གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Mochamad Rafly Rafly

Komunikasi C genap 2023 -> POST TEST

Mochamad Rafly Rafly གིས-
NAMA : Mochamad Rafly
NPM : 2256031019
Kelas : Paralel (Man A)

Perubahan itu dilakukan karena Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Orde Lama dianggap kurang mencerminkan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi konstitusional (constitutional reform).
pengesahan Konstitusi untuk pertama kalinya, sehari setelah kemerdekaan
Periode ke-2 27 Desember 1945-17 Agustus 1950 adalah waktu konstitusi RIS. Pada waktu itu Belanda berusaha mendirikan Negara Sumatera dan lain-lain yang berujung pada Agresi Belanda I dan II.
Lalu ada konferensi meja bundar yang melahirkan negara
Republik Indonesia Bersatu
Periode ketiga berlangsung dari tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan Juli 1959 yang merupakan periode konstitusi.
BARU Periode 4 5 Juli 1959 - Sekarang adalah periode konstitusi (1945) dipulihkan setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Pada periode ke-4, terjadi 4 kali perubahan UUD.

Komunikasi C genap 2023 -> PRETEST

Mochamad Rafly Rafly གིས-
Nama : Mochamad Rafly
NPM : 2256031019
Kelas : Paralel (Man A)

1. Hal positif yang saya dapatkan setelah membaca artikel tersebut adalah, saya lebih mengetahui tentang isu-isu mengenai pembaruan undang-undang.Hal-hal yang perlu dibenahi adalah seharuanya wakil rakyat melakukan transparansi terhadap rakyat dan tidak sewenang-wenang dalam membuat undang-undang,yang mana dengan adanya undang-undang baru hanya akan berdampak baik pada wakil rakyat saja.Serta masyarakat haruslah lebih cerdas dalam memilah informasi agar tidak mudah terprovokasi.
2. Konstitusi itu pada hakikatnya merupakan hukum dasar yang tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih rendah, para penyusun atau perumus Undang - Undang Dasar selalu menganggap perlu menentukan tata cara perubahan yang tidak mudah. Hakikat dari suatu konstitusi ialah mengatur pembatasan kekuasaan dalam negara dan dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat fundamental dan hukum paling tinggi.
3. Salah satu contoh perilaku pejabat negara yang tidak konstitusional adalah menyalahgunakan konstitusi untuk kepentingan pribadi atau kelompok ataupun untuk memperkaya diri sendiri (korupsi). Menurut saya pribadi pejabat yang melakukan korupsi layak mendapatkan hukuman yang maksimal/setimpal. Tidak ada lagi yang namanya kesempatan memperbaiki kehidupannya. Karena sedari awal ia sudah di beri kesempatan dan kepercayaan masyarakat namun ia malah menyalah gunakannya demi kepentingan pribadi, dimana hal itu pasti merugikan banyak orang.