Nabila Sahwa Nazala_2216031040_REG.B
Negara Indonesia adalah Negara hukum, yang mana setiap perbuatan atau tindak kejahatan pasti ada hukum yang mengaturnya. Indonesia sendiri memiliki tujuan agar hukum-hukum yang ada berjalan dengan baik. Masyarakat di Indonesia harus mematuhi hukum yang ada, karena telah disepakati bersama-sama. Hukum sendiri dibuat agar terciptanya kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Etika sendiri merupakan salah satu watak atau perilaku seseorang baik dan buruknya, tujuan etika sendiri adalah untuk menciptakan kehidupan yang baik. Etika adalah perilaku yang harus kita miliki dan etika juga bisa diajarkan dari sejak dini. Biasanya orang tua lah orang yang mengajarkan etika sewaktu kita kecil. Hubungannya sendiri antara etika dan hukum menurut saya adalah apabila kita melanggar etika, maka sanksi sosialnya adalah kita akan dinilai tidak sopan oleh orang lain. Dalam hukum apabila seseorang melakukan tindak kejahatan, maka akan ada pasal yang mengaturnya. Dalam etika contoh kecilnya adalah ketika kita lewat didepan orang yang lebih tua dari kita misal kakek-kakek, apabila kita berjalan tanpa menundukan kepala maka kita akan dinilai kurang sopan oleh kakek tersebut.
Paulus Harsono mendefinisikan terkait kedudukan etika dimana etika sangat berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kebijakan yang ada, tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena mereka takut akan hukuman, tetapi karena mereka juga tahu bahwa hukum-hukum yang ditetapkan itu bersifat baik untuk diri sendiri dan orang lain.
Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang gunanya adalah patokan atau acuan apabila seseorang melakukan perbuatan salah atau benar, tetapi etika ,merupakan perilaku seseorang apabila melakukan suatu perbuatan baik atau buruk.
Sumber:
Yulianto, H.Z.2021. Analisis Yuridis Mengenai Kedudukan Kode Etik Bankir Dalam Dimensi Tindak Pidana Perbankan. Jurnal Ilmiah Universitas Btanghari Jambi, 21 (2), 603-608.
Negara Indonesia adalah Negara hukum, yang mana setiap perbuatan atau tindak kejahatan pasti ada hukum yang mengaturnya. Indonesia sendiri memiliki tujuan agar hukum-hukum yang ada berjalan dengan baik. Masyarakat di Indonesia harus mematuhi hukum yang ada, karena telah disepakati bersama-sama. Hukum sendiri dibuat agar terciptanya kehidupan masyarakat yang lebih baik.
Etika sendiri merupakan salah satu watak atau perilaku seseorang baik dan buruknya, tujuan etika sendiri adalah untuk menciptakan kehidupan yang baik. Etika adalah perilaku yang harus kita miliki dan etika juga bisa diajarkan dari sejak dini. Biasanya orang tua lah orang yang mengajarkan etika sewaktu kita kecil. Hubungannya sendiri antara etika dan hukum menurut saya adalah apabila kita melanggar etika, maka sanksi sosialnya adalah kita akan dinilai tidak sopan oleh orang lain. Dalam hukum apabila seseorang melakukan tindak kejahatan, maka akan ada pasal yang mengaturnya. Dalam etika contoh kecilnya adalah ketika kita lewat didepan orang yang lebih tua dari kita misal kakek-kakek, apabila kita berjalan tanpa menundukan kepala maka kita akan dinilai kurang sopan oleh kakek tersebut.
Paulus Harsono mendefinisikan terkait kedudukan etika dimana etika sangat berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kebijakan yang ada, tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena mereka takut akan hukuman, tetapi karena mereka juga tahu bahwa hukum-hukum yang ditetapkan itu bersifat baik untuk diri sendiri dan orang lain.
Hukum adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang gunanya adalah patokan atau acuan apabila seseorang melakukan perbuatan salah atau benar, tetapi etika ,merupakan perilaku seseorang apabila melakukan suatu perbuatan baik atau buruk.
Sumber:
Yulianto, H.Z.2021. Analisis Yuridis Mengenai Kedudukan Kode Etik Bankir Dalam Dimensi Tindak Pidana Perbankan. Jurnal Ilmiah Universitas Btanghari Jambi, 21 (2), 603-608.