Mochamad Rafly (2256031019) Reguler M
IPTEK adalah hasil karya manusia. Karya tersebut digunakan untuk membantu keperluan manusia dalam menjalani kehidupannya. IPTEK dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu baik secara positif maupun negatif. Pada dasarnya yang menjadi rumusan dan pedoman kehidupan dalam berbangsa dan bernegara adalah Pancasila. Perkembangan IPTEK berlangsung secara cepat, baik pada masa ini dan di masa yang akan dating. Sila-sila Pancasila yang menjadi sistem etika dalam pengembangan IPTEK yaitu: Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, keseimbangan antara rasional dan irasional, antara akal dan kehendak. Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, memberikan moralitas bahwa manusia harus bersikap beradab. Ketiga, Persatuan Indonesia, pengembangan IPTEK hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa, serta keluhuran bangsa. Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakasanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dilaksanakan secara demokratis dalam artian setiap ilmuan memiliki kebebasan dalam mengembangkan IPTEK tetapi harus menghormati kebebasan orang lain. Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dalam pengembangan IPTEK harus menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan.
IPTEK adalah hasil karya manusia. Karya tersebut digunakan untuk membantu keperluan manusia dalam menjalani kehidupannya. IPTEK dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu baik secara positif maupun negatif. Pada dasarnya yang menjadi rumusan dan pedoman kehidupan dalam berbangsa dan bernegara adalah Pancasila. Perkembangan IPTEK berlangsung secara cepat, baik pada masa ini dan di masa yang akan dating. Sila-sila Pancasila yang menjadi sistem etika dalam pengembangan IPTEK yaitu: Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, keseimbangan antara rasional dan irasional, antara akal dan kehendak. Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, memberikan moralitas bahwa manusia harus bersikap beradab. Ketiga, Persatuan Indonesia, pengembangan IPTEK hendaknya dapat mengembangkan rasa nasionalisme, kebesaran bangsa, serta keluhuran bangsa. Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijakasanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dilaksanakan secara demokratis dalam artian setiap ilmuan memiliki kebebasan dalam mengembangkan IPTEK tetapi harus menghormati kebebasan orang lain. Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dalam pengembangan IPTEK harus menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan.