Kiriman dibuat oleh Adelina Azzahra

Komunikasi B Genap 2023 -> POST TEST

oleh Adelina Azzahra -
Nama : Adelina Azzahra
NPM : 2216031080
Kelas : Reguler B

Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan dibutuhkannya penyesuaian, pengimbangan dan penyempurnaan aturan dasar mengenai tatanan negara demi tujuan bersama yang memandu arah perjalanan bangsa pada masa yang akan datang nanti. Adapun perubahan konstitusi Undang Undang Dasar guna mewujudkan kontitusi Indonesia yang lebih modern dan demokratis. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan. Bukan diganti melainkan merubah, menghilangkan dan memindahkan beberapa dan membuat rumusan baru.

Beberapa proses perubahannya yaitu yang perrtama Undang Undang Dasar yang di proklamasikan pada 17 Agustus 1945 dan disahkan 18 Agustus 1945.
Selanjutnya perubahan kedua konstitusi Indonesia berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat). Perubahan ketiga yaitu ditetapkannnya Undang Undang Dasar Sementara (UUDS 1950). Perubahan keempat dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, disahkannya kembali Undang Undang Dasar 1945.

Sumber referensi : "Analisis dan evaluasi hukum". https://bphn.go.id/data/documents/struktur_ketatanegaraan_pasca_amandemen.pdf

Komunikasi B Genap 2023 -> PRETEST

oleh Adelina Azzahra -
Nama : Adelina Azzahra
NPM : 2216031080
Kelas : Reguler B

1. Hal positif yang saya dapat yaitu keberanian dan pola pikir yang terbuka dari masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan demontrasi mereka atas UU cipta kerja yang kurang efektif. UU cipta kerja yang kurang disetujui atas konsep dan aturannya membuat timbulnya sekelompok masyarakat yang satu nasib satu perasaan berkumpul dan bersama-sama menyatukan tekat untuk menyampaikan pendapat mereka. Hal yang harus dibenahi dalam konsep dan bernegara disini yaitu dibutuhkan kritisnya lagi pemikiran atas konsekuensi perubahan undang-undang yang akan diberlakukan. Karena undang-undang sebagai aturan dan sumber hukum dalam negara ini, sebaiknya pembetukan atas perubahan didiskusikan secara matang karena menyangkut seluruh warga negara.

2. Hakikat konstitusi sebagai 'ketentuan dan aturan' dalam negara. Konstitusi meliputi aturan-aturan yang membentuk dan mengatur dalam pemerintahan suatu negara. Sama halnya seperti UUD NRI 1945 yang menjuruskan kepada aturan dan pedoman bagi warga negara Indonesia. Pentingnya konstitusi bagi negara adalah sebagai batasan atas tindakan kekuasaan pemerintah, karena jika tidak ada konstitusi yang berlaku, dapat kemungkinan penyelenggaraan kekuasaan akan bersifat sewenang-wenang.

3. Contoh perilaku pejabat yang tidak konstitusional adalah ketika melakukan pelanggaran kekuasaan dan tidak menaati kontitusi contohnya korupsi. Korupsi yang dilakukan pejabat adalah tindakan merugikan bagi masyarakat. Perbuatan tersebut telah merampas hak masyarakat yang seharusnya sampai ke mereka namun dengan keegoisan tersebut jadi tidak tersampaikan. Hukuman dapat diputuskan oleh pihak yang berwenang secara langsung. Namun tindakan korupsi ini sebaiknya ditindak lanjuti lebih maksimal dan pelakunya harus diberi hukuman yang setimpal agar tidak mengulanginya dan sadar atas apa yang diperbuat.