Posts made by Ruth Elsa Adelina K. P

Komunikasi B Genap 2023 -> POST TEST

by Ruth Elsa Adelina K. P -
NAMA : Ruth Elsa Adelina K. P
NPM : 2216031134
KELAS : Reguler B

"Mengapa Bangsa Indonesia Mengalami Beberapa Kali Perubahan Konstitusi dan Jelaskan Periode Perubahan Tersebut"

Pada umumnya, konstitusi atau UUD mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang, dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan, serta hak asasi manusia. Dalam hampir semua konstitusi tertulis, diatur mengenai pembagian kekuasaan berdasarkan jenis kekuasaan. Dari jenis kekuasaan itulah terbentuk lembaga-lembaga negara. Sehingga jenis kekuasaan ditentukan terlebih dahulu, kemudian barulah dibentuk lembaga negara yang akan menjalankan jenis kekuasaan tersebut. Pada mulanya UUD 1945 dijadikan konstitusi, namun sempat tidak diberlakukan pada pemerintahan Republik Indonesia Serikat dan masa sistem pemerintahan parlementer,akhirnya UUD 1945 sebagai konstitusi di Indonesia deberlakukan kembali hingga kini dan telah mengalami perubahan. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Bangsa Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi karena adanya dinamika politik, sosial, dan ekonomi yang terus berkembang seiring waktu. Perubahan konstitusi tersebut bertujuan untuk menyesuaikan konstitusi dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat, serta untuk meningkatkan stabilitas dan kemajuan bangsa Indonesia. Perubahan UUD 1945 dilakukan secara bertahap dan menjadi salah satu agenda sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR sejak tahun 1999 hingga perubahan keempat tahun 2002.

Dalam sejarah perkembangan ketatanegaraan Indonesia, ada empat macam undang-undang yang pernah berlaku di Indonesia, yaitu:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (Periode 18 Agustus 1945 –27 Desember 1949)
2. Undang-Undang Dasar RIS (Periode 27 Desember 1949 –17 Agustus 1950)
3. Undang-Undang Dasar Sementara 1950 (Periode 17 Agustus 1950 –5 Juli 1959)
4. Kembali ke UUD 1945 (Periode 5 Juli 1959 –sekarang)

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

by Ruth Elsa Adelina K. P -
NAMA : Ruth Elsa Adelina K. P
NPM : 2216031134
KELAS : Reguler B

1. Hal positif apa yang anda dapatkan setelah membaca artikel tersebut dan hal apa yang harus dibenahi dalam konsep berbangsa dan bernegara sesuai dengan artikel tersebut
hal positif yang saya dapatkan ialah saya jadi teredukasi dan tahu akan permasalahan atau isu -isu terkait Undang-Undang Cipta kerja. Yang harus nya di benahi adalah masih banyak pemerintah yang tidak mengikutsertakan warganya dalam membuat dan mengambil sutau keputusan. Masyarakat yang tidak tahu apa apa tiba-tiba muncul sebuah UU yang dirasa tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat perlu diikut sertakan atau setidaknya diberi tahu mengenai hal-hal apa saja yang akan diputuskan oleh pemerintah.Karena mengingat Negara Indonesia adalah Negara demokrasi. Selain itu yang harus diperbaiki adalah kejujuran dan keadilan para pemerintah yang seharusnya tidak menjadikan kedudukan dan jabatannya untuk urusan politik dan berbuat serta mengambil keputusan sepihak tanpa melibatkan masyarakat atau warga Negara.

2. Apa sebenarnya hakikat dari konstitusi itu dan apa pentingnya konstitusi bagi suatu negara, seperti halnya Indonesia dengan adanya UUD NRI 1945?
Konstitusi pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah.
Konstitusi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. konstitusi merupakan jaminan yang penting dalam menjaga agar kekuasaan yang ada di dalam suatu negara tidak disalahgunakan dan menjamin agar hak asasi manusia tidak dilanggar. Maka dari itu, konstitusi harus ditaati, dijalankan, baik oleh pemegang kekuasaan maupun masyarakat.

3. Sebutkan contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional! Layakkah mendapat hukuman yang maksimal atau di beri kesempatan untuk memperbaiki kehidupannya?
seorang pejabat yang melanggar apa yang menjadi isi konstitusi atau melanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan di dalam konstitusi, dan menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi). Contohnya seperti kasus Pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan bersama mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) periode 1998-2008. Surya Darmadi diduga melakukan korupsi dalam penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di wilayah Riau melalui PT Duta Palma Group.