Nama : Masagus Rauzhan Athaya
Npm : 2256031004
Kelas : MAN B/Paralel
Hasil Analisis Video
Hakikat dan Pentingnya PKN
Pendidikan kewarganegaraan adalah hal yang mendasar pada pentingnya dalam ruang lingkup pendidikan dalam memberikan pemahaman tentang hak, kewajiban, nilai-nilai, juga posisinya sebagai identitas suatu negara. Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti bagian dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar yang bertujuan untuk mempersiapkan para peserta didik akan cinta, setia, dan rela berkorban untuk membela negara indonesia. PKN juga mengajarkan peserta didik untuk berpikir kritis, analisis, dan demokratis yang berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber-sumber historis, sosiologis dan politik PKn dalam pembelajaran pendidikan kewarganegaraan, antara lain;
- Sumber Historis
Pembelajaran pendidikan kewarganegaraan telah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
-Sumber Sosiologis
Semua masyarakat diperlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
-Sumber Politik PKn
Dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957-2013), Clvica (1962) Kewarganegaraan Negara (1968) dan lainnya
Dinamika, Esensi, dan Urgensi pkn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia
Npm : 2256031004
Kelas : MAN B/Paralel
Hasil Analisis Video
Hakikat dan Pentingnya PKN
Pendidikan kewarganegaraan adalah hal yang mendasar pada pentingnya dalam ruang lingkup pendidikan dalam memberikan pemahaman tentang hak, kewajiban, nilai-nilai, juga posisinya sebagai identitas suatu negara. Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti bagian dari suatu negara. Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar yang bertujuan untuk mempersiapkan para peserta didik akan cinta, setia, dan rela berkorban untuk membela negara indonesia. PKN juga mengajarkan peserta didik untuk berpikir kritis, analisis, dan demokratis yang berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber-sumber historis, sosiologis dan politik PKn dalam pembelajaran pendidikan kewarganegaraan, antara lain;
- Sumber Historis
Pembelajaran pendidikan kewarganegaraan telah dimulai sebelum Indonesia merdeka.
-Sumber Sosiologis
Semua masyarakat diperlukan untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan eksistensi negara-bangsa.
-Sumber Politik PKn
Dimuatnya dokumen-dokumen kurikulum kewarganegaraan (1957-2013), Clvica (1962) Kewarganegaraan Negara (1968) dan lainnya
Dinamika, Esensi, dan Urgensi pkn
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia