Nama : Ruth Elsa Adelina K. P
NPM : 2216031134
Kelas : Reguler B
Identitas Nasional
Identitas nasional adalah kepribadian nasional atau jati diri nasional yang dimiliki suatu bangsa yang membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lainnya. Identitas nasional dalam kosteks bangsa cenderung mengecu pada kebudayaan, adat istiadat, serta karakter khas suatu negara. Identitas nasional menggambarkan siapa diri kita sebenarnya dan berperan penting dalam menjaga keutuhan bangsa. Terdapat 4 unsur identitas nasional, yaitu :
1. Suku Bangsa
2. Agama
3. Kebudayaan
4. Bangsa
Identitas nasional merupakan jati diri bangsa yang bersifat dinamis dan khas yang menjadi pandangan hidup dalam mencapai cita-cita dan tujuan hidup bersama. Pada era globalisasi ini eksistensi bangsa-bangsa di dunia sedang dihadapkan oleh tantangan yang sangat kuat dari kekuatan internasional baik di bidang ekonomi, sosial, budaya dan politik. Apabila bangsa tersebut tidak mempunyai atau tidak mampu mempertahankan identitas nasional yang menjadi kepribadiannya, maka bangsa tersebut akan mudah goyah dan terombang-ambing oleh tantangan zaman. Bangsa yang tidak mampu mempertahankan identitas nasional akan menjadi kacau, bimbang dan kesulitan dalam mencapai cita-cita dan tujuan hidup bersama. Kondisi suatu bangsa yang sedemikianrupa sudah tentu merupakan hal yang mudah bagi bangsa lain yang lebih kuat untuk menguasai bahkan untuk menghancurkan bangsa yang lemah tersebut. Oleh karena itu, identitas nasional sangat mutlak diperlukan supaya suatu bangsa dapat mempertahankan eksistensi diri dan mencapai hal-hal yang menjadi cita-cita dan tujuan hidup bersama.
Identitas nasional indonesia tercantum dalam Konstitusi Indonesia Pasal 35 dan 3 C UUD 1945. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri indonesia diantaranya sebagai berikut;
1. Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Persatuan atau Bahasa Nasional
2. Bendera negara adalah Sang Merah Putih
3. Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya
4. Lambang negara yaitu Pancasila
5. Semboyan negara yaitu Bhineka Tunggal Ika
6. Dasar Falsafah yaitu Pancasila
7. Konstitusi hukum dasar negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk negara kesatuan republik indonesia
9. Konsepsi Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.
NPM : 2216031134
Kelas : Reguler B
Identitas Nasional
Identitas nasional adalah kepribadian nasional atau jati diri nasional yang dimiliki suatu bangsa yang membedakan bangsa satu dengan bangsa yang lainnya. Identitas nasional dalam kosteks bangsa cenderung mengecu pada kebudayaan, adat istiadat, serta karakter khas suatu negara. Identitas nasional menggambarkan siapa diri kita sebenarnya dan berperan penting dalam menjaga keutuhan bangsa. Terdapat 4 unsur identitas nasional, yaitu :
1. Suku Bangsa
2. Agama
3. Kebudayaan
4. Bangsa
Identitas nasional merupakan jati diri bangsa yang bersifat dinamis dan khas yang menjadi pandangan hidup dalam mencapai cita-cita dan tujuan hidup bersama. Pada era globalisasi ini eksistensi bangsa-bangsa di dunia sedang dihadapkan oleh tantangan yang sangat kuat dari kekuatan internasional baik di bidang ekonomi, sosial, budaya dan politik. Apabila bangsa tersebut tidak mempunyai atau tidak mampu mempertahankan identitas nasional yang menjadi kepribadiannya, maka bangsa tersebut akan mudah goyah dan terombang-ambing oleh tantangan zaman. Bangsa yang tidak mampu mempertahankan identitas nasional akan menjadi kacau, bimbang dan kesulitan dalam mencapai cita-cita dan tujuan hidup bersama. Kondisi suatu bangsa yang sedemikianrupa sudah tentu merupakan hal yang mudah bagi bangsa lain yang lebih kuat untuk menguasai bahkan untuk menghancurkan bangsa yang lemah tersebut. Oleh karena itu, identitas nasional sangat mutlak diperlukan supaya suatu bangsa dapat mempertahankan eksistensi diri dan mencapai hal-hal yang menjadi cita-cita dan tujuan hidup bersama.
Identitas nasional indonesia tercantum dalam Konstitusi Indonesia Pasal 35 dan 3 C UUD 1945. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri indonesia diantaranya sebagai berikut;
1. Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Persatuan atau Bahasa Nasional
2. Bendera negara adalah Sang Merah Putih
3. Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya
4. Lambang negara yaitu Pancasila
5. Semboyan negara yaitu Bhineka Tunggal Ika
6. Dasar Falsafah yaitu Pancasila
7. Konstitusi hukum dasar negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk negara kesatuan republik indonesia
9. Konsepsi Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.