NAMA: ELLEN FEBRIANI
NPM: 2256031011
KELAS: MAN A
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut? Hal positif apa yang bisa anda ambil dari kejadian tersebut?
Jawab: Menurut saya, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi ini kurang tepat karena dengan itu terjadilah unjuk rasa untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja tersebut yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh atau serikat pekerja, yang mengakibatkan menjadi wadah penularan virus corona. Namun, mengenai hal ini kita sebagai mahasiswa seharusnya tetap waspada dengan apa yang diputuskan oleh pemerintah, apakah keputusannya itu akan menimbulkan hal baik atau hal buruk. Akan tetapi seperti yang dikatakan oleh Hermawan Saputra, keputusan pemerintah mengesahkan UU di tengah situasi pandemi kurang tepat. Di luar isu sosial dan politik, terbitnya aturan ini berpotensi memperburuk upaya pengendalian penularan virus corona di masyarakat. Sehingga dapat memicu kegaduhan dalam bertambah nya penularan covid-19. Dan menurut saya hal positif yang dapat diambil dari terjadinya unjuk rasaini, yaitu dihapuskannya pasal pendidikan pada omnibus law UU Cipta Kerja.
2. Bagaimanakah menurut pendapatmu mengenai tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum seperti demonstran yang merusak fasilitas umum saat menyampaikan orasinya tetapi merasa tidak bersalah meskipun telah jelas-jelas merusak dan bagaimanakah cara menyalurkan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi covid-19?
Jawab: Saya sangat tidak setuju ketika ada demonstran yang merusak fasilitas umum. Fasilitas umum dibangun dengan menggunakan uang rakyat dan digunakan untuk membantu kebutuhan semua orang. Demonstrasi perlu dilakukan dengan baik sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, Khusus mengatur tentang pengrusakan fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KUHP yang mana ancaman pidananya paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan. Kemudian, cara untuk menyalurkan aspirasi yang baik yaitu dengan melakukan demonstrasi dengan tertib, tidak melanggar aturan-aturan saat melakukan demonstrasi, dan fokus terhadap penyampaian tujuan dari demonstrasi sendiri.
3. Bagaimanakah solusimu mengenai permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh dalam konteks tetap mengedepankan antara hak dan kewajiban yang seimbang?
Jawab: Mengenai hal ini, ada dua cara penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha, yaitu penyelesaian perselisihan di luar pengadilan dan penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan dengan cara penyelesaian bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Dalam hal terjadi perselisihan hubungan industrial, Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai fungsi atau peran untuk ikut serta menyelesaikan perselisihan dalam rangka memberikan perlindungan, membela hak dan kepentingan, serta memajukan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.
4. Jelaskan hal yang perlu diperbaiki dalam rangka menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara sehingga mewujudkan kehidupan yang harmoni dalam konsep bermasyarakat, berbangsa dan bernegara?
Jawab: Menurut saya yaitu dengan tetap melaksanakan hak, sambil menjalankan kewajiban.
Mewujudkan kehidupan yang harmonis antara kewajiban dan hak negara dan warga negara, merupakan keserasian, keseimbangan dan keselarasan yang saling memenuhi. Jika suatu kewajiban telah dihadirkan atau dilaksanakan oleh warga negara, maka negara harus secara konsisten memenuhi hak-hak warga negara.