Nama : Ruth Elsa Adelina K. P
NPM : 2216031134
Kelas : Reguler B
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
menurut tanggapan saya dari artikel tersebut, saya setuju dengan pendapat bapak Nizam. aksi unjuk rasa boleh boleh saja dilakukan, namun harus mempertimbangkan situasi sekitar demi kebaikan bersama. Terbentuknya UU Cipta Kerja memanglah tampaknya tak sejalan dengan kesejahteran rakyat dan kita sebagai rakyat yang demokratis tentunya harus mengemukakan rasa ketidaksetujuan tersebut. Namun dikarenakan situasi dunia yang sedang dikuasai oleh virus covid-19, kita tidak seharusnya turun ke lapangan untuk berdemo. Berkumpulnya massa dalam jumlah besar seperti unjuk rasa pasti akan meningkatkan risiko penularan.
Hal positif yang saya ambil dalam berita tersebut, saya jadi mengetahui bahwa bapak direktur jendral pendidikan tinggi kemendikbud Nizam memberikan arahan yang baik terkait UU Cipta Kerja yang masih berbentuk rancangan terbuka, sehingga masih dapat dikembangkan oleh masyaraka diberbagai elemen.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
mengenai pernyataan pertama, saya sangat tidak setuju dengan perlakuan para pendemo yang mengaspirasikan pendapatnya dengan merusak fasilitas umum. fasilitas umum sendiri dibuat dan diadakan untuk kebaikan dan kenyamanan rakyat. apabila fasilitas tersebut dirusak akan berdampak rugi sendiri bagi rakyat. Penyampaian aspirasi yang diiringi dengan sikap anarkis bukanlah hal yang patut untuk dibenarkan. Hal ini dikarenakan aksi anarkis yang dilakukan oleh para pendemo justru akan memperkeruh suasana dan mengakibatkan aspirasi yang dilakukan tidak dapat tersampaikan dengan baik dan tidak sesuai dengan tujuan awal dilakukannya demonstrasi.
pernyataan kedua, menurut saya cara terbaik untuk menyampaikan aspirasi ditengah pandemi covid-19 adalah dengan menggunakan media sosial sebagai wadah untuk meyampaikan pendapat. Seperti yang kita tahu, kita sudah diberikan kebebasan untuk berpendapat dan semua orang memiliki hak untuk menggunakan media sosial, namun perlu diingat bahwa kebebasan berpendapat harus dilakukan dengan rasa tanggung jawab dan pikiran yang sehat. Peran media massa diperlukan dalam menyalurkan aspirasi di tengah pandemi covid-19. Masyarakat dapat melakukan diskusi publik dan memanfaatkan peran media sosial dalam mengutarakan aspirasinya.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
menurut pendapat saya, solusi yang dapat diberikan ialah memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Rincian terhadap keempat hal tersebut, yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha. yang kedua, eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir bila biaya kesehatan, ketercukupan papan, biaya pendidikan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lain sebagainya, bisa terpenuhi dengan baik. Artinya kemudian, negara memberikan jaminan sosial dalam arti mengatur supaya para buruh tidak menanggung biaya keamanan, kesehatan, serta pendidikannya sendiri. Selain itu, regulasi harus diciptakan guna memudahkan setiap orang untuk mengakses sumber-sumber pekerjaan.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Upaya dalam membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara dapat dilakukan dengan beberapa hal, yang pertama sosialisasi dari pihak pemerintah, hal ini adalah aspek yang penting dalam membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara yang mana pemerintah dapat mensosialisasikan tentang apa itu hak dan kewajiban warga negara, apa saja hak dan kewajiban warga negara, pentingnya hak dan kewajiban warga negara dan lainnya.Kedua, pemerintah haruslah peka terhadap masyarakat dan sadar bahwasannya mereka memiliki kewajiban atas hak-hak masyarakat karena merekalah yang dipilih atau dipercayai masyarakat untuk menjadi wakil rakyat dan juga pemerintah harus memperjuangkan hak-hak rakyat.Ketiga, dari pihak masyarakat sendiri haruslah sadar jika mereka bukan hanya memiliki hak tetapi juga memiliki kewajiban dalam menjadi warga negara, masyarakat tidak boleh hanya menuntut hak-hak mereka saja namun juga harus menjalankan kewajiban-kewajiban mereka sebagai warga negara.Namun hal yang paling penting dalam membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara ialah motivasi dari dalam diri masing-masing individu masyarakat, masyarakat harus menanamkan dalam diri mereka jika mereka memiliki hak yang harus di perjuangkan dan juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai warga negara.
NPM : 2216031134
Kelas : Reguler B
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
menurut tanggapan saya dari artikel tersebut, saya setuju dengan pendapat bapak Nizam. aksi unjuk rasa boleh boleh saja dilakukan, namun harus mempertimbangkan situasi sekitar demi kebaikan bersama. Terbentuknya UU Cipta Kerja memanglah tampaknya tak sejalan dengan kesejahteran rakyat dan kita sebagai rakyat yang demokratis tentunya harus mengemukakan rasa ketidaksetujuan tersebut. Namun dikarenakan situasi dunia yang sedang dikuasai oleh virus covid-19, kita tidak seharusnya turun ke lapangan untuk berdemo. Berkumpulnya massa dalam jumlah besar seperti unjuk rasa pasti akan meningkatkan risiko penularan.
Hal positif yang saya ambil dalam berita tersebut, saya jadi mengetahui bahwa bapak direktur jendral pendidikan tinggi kemendikbud Nizam memberikan arahan yang baik terkait UU Cipta Kerja yang masih berbentuk rancangan terbuka, sehingga masih dapat dikembangkan oleh masyaraka diberbagai elemen.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
mengenai pernyataan pertama, saya sangat tidak setuju dengan perlakuan para pendemo yang mengaspirasikan pendapatnya dengan merusak fasilitas umum. fasilitas umum sendiri dibuat dan diadakan untuk kebaikan dan kenyamanan rakyat. apabila fasilitas tersebut dirusak akan berdampak rugi sendiri bagi rakyat. Penyampaian aspirasi yang diiringi dengan sikap anarkis bukanlah hal yang patut untuk dibenarkan. Hal ini dikarenakan aksi anarkis yang dilakukan oleh para pendemo justru akan memperkeruh suasana dan mengakibatkan aspirasi yang dilakukan tidak dapat tersampaikan dengan baik dan tidak sesuai dengan tujuan awal dilakukannya demonstrasi.
pernyataan kedua, menurut saya cara terbaik untuk menyampaikan aspirasi ditengah pandemi covid-19 adalah dengan menggunakan media sosial sebagai wadah untuk meyampaikan pendapat. Seperti yang kita tahu, kita sudah diberikan kebebasan untuk berpendapat dan semua orang memiliki hak untuk menggunakan media sosial, namun perlu diingat bahwa kebebasan berpendapat harus dilakukan dengan rasa tanggung jawab dan pikiran yang sehat. Peran media massa diperlukan dalam menyalurkan aspirasi di tengah pandemi covid-19. Masyarakat dapat melakukan diskusi publik dan memanfaatkan peran media sosial dalam mengutarakan aspirasinya.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
menurut pendapat saya, solusi yang dapat diberikan ialah memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pengusaha dan buruh. Sebuah kontrak kerja bisa menjadi sah dan manusiawi bagi buruh apabila mencantumkan ketentuan mengenai jumlah upah kerja, masa kerja, bentuk dan jenis pekerjaan, serta berapa banyak tenaga yang dicurahkan ketika buruh bekerja. Rincian terhadap keempat hal tersebut, yang kemudian disepakati antara buruh dan pengusaha, menjadi penting sebab menyangkut hak dan kewajiban buruh serta pengusaha. yang kedua, eksploitasi terhadap buruh bisa diminimalisir bila biaya kesehatan, ketercukupan papan, biaya pendidikan, dana pensiun, pangan terpenuhi, dan lain sebagainya, bisa terpenuhi dengan baik. Artinya kemudian, negara memberikan jaminan sosial dalam arti mengatur supaya para buruh tidak menanggung biaya keamanan, kesehatan, serta pendidikannya sendiri. Selain itu, regulasi harus diciptakan guna memudahkan setiap orang untuk mengakses sumber-sumber pekerjaan.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Upaya dalam membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara dapat dilakukan dengan beberapa hal, yang pertama sosialisasi dari pihak pemerintah, hal ini adalah aspek yang penting dalam membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara yang mana pemerintah dapat mensosialisasikan tentang apa itu hak dan kewajiban warga negara, apa saja hak dan kewajiban warga negara, pentingnya hak dan kewajiban warga negara dan lainnya.Kedua, pemerintah haruslah peka terhadap masyarakat dan sadar bahwasannya mereka memiliki kewajiban atas hak-hak masyarakat karena merekalah yang dipilih atau dipercayai masyarakat untuk menjadi wakil rakyat dan juga pemerintah harus memperjuangkan hak-hak rakyat.Ketiga, dari pihak masyarakat sendiri haruslah sadar jika mereka bukan hanya memiliki hak tetapi juga memiliki kewajiban dalam menjadi warga negara, masyarakat tidak boleh hanya menuntut hak-hak mereka saja namun juga harus menjalankan kewajiban-kewajiban mereka sebagai warga negara.Namun hal yang paling penting dalam membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara ialah motivasi dari dalam diri masing-masing individu masyarakat, masyarakat harus menanamkan dalam diri mereka jika mereka memiliki hak yang harus di perjuangkan dan juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai warga negara.