsafat Ilmu Dan Implikasi Terhadap Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
Pancasila merupakan pedoman dan petunjuk bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa yang harus diterapkan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dalam kehidupan sehari-hari sebagai bekal dalam menghadapi perubahan-perubahan baru yang bersifat positif maupun negatif. Pancasila sendiri merupakan Filsafat Ilmu yang digunakan dalam landasan berfikir dan menciptakan pengetahuan baru. Pengetahuan-pengetahuan yang baru haruslah sesuai dengan sila-sila terutama dalam sila Ketuhanan yang merupakan landasan dalam setiap berfikir manusia. Pancasila sebagai filsafat ilmu membantu masyarakat dalam memecahkan suatu permasalahan dasar dalam kehidupan, membantu masyarakat untuk berfikir kritis dan terbuka dalam setiap permasalahan yang ada. Pancasila juga sebagai ilmu pengetahuan yang harus dikembangkan untuk menjawab persoalan-persoalan yang terjadi ditengah kehidupan masyarakat.
Dalam mengimplikasikan sila-sila dalam pengembangan IPTEK harus sesuai dan berpedoman terhadap Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia,
Dalam Sila Pertama, Tuhan Yang Maha Esa adalah pencipta alam semesta dan seisinya. Kita sebagai makhluknya diberikan kesempatan untuk menciptakan sesuatu hal yang baru berupa pengetahuan, akan tetapi kita sebagai manusia juga mempunyai batasan dalam membuat dan mengembangkan pengetahuan tersebut. Jangan sampai melawan takdir dalam menciptakan pengetahuan yang baru yang mana itu dapat membahayakan banyak manusia. Dari keterbatasan yang dimiliki oleh manusia, kita harus kembalikan lagi bahwa kita mempunyai Sang Pencipta yang kuasa dalam segala hal. Kita sebagai manusia dalam menciptakan suatu ilmu tidak boleh melebihi dari apa yang telah Tuhan ciptakan.
Dalam Sila Kedua, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab menjelaskan bahwa setiap ilmu pengetahuan haruslah berdasar dengan norma-norma dan kebudayaan yang umum yang ada di Indonesia. Sebagai manusia yang beradab, kita harus menghargai apa yang orang lain ciptakan untuk manfaat kebersamaan. Sila kedua ini haruslah menjadi pengendali dalam ilmu pengetahuan yang baru maupun yang sudah ada. Karena ilmu pengetahuan dan teknologi ini sejatinya dibuat untuk manusia dan manusialah yang harus adil dan bijak dalam menggunakan teknologi.
Dalam Sila Ketiga, Persatuan Indonesia sendiri mempunyai tujuan untuk dapat menyatukan perbedaan-perbedaan yang ada ditengah masyarakat. Dalam pengembangan ilmu pengetahuan, bahwa bangsa Indonesia harus mempunyai kesadaran akan sikap nasionalisme dan patriotisme dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan yang berkembang. Dengan IPTEK persatuan dan kesatuan bangsa dapat terwujud dan terpelihara dari setiap perbedaan yang beragam.
Dalam Sila Keempat, Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, merupakan pegangan dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara demokratis. Kita sebagai manusia harus menghomati karya seorang ilmuan yang telah menciptakan penemuan baru, dan juga harus siap untuk menerima masukan ataupun kritikan dari karya yang diciptakan.
Dalam Sila Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pengembangan IPTEK ini sendiri harus menjaga keadilan dan keseimbangan terhadap kehidupan manusia dalam hubungannya dengan diri sendiri, dengan Tuhannya dan dengan manusia lain.