Nama : Cintia Ulfa Rosmaniar
NPM : 2216031095
Kelas : Reguler A
Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban
1. Hal positif yang ada dalam artikel itu adalah, terkait tegas nya aparat bangsa Indonesia dalam menangani kasus COVID-19. Dengan bertindak tegas dalam masa PSBB. Namun banyak masyarakat berasumsi bahwa aparat telah melanggar HAM yangh dimiliki oleh setiap masyarakat dikarenakan beberapa perlakuan intimidatif yang dilakukan oleh aparat. Sebenarnya yang dilakukan aparat sudah benar karna menjalankan tugas nya dalam usaha memutus rantai penyebaran COVId-19 namun alangkah baik nya niat baik dilakukan dengan baik-baik pula dan menghindari perlaukan otoritatif dan intimidatif.
2. Tentu konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernergara! Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya
3. Menurut saya tantangan tersebut ialah berua KKN ( Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang sekarang telah terjadi di aparat kepolisian, serta perpajakan. Menurut saya dengan adanya pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sudah cukup menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, karena negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum, saya percaya bahwa para pelaku KKN tersebut akan dijerat hukum seberat-beratnya dengan adanya UUD 1945. Namun menurut saya ibangsa Indonesia harus lebioh jeli dalam memilih para pemimpin tentu guna menghindari kasus-kasus tersebut terjadi.
4. Menurut saya, untuk saat ini sudah bagus. Mengingat bangsa Indonesia memiliki banyak suku, etnis, agama, dll. Maka konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah betul dengan berlandaskan panasila. Untuk saat ini tidak ada
NPM : 2216031095
Kelas : Reguler A
Analisis Soal
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban
1. Hal positif yang ada dalam artikel itu adalah, terkait tegas nya aparat bangsa Indonesia dalam menangani kasus COVID-19. Dengan bertindak tegas dalam masa PSBB. Namun banyak masyarakat berasumsi bahwa aparat telah melanggar HAM yangh dimiliki oleh setiap masyarakat dikarenakan beberapa perlakuan intimidatif yang dilakukan oleh aparat. Sebenarnya yang dilakukan aparat sudah benar karna menjalankan tugas nya dalam usaha memutus rantai penyebaran COVId-19 namun alangkah baik nya niat baik dilakukan dengan baik-baik pula dan menghindari perlaukan otoritatif dan intimidatif.
2. Tentu konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernergara! Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya
3. Menurut saya tantangan tersebut ialah berua KKN ( Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang sekarang telah terjadi di aparat kepolisian, serta perpajakan. Menurut saya dengan adanya pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sudah cukup menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, karena negara Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum, saya percaya bahwa para pelaku KKN tersebut akan dijerat hukum seberat-beratnya dengan adanya UUD 1945. Namun menurut saya ibangsa Indonesia harus lebioh jeli dalam memilih para pemimpin tentu guna menghindari kasus-kasus tersebut terjadi.
4. Menurut saya, untuk saat ini sudah bagus. Mengingat bangsa Indonesia memiliki banyak suku, etnis, agama, dll. Maka konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah betul dengan berlandaskan panasila. Untuk saat ini tidak ada