Nama : Adelina Azzahra
NPM : 2216031080
Kelas : Reguler B
Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan dibutuhkannya penyesuaian, pengimbangan dan penyempurnaan aturan dasar mengenai tatanan negara demi tujuan bersama yang memandu arah perjalanan bangsa pada masa yang akan datang nanti. Adapun perubahan konstitusi Undang Undang Dasar guna mewujudkan kontitusi Indonesia yang lebih modern dan demokratis. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan. Bukan diganti melainkan merubah, menghilangkan dan memindahkan beberapa dan membuat rumusan baru.
Beberapa proses perubahannya yaitu yang perrtama Undang Undang Dasar yang di proklamasikan pada 17 Agustus 1945 dan disahkan 18 Agustus 1945.
Selanjutnya perubahan kedua konstitusi Indonesia berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat). Perubahan ketiga yaitu ditetapkannnya Undang Undang Dasar Sementara (UUDS 1950). Perubahan keempat dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, disahkannya kembali Undang Undang Dasar 1945.
Sumber referensi : "Analisis dan evaluasi hukum". https://bphn.go.id/data/documents/struktur_ketatanegaraan_pasca_amandemen.pdf
NPM : 2216031080
Kelas : Reguler B
Indonesia mengalami beberapa kali perubahan konstitusi dikarenakan dibutuhkannya penyesuaian, pengimbangan dan penyempurnaan aturan dasar mengenai tatanan negara demi tujuan bersama yang memandu arah perjalanan bangsa pada masa yang akan datang nanti. Adapun perubahan konstitusi Undang Undang Dasar guna mewujudkan kontitusi Indonesia yang lebih modern dan demokratis. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan. Bukan diganti melainkan merubah, menghilangkan dan memindahkan beberapa dan membuat rumusan baru.
Beberapa proses perubahannya yaitu yang perrtama Undang Undang Dasar yang di proklamasikan pada 17 Agustus 1945 dan disahkan 18 Agustus 1945.
Selanjutnya perubahan kedua konstitusi Indonesia berubah menjadi RIS (Republik Indonesia Serikat). Perubahan ketiga yaitu ditetapkannnya Undang Undang Dasar Sementara (UUDS 1950). Perubahan keempat dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, disahkannya kembali Undang Undang Dasar 1945.
Sumber referensi : "Analisis dan evaluasi hukum". https://bphn.go.id/data/documents/struktur_ketatanegaraan_pasca_amandemen.pdf