NAMA : Ruth Elsa Adelina K. P
NPM : 2216031134
KELAS : Reguler B
"Mengapa Bangsa Indonesia Mengalami Beberapa Kali Perubahan Konstitusi dan Jelaskan Periode Perubahan Tersebut"
Pada umumnya, konstitusi atau UUD mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang, dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan, serta hak asasi manusia. Dalam hampir semua konstitusi tertulis, diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis kekuasaan. Dari jenis kekuasaan itulah terbentuk lembaga-lembaga negara. Sehingga jenis kekuasaan ditentukan terlebih dahulu, kemudian barulah dibentuk lembaga negara yang akan menjalankan jenis kekuasaan tersebut. Pada mulanya UUD 1945 dijadikan konstitusi, namun sempat tidak diberlakukan pada pemerintahan Republik Indonesia Serikat dan masa sistem pemerintahan parlementer,akhirnya UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia deberlakukan kembali hingga kini dan telah mengalami perubahan. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena adanya dinamika politik, sosial, dan ekonomi yang terus berkembang seiring waktu. Perubahan konstitusi tersebut bertujuan untuk menyesuaikan konstitusi dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat, serta untuk meningkatkan stabilitas dan kemajuan bangsa Indonesia. Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sejak tahun 1999 hingga perubahan keempat tahun 2002.
Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ada empat macam undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (Periode 18 Agustus 1945 –27 Desember 1949)
2. Undang-Undang Dasar RIS (Periode 27 Desember 1949 –17 Agustus 1950)
3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (Periode 17 Agustus 1950 –5 Juli 1959)
4. Kembali ke UUD 1945 (Periode 5 Juli 1959 –sekarang)