Nama : Adelina Azzahra
NPM : 2216031080
Kelas : Reguler B
Analisis Video : Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah pembelajaran yang berkaitan dengan kewarganegaraan guna mendidik seseorang agar dapat menjunjung tinggi nilai Pancasila dalam kehidupannya, juga mendorong cara pandang seseorang dalam hidup sebagai warga negara yang baik seperti meningkatkan rasa cinta pada bangsa dan negara. Hal lainnya yang akan didapat yaitu melatih cara berpikir kritis, analisis dan demokratis seseorang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Adapun Landasan Ideal Pendidikan Kewarganegaraan yaitu Pancasila sebagai : Dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. Dan Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan meliputi : Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
Sumber Historis, substansi : Pendidikan Kewarganegaraan bahkan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber Sosiologis : karena masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
Sumber Politik : Ada pada Dokumen Kurikulum Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968) dan seterusnya hingga Tahun 2013.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan yaitu untuk mendorong warga negara berpikir, berperilaku dan memanfaatkan pengaruh positif yang terjadi dari pengembangan IPTEK guna menjadikan kehidupan bangsa dan negara yang lebih baik.
NPM : 2216031080
Kelas : Reguler B
Analisis Video : Hakekat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebuah pembelajaran yang berkaitan dengan kewarganegaraan guna mendidik seseorang agar dapat menjunjung tinggi nilai Pancasila dalam kehidupannya, juga mendorong cara pandang seseorang dalam hidup sebagai warga negara yang baik seperti meningkatkan rasa cinta pada bangsa dan negara. Hal lainnya yang akan didapat yaitu melatih cara berpikir kritis, analisis dan demokratis seseorang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
Adapun Landasan Ideal Pendidikan Kewarganegaraan yaitu Pancasila sebagai : Dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi negara. Dan Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan meliputi : Pembukaan UUD 1945, Batang Tubuh UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 1982, UU Nomor 20 Tahun 2003, dan SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006.
Sumber Historis, substansi : Pendidikan Kewarganegaraan bahkan sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
Sumber Sosiologis : karena masyarakat memerlukan Pendidikan Kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
Sumber Politik : Ada pada Dokumen Kurikulum Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968) dan seterusnya hingga Tahun 2013.
Dinamika, Esensi, dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan yaitu untuk mendorong warga negara berpikir, berperilaku dan memanfaatkan pengaruh positif yang terjadi dari pengembangan IPTEK guna menjadikan kehidupan bangsa dan negara yang lebih baik.